You are currently viewing Prabowo: Duplikasi Jokowi Style

Prabowo: Duplikasi Jokowi Style

Prabowo: Duplikasi Jokowi Style

 

Ketika Bencana Dijadikan Latar, dan Kegaduhan Dijadikan Alat

Tiga minggu bencana banjir besar melanda Sumatera. Dalam hitungan kemanusiaan, tiga minggu adalah waktu yang terlalu lama untuk sekadar menunggu. Dalam standar penanggulangan bencana, tiga minggu pertama adalah fase krusial: fase penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan awal. Namun hingga memasuki minggu ketiga, realitas di lapangan menunjukkan satu fakta pahit: masih banyak korban yang belum terjangkau negara.

Akses logistik tersendat, distribusi bantuan tidak merata, dan koordinasi antarinstansi berjalan lamban. Negara hadir, tetapi tidak sepenuhnya bekerja. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang komando tertinggi pemerintahan, memperlihatkan respons yang jauh dari urgensi situasi. Pola ini mengingatkan publik pada satu gaya lama yang seharusnya sudah ditinggalkan: lamban di krisis, aktif di pencitraan.

Status Bencana Nasional yang Terlambat

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar label administratif. Dalam kerangka UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status ini adalah kunci untuk:

percepatan komando nasional,

kemudahan mobilisasi anggaran lintas kementerian,

percepatan pengerahan TNI, Polri, dan sumber daya nasional,

serta pembukaan akses bantuan internasional.

Ketika status ini ditetapkan terlambat, konsekuensinya nyata: keterlambatan bantuan berarti penderitaan yang diperpanjang. Kelambanan ini bukan soal teknis, melainkan soal keberanian politik. Dan di titik ini, keberanian itu absen.

Penolakan Bantuan Luar Negeri: Nasionalisme Palsu

Alasan pemerintah menolak bantuan dari luar negeri terdengar patriotik di permukaan, tetapi rapuh secara nalar. Tidak ada satu pun konsep hukum yang menyatakan bahwa menerima bantuan kemanusiaan menghilangkan kedaulatan negara. Justru sebaliknya, dalam hukum humaniter internasional, negara berkewajiban menerima bantuan jika kemampuan domestik tidak mencukupi.

Lebih absurd lagi adalah klaim “bantuan pemerintah”. Sejak kapan pemerintah memiliki kekayaan sendiri? Semua dana yang digunakan negara berasal dari pajak rakyat, utang rakyat, dan pengelolaan sumber daya alam milik rakyat. Maka ketika negara menolak bantuan, sesungguhnya yang dikorbankan adalah rakyat, bukan martabat negara.

Banjir Sumatera dan Terbukanya Borok Lama

Banjir besar di Sumatera bukan fenomena alam murni. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang salah dan pembiaran yang disengaja. Deforestasi masif, eksploitasi tambang tanpa kendali, dan rusaknya daerah aliran sungai adalah faktor struktural yang selama ini disangkal.

Di sinilah bencana menjadi “pembuka arsip”. Praktik mafia hutan dan tambang kembali terkuak. Izin-izin bermasalah, konsesi rakus, dan jejaring kekuasaan yang melindungi kejahatan lingkungan perlahan muncul ke permukaan. Dalam literasi ekologi politik, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan sistemik yang dilindungi negara (state-corporate crime).

Teradrone dan Pola Pembungkaman

Ketika satu per satu pihak yang memegang bukti mulai dibidik, pola lama kembali bekerja. Kantor Teradrone dibakar, direkturnya dijadikan tersangka. Teradrone diketahui memegang data dan bukti penting terkait praktik mafia hutan dan tambang. Alih-alih dilindungi sebagai sumber informasi, justru dihancurkan.

Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan pola klasik kekuasaan korup:

mengamankan pelaku besar dengan mengorbankan pembawa bukti.

Dalam literasi hukum kritis, ini dikenal sebagai selective law enforcement dan criminalization of inconvenient actors.

Kegaduhan sebagai Strategi Kekuasaan

Sejarah kekuasaan mengajarkan satu hal: penguasa korup tidak pernah menghadapi krisis dengan transparansi. Mereka menciptakan kegaduhan baru untuk menutup kasus lama. Dan kegaduhan itu akhirnya muncul dalam bentuk Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol ini membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir ulang. Tidak ada ruang kompromi. Maka ketika Perpol 10/2025 diterbitkan, ini bukan kesalahan teknis, melainkan tindakan sadar yang melawan konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK dan tidak memiliki dasar dalam UU Polri maupun UU ASN. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun peraturan internal yang boleh menundukkan konstitusi.

Pembangkangan Konstitusi yang Disengaja

Penting untuk ditegaskan:

mereka tahu ini melanggar hukum.

mereka tahu ini bertentangan dengan MK.

Namun tetap dilakukan.

Mengapa?

Karena kegaduhan adalah alat.

Ketika publik terbelah oleh polemik Perpol, perhatian terhadap:

banjir Sumatera yang belum tertangani,

mafia hutan dan tambang,

serta tanggung jawab negara

perlahan menghilang dari ruang publik.

Inilah Jokowi Style

Pola ini tidak lahir hari ini. Ini adalah warisan gaya kekuasaan Jokowi:

menunda penyelesaian substansi,

menciptakan konflik di permukaan,

mengelola narasi alih-alih tanggung jawab,

dan mengorbankan kepentingan publik demi stabilitas kekuasaan.

Kini pola itu tidak hanya diteruskan, tetapi diduplikasi secara utuh oleh Prabowo.

Bencana yang Sesungguhnya

Banjir Sumatera adalah tragedi.

Namun tragedi yang lebih besar adalah ketika:

bencana diperlakukan sebagai gangguan politik,

hukum diperlakukan sebagai alat kekuasaan,

dan konstitusi diperlakukan sebagai rintangan.

Jika pola ini dibiarkan, maka Indonesia tidak hanya menghadapi krisis lingkungan, tetapi krisis negara hukum. Dan sejarah selalu mencatat dengan kejam: bukan siapa yang paling berkuasa, tetapi siapa yang paling abai terhadap penderitaan rakyatnya.

Suwatno Ibnu Sudihardjo, Antarkita

Tinggalkan Balasan