You are currently viewing Mengurai Cacat Nalar dalam Bernegara dan Berbangsa

Mengurai Cacat Nalar dalam Bernegara dan Berbangsa

🏛️ Mengurai Cacat Nalar dalam Bernegara dan Berbangsa

Antara Konstitusi, Kritik, dan Bahaya Kekuasaan Tanpa Koreksi

Oleh SiS, antarkita

Bernegara bukan perkara menang-menangan.

Berbangsa bukan soal siapa paling benar.

Dalam ilmu kebijakan publik, tidak ada kebijakan yang 100% sempurna. Setiap kebijakan memiliki konsekuensi, dampak turunan, dan ruang evaluasi. Karena itu, evaluasi adalah keniscayaan. Ia bukan bentuk permusuhan. Ia adalah mekanisme perbaikan.

Demokrasi modern berdiri di atas prinsip checks and balances. Kekuasaan diawasi. Kebijakan dikritisi. Anggaran diuji. Itulah nalar sehat dalam bernegara.

Maka menjadi cacat nalar ketika kritik dibalas dengan ancaman pembunuhan.

Menjadi cacat logika ketika kritik dijawab dengan emosi, seolah-olah evaluasi berarti menyalahkan 100%.

Padahal dalam sistem demokrasi, kritik justru merupakan bentuk loyalitas konstitusional.

📜 Konstitusi sebagai Panglima: 20% untuk Pendidikan

Konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prioritas anggaran pendidikan.

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Frasa sekurang-kurangnya berarti minimal. Bukan opsional. Bukan fleksibel sesuai selera politik. Ini adalah mandat konstitusional.

Anggaran pendidikan bukan sekadar angka di dalam APBN. Ia menyangkut:

Program beasiswa seperti KIP dan PIP

Keberlanjutan LPDP

Gaji dan kesejahteraan guru honorer

Rehabilitasi sekolah rusak

Akses pendidikan daerah tertinggal

Jika anggaran pendidikan dialihkan atau dikurangi secara substantif untuk program lain—termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)—maka pertanyaan konstitusionalnya jelas:

Apakah ini tidak melanggar mandat Pasal 31?

Negara hukum tidak berjalan dengan niat baik saja. Ia berjalan dengan kepatuhan pada konstitusi.

⚖️ Negara Hukum dan Prinsip Akuntabilitas

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Negara hukum berarti:

Kekuasaan dibatasi oleh aturan

Anggaran harus transparan

Kebijakan dapat diuji publik

Aparat penegak hukum independen

Jika ada dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, atau potensi pemborosan dalam pelaksanaan program MBG, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Kedekatan dengan kekuasaan bukan alasan untuk mengabaikan pengawasan.

Supremasi hukum tidak boleh selektif.

💰 Mitos “Gratis” dalam Keuangan Negara

Dalam teori fiskal, tidak ada kebijakan yang benar-benar gratis. Semua program negara bersumber dari pajak, utang, atau penerimaan negara lainnya.

Ketika sebuah kebijakan disebut “gratis”, sejatinya itu adalah subsidi yang dibiayai pajak rakyat.

Maka rakyat berhak bertanya:

Jika pajak naik, apakah beban rakyat bertambah?

Jika penunggak pajak kecil diburu agresif, apakah pendekatan terhadap pelanggaran pajak besar juga sama kerasnya?

Apakah transparansi anggaran sudah maksimal?

Kata “gratis” bisa menjadi narasi populis jika tidak dibarengi transparansi. Dan dalam konteks sosial, istilah gratis bisa terasa menyakitkan ketika rakyat tetap membayar melalui pajak yang meningkat.

Kebijakan publik bukan ajang pencitraan. Ia harus berbasis data, akuntabilitas, dan kepentingan jangka panjang.

📊 Efisiensi yang Berkeadilan

Pemerintah sering menggunakan narasi efisiensi. Namun efisiensi yang adil harus dimulai dari struktur kekuasaan.

Efisiensi seharusnya menyentuh:

Rasionalisasi tunjangan pejabat

Evaluasi perjalanan dinas dan fasilitas negara

Transparansi dana operasional lembaga tinggi negara

Audit menyeluruh terhadap belanja non-prioritas

Jika efisiensi hanya diberlakukan pada pembiayaan yang menyentuh rakyat kecil, sementara belanja elite tetap gemuk, maka yang terjadi bukan efisiensi—melainkan ketimpangan.

đź§  Cacat Nalar dan Bahaya Oligarki

Dalam literatur politik, oligarki adalah kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok elite dibanding kepentingan rakyat luas.

Jika sebuah program disusun tanpa partisipasi publik yang memadai, tanpa transparansi anggaran, dan tanpa ruang kritik yang sehat, maka kecurigaan publik akan tumbuh.

Dan ketika kritik dibungkam, ancaman muncul, atau aparat hukum terkesan pasif, maka kepercayaan publik akan runtuh.

Padahal legitimasi kekuasaan bertumpu pada kepercayaan.

🌱 Kritik sebagai Bentuk Cinta Konstitusional

Mengkritik bukan berarti membenci pemerintah.

Mengoreksi bukan berarti anti-negara.

Justru yang berbahaya adalah ketika bangsa kehilangan keberanian untuk bertanya.

Demokrasi membutuhkan:

Kebebasan berpendapat

Perlindungan terhadap pengkritik

Transparansi anggaran

Supremasi hukum

Kebijakan boleh diperdebatkan.

Program boleh dikaji ulang.

Tetapi intimidasi bukan bahasa demokrasi.

🔍 Penutup: Kembali ke Nalar Sehat Berbangsa

Mengurai cacat nalar dalam bernegara berarti:

Menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik.

Menjadikan anggaran sebagai amanah, bukan komoditas.

Mengakui bahwa kritik adalah bagian dari loyalitas terhadap negara.

Menolak segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Bangsa yang kuat bukan bangsa yang anti kritik.

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memperbaiki diri.

Karena pada akhirnya, negara ini bukan milik elite.

Negara ini milik rakyat.

Dan setiap rupiah dalam APBN adalah uang rakyat—yang harus kembali untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi ruang abu-abu kepentingan segelintir pihak.

Oleh SiS, antarkita

Tinggalkan Balasan