RAKYAT YANG TAK DIANGGAP
Oleh SiS antarkita
Negara Indonesia lahir dari sebuah janji besar kepada rakyatnya. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Kalimat ini bukan sekadar teks konstitusi.
Ia adalah janji moral negara kepada rakyatnya.
Negara ada untuk melindungi rakyat.
Negara ada untuk memastikan keadilan sosial.
Negara ada untuk menjamin bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.
Namun dalam perjalanan sejarah pembangunan, sering kali realitas yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat kecil kerap berada pada posisi paling lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi besar.
Mereka ada, tetapi tidak didengar.
Mereka terdampak, tetapi tidak dilibatkan.
Mereka hidup di tanahnya sendiri, tetapi sering diperlakukan seolah tidak dianggap.
Kisah Desa Wadas adalah salah satu gambaran nyata dari persoalan tersebut.
Selama puluhan tahun masyarakat Wadas hidup dari alamnya. Perbukitan yang hijau menjadi sumber kehidupan bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai petani. Dari tanah itu mereka menanam kemukus, kopi, kencur, cabai, dan berbagai tanaman lain yang menjadi sumber ekonomi keluarga.
Perbukitan itu juga menyimpan banyak mata air yang menghidupi sawah dan kebun warga.
Bagi masyarakat Wadas, alam bukan hanya bentang geografis.
Alam adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan warisan untuk anak cucu.
Namun ketika negara merencanakan pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi tambang batu andesit yang akan digunakan sebagai material utama pembangunan bendungan tersebut.
Proyek ini termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Bendungan Bener direncanakan memiliki tinggi sekitar 156 meter dan akan menjadi salah satu bendungan tertinggi di Indonesia. Bendungan ini diproyeksikan mengairi sekitar 1.940 hektar lahan pertanian, menyediakan 1.500 liter per detik air baku, serta menghasilkan listrik sekitar 6 megawatt. �
Untuk membangun bendungan tersebut dibutuhkan sekitar 15,5 juta meter kubik batu andesit, yang rencananya diambil dari wilayah Wadas dengan area tambang sekitar 145 hektar. �
Di atas kertas, proyek ini tampak seperti simbol kemajuan.
Namun di lapangan, cerita yang muncul jauh lebih kompleks.
Sebagian warga menolak penambangan karena khawatir terhadap dampak lingkungan. Penambangan batu dengan metode pengeboran dan peledakan dikhawatirkan merusak ekosistem, menghilangkan sumber mata air, serta menghancurkan lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian warga. �
Sejak rencana tambang diumumkan, konflik sosial pun muncul di desa tersebut. Penolakan warga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017. �
Pada Februari 2022, situasi memanas ketika ratusan aparat keamanan datang ke desa untuk melakukan pengukuran lahan tambang. Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan puluhan warga dan memicu trauma di tengah masyarakat. �
Bagi sebagian warga, tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Tanah adalah identitas hidup mereka.
Seorang warga bahkan mengatakan bahwa jika tanah itu ditambang, maka mereka tidak tahu lagi bagaimana masa depan kehidupan mereka.
“Kalau itu kemudian ditambang, kami harus bagaimana?” ungkap seorang warga Wadas. �
Sebagian warga akhirnya menerima ganti rugi dan melepas tanahnya. Namun sebagian lainnya tetap memilih bertahan mempertahankan ruang hidup mereka.
Kisah seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Wadas. Ia merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar dalam pembangunan modern: ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, modal, dan rakyat.
Padahal konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan yang sangat jelas tentang hak rakyat.
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
Artinya tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan pemegang kekuasaan.
Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (3) menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kalimat ini sesungguhnya adalah mandat moral yang sangat kuat.
Artinya negara bukan pemilik kekayaan alam.
Negara hanyalah pengelola amanah rakyat.
Ketika kekayaan alam justru lebih banyak menguntungkan segelintir elit ekonomi atau oligarki kekuasaan, maka semangat konstitusi tersebut sesungguhnya telah dilanggar.
Sejarah sebenarnya telah memberi banyak contoh tentang bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan dengan keadilan.
Salah satu kisah yang sering dikutip dalam sejarah kepemimpinan adalah kisah dari masa kepemimpinan Umar bin Khattab.
Suatu ketika gubernur Mesir, Amr bin Ash, hendak memperluas Masjid Amr bin Ash.
Di dekat masjid tersebut berdiri sebuah gubuk reyot milik seorang nenek Yahudi. Gubernur menawarkan ganti rugi agar tanah itu bisa digunakan untuk perluasan masjid. Namun nenek itu menolak karena ingin tetap tinggal di rumahnya.
Meski demikian, gubuk tersebut tetap digusur.
Merasa diperlakukan tidak adil, nenek Yahudi itu pergi jauh ke Madinah untuk mengadu kepada Khalifah Umar bin Khattab.
Setelah mendengar kisah tersebut, Umar tidak membela gubernurnya.
Sebaliknya, ia mengambil sepotong tulang unta, menggoresnya dengan pedang, lalu menyerahkannya kepada si nenek agar diberikan kepada Amr bin Ash.
Ketika Amr bin Ash melihat tulang tersebut, ia gemetar ketakutan.
Ia memahami pesan dari Umar: kekuasaan tidak boleh menindas rakyat, bahkan terhadap seorang nenek Yahudi sekalipun.
Amr bin Ash segera memerintahkan agar rumah nenek tersebut dibangun kembali seperti semula.
Nenek Yahudi itu sangat terkesan melihat keadilan tersebut. Ia melihat bahwa seorang penguasa tertinggi bersedia membela hak rakyat kecil yang bahkan bukan bagian dari agamanya.
Kisah ini mengajarkan satu hal yang sangat penting:
Keadilan adalah inti dari kekuasaan.
Bila seorang penguasa tidak lagi mampu melindungi rakyat kecil, maka kekuasaan itu telah kehilangan makna moralnya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu memaksakan proyek pembangunan kepada rakyat.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar suara rakyatnya, terutama suara mereka yang paling kecil dan paling lemah.
Karena ukuran kemajuan bangsa tidak hanya dilihat dari bendungan yang tinggi, jalan tol yang panjang, atau investasi yang besar.
Kemajuan bangsa diukur dari seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya sendiri.
Selama masih ada rakyat yang merasa tidak dianggap, maka sesungguhnya pekerjaan besar bangsa ini belum selesai.
Dan konstitusi akan selalu mengingatkan kita bahwa negara ini didirikan untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengorbankan rakyat.
—
SiS antarkita