You are currently viewing Sinergi Pengadaan Beras Zakat

Sinergi Pengadaan Beras Zakat

Sinergi Strategis Pengadaan Beras Zakat

Transparan, Profesional, dan Memberdayakan Ekonomi Internal Muhammadiyah

Purwokerto, 2 Maret 2026|| Antarkita.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan distribusi zakat yang amanah serta berdampak luas, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Lazismu, Majelis Dikdasmen, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), dan JATAM.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kerja sama pengadaan beras zakat bagi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan di wilayah Banyumas.

Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan distribusi zakat, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi internal Muhammadiyah melalui keterlibatan aktif jaringan saudagar.

Latar Belakang dan Tujuan

Zakat merupakan instrumen penting dalam membangun kesejahteraan umat. Agar pelaksanaannya tepat sasaran, diperlukan tata kelola yang sistematis, transparan, dan profesional.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercapai:

Standar kualitas beras zakat yang terjaga.

Distribusi tepat waktu dan tepat sasaran.

Transparansi alur keuangan.

Pemberdayaan anggota Muhammadiyah sebagai penyedia beras.

Sinergi ini mencerminkan kolaborasi nyata antar-majelis dan jaringan saudagar dalam membangun kemandirian umat.

Pokok-Pokok Kesepakatan

1️⃣ Kerja Sama Pengadaan Beras Zakat

Disepakati pelaksanaan kerja sama pengadaan beras zakat dengan pembagian peran sebagai berikut:

Lazismu bertindak sebagai lembaga penerima dan pengelola dana zakat.

JATAM selaku pengelola keuangan operasional pengadaan.

Majelis Dikdasmen mengoordinasikan AUM/sekolah dalam proses pemesanan.

MPM dan JATAM mengoordinir anggota JATAM yang menjadi penyedia beras.

Struktur ini dibangun untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip amanah.

2️⃣ Mekanisme Pemesanan dan Pembayaran

Pemesanan beras dari sekolah dilakukan paling lambat Jumat, 6 Maret 2026.

Pembayaran dilakukan oleh sekolah melalui rekening resmi Lazismu.

Dengan sistem pembayaran terpusat, pengawasan dan akuntabilitas dana zakat dapat terjaga secara optimal.

3️⃣ Harga dan Distribusi

Harga disepakati sebesar Rp 42.000 per paket (3 kg).

Pengiriman dilakukan langsung ke masing-masing sekolah paling lambat 11 Maret 2026, pada jam operasional sekolah.

Distribusi tepat waktu menjadi komitmen bersama agar program dapat berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan penerima manfaat.

4️⃣ Standar dan Kualifikasi Beras

Untuk menjaga kualitas dan kehormatan zakat yang disalurkan, beras wajib memenuhi kriteria:

Beras baru (bukan oplosan).

Bersih dan layak konsumsi.

Kualitas medium (tidak pera).

Dikemas dalam plastik ukuran 3 kg.

Plastik kemasan disediakan oleh Lazismu dan dapat diambil di Kantor Lazismu, Kompleks Kantor PDM Jl. dr. Angka, Purwokerto.

Standar ini ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga amanah zakat.

5️⃣ Partisipasi Anggota JATAM

Bagi anggota JATAM yang berminat menjadi penyedia beras, dapat menghubungi:

P. Rohmat

Pak Fathurrahman (Kober)

Keterlibatan anggota diharapkan menjadi bagian dari gerakan ekonomi berjamaah yang saling menguatkan antara sektor sosial dan sektor usaha.

Komitmen Bersama

Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Muhammadiyah Banyumas dalam:

Mengelola zakat secara profesional dan transparan.

Memberdayakan jaringan saudagar Muhammadiyah.

Membangun sistem distribusi yang efisien dan berkualitas.

Menguatkan sinergi antar-majelis dalam satu gerak langkah.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberi dampak ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian press release ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama. Apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan, akan dilakukan evaluasi dan koreksi sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan