You are currently viewing Memperhatikan Nasib Guru Karyawan Muhammadiyah

Memperhatikan Nasib Guru Karyawan Muhammadiyah

Memperhatikan Nasib Guru Karyawan Muhammadiyah

Oleh: Agus Suroyo

Sekretaris Forum Guru Muhammadiyah Pusat

Wakil Ketua PDM Gunungkidul

(Dimuat di Muriamu.ID, 13 Oktober 2023)

Tulisan ini masih menyangkut persoalan nasib guru. Dalam tulisan ini, penulis tetap menggunakan data dari Kabupaten Gunungkidul sebagai ilustrasi. Upaya pengumpulan data guru Muhammadiyah secara nasional masih berjalan dan belum selesai, sehingga studi kasus Gunungkidul diharapkan dapat menjadi cermin persoalan sekaligus bahan mencari solusi.

Sebagai pimpinan Muhammadiyah, terdapat tanggung jawab untuk memikirkan para guru dan karyawan Muhammadiyah. Yang perlu menjadi perhatian utama adalah kesejahteraan dan juga karier guru Muhammadiyah. Aspek karier menjadi penting, mengingat Muhammadiyah belakangan banyak mengangkat kepala sekolah yang masih muda. Kondisi ini menuntut pemikiran serius tentang nasib para kepala sekolah muda tersebut setelah masa jabatannya selesai.

Godaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu sangat menggiurkan bagi guru Muhammadiyah. Para pimpinan Muhammadiyah menyikapi fenomena ini dengan berbagai cara. Namun yang terpenting adalah mencari solusi nyata untuk memikirkan nasib guru Muhammadiyah. Sebelum membahas solusi, muncul pertanyaan mendasar: sudahkah para pimpinan Muhammadiyah mengetahui jumlah guru Muhammadiyah di ranting, cabang, daerah, dan wilayah yang dipimpinnya? Tanpa data yang jelas, sulit berharap persoalan ini benar-benar dipikirkan secara serius.

Berdasarkan data di Sekretariat PDM Gunungkidul, terdapat 214 guru Muhammadiyah yang mendaftar PPPK. Angka ini setara dengan 21,27 persen dari total guru Muhammadiyah di Gunungkidul. Dari 214 orang tersebut, 11 di antaranya adalah kepala sekolah. Ketertarikan para kepala sekolah ini mendaftar PPPK kemungkinan besar dilatarbelakangi masa jabatan yang telah melampaui dua periode serta ketidakjelasan nasib setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Dalam kondisi demikian, pilihan menjadi PPPK merupakan pilihan yang rasional.

Fenomena lain yang patut dicermati adalah bahwa mayoritas guru Muhammadiyah yang mendaftar PPPK merupakan guru yang telah bersertifikasi. Hal ini terjadi karena peluang mereka lebih besar dibandingkan guru yang belum bersertifikasi. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi sekolah Muhammadiyah, mengingat selama ini keberadaan guru bersertifikasi sangat membantu keberlangsungan sekolah.

Berdasarkan data Majelis Dikdasmen PDM Gunungkidul, jumlah guru Muhammadiyah yang telah bersertifikasi mencapai 283 orang. Jika sebagian besar guru bersertifikasi tersebut diterima sebagai PPPK, maka Muhammadiyah berpotensi kehilangan banyak guru bersertifikasi sekaligus kehilangan sumber daya pendidik yang strategis.

Manajemen guru di Muhammadiyah memang merupakan persoalan yang rumit. Selama ini Muhammadiyah banyak terbantu oleh keberadaan PNS di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Namun kondisi tersebut baru benar-benar terasa dampaknya ketika PNS DPK ditarik dan guru bersertifikasi mulai tergoda menjadi PPPK. Dalam situasi ini, sekolah Muhammadiyah ditantang untuk benar-benar mandiri.

Kesadaran ini harus tumbuh di kalangan pimpinan Muhammadiyah bahwa sudah saatnya memikirkan nasib dan karier guru serta karyawan Muhammadiyah secara sungguh-sungguh. KH. Ahmad Dahlan bahkan pernah menjual perabot rumah tangganya demi membayar gaji guru-guru Muhammadiyah pada masanya. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian pendiri Muhammadiyah terhadap kesejahteraan guru.

Di sekolah-sekolah Muhammadiyah Gunungkidul, terdapat komposisi tenaga pendidik dan kependidikan sebagai berikut:

116 guru PNS, 283 Guru Tetap Yayasan (GTY) bersertifikasi, 403 GTY non-sertifikasi, 204 Guru Tidak Tetap (GTT), serta 230 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap (PTY/PTT).

Sebagai langkah awal, Muhammadiyah sebenarnya dapat memulai dengan memberikan perhatian pada jaminan pensiun dan pesangon melalui subsidi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini saja sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan karyawan Muhammadiyah.

Jika Muhammadiyah mengikuti pola pemerintah dengan memberikan gaji sebesar Rp3.000.000 per bulan kepada guru dan karyawan sekolah/madrasah Muhammadiyah, maka konsekuensinya adalah penarikan SPP siswa sebesar Rp250.000–Rp300.000 per bulan. Hal ini tentu sulit diterapkan, mengingat pendapatan per kapita masyarakat Gunungkidul hanya sekitar Rp1.600.000, sementara UMR Gunungkidul berada di angka Rp2.050.000.

Tata kelola manajemen guru untuk memperhatikan nasib guru sebenarnya lebih mudah dilakukan di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), karena cakupannya lebih kecil dan pengelolaannya lebih sederhana.

Sebagai contoh, PCM Semanu memiliki 5 AUM dengan total 324 siswa, 23 guru, dan 2 karyawan. Dari 23 guru tersebut, 8 telah bersertifikasi. Jika PCM Semanu ingin memberikan gaji Rp1.000.000 per guru, maka kewajiban siswa per bulan sebesar Rp77.160, atau PCM harus menyiapkan dana Rp25 juta per bulan. Dana ini dapat diperoleh melalui infaq siswa sesuai kemampuan, gerakan orang tua asuh, penguatan Lazismu, dan sumber lain.

PCM Tanjungsari memiliki 5 AUM dengan 507 siswa, 17 guru, dan 3 karyawan. Jika gaji Rp1.000.000 diberikan, kewajiban per siswa hanya Rp39.447, atau PCM menyiapkan Rp20 juta per bulan.

PCM Panggang memiliki 2 AUM dengan 178 siswa, 16 guru, dan 4 karyawan. Kewajiban per siswa Rp101.123 per bulan, atau PCM menyiapkan Rp18 juta per bulan.

PCM Rongkop memiliki 4 AUM dengan 461 siswa dan 45 guru (1 PNS). Kewajiban PCM Rp44 juta per bulan atau SPP Rp95.500 per siswa.

PCM Gedangsari dengan 4 AUM, 22 guru, dan 7 karyawan memiliki kewajiban Rp28 juta per bulan atau SPP Rp94.915 per siswa.

PCM Tepus membutuhkan Rp63 juta per bulan atau SPP Rp73.426 per siswa.

PCM Girisubo membutuhkan Rp5 juta per bulan atau SPP Rp102.040 per siswa.

PCM Ponjong membutuhkan Rp104 juta per bulan atau SPP Rp80.808 per siswa.

PCM Ngawen membutuhkan Rp71 juta per bulan atau SPP Rp63.563 per siswa.

PCM Semin membutuhkan Rp97 juta per bulan atau SPP Rp69.534 per siswa.

PCM Karangmojo membutuhkan Rp55 juta per bulan atau SPP Rp88.709 per siswa.

PCM Nglipar membutuhkan Rp55 juta per bulan atau SPP Rp82.706 per siswa.

PCM Paliyan membutuhkan Rp75 juta per bulan atau SPP Rp84.080 per siswa.

PCM Patuk membutuhkan Rp42 juta per bulan atau SPP Rp70.469 per siswa.

PCM Playen membutuhkan Rp193 juta per bulan atau SPP Rp74.230 per siswa.

PCM Wonosari membutuhkan Rp199 juta per bulan atau SPP Rp61.667 per siswa.

Ilustrasi tersebut menggunakan asumsi bahwa guru PNS tidak mendapat tambahan dan guru non-PNS menerima gaji rata-rata Rp1.000.000 per bulan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dikutip dari : https://muriamu.id/memperhatikan-nasib-guru-karyawan-muhammadiyah/

Tinggalkan Balasan