Nasib Pensiunan Amil, Marbot, dan Imam
Pembaca yang baik, pernahkah kita berhenti sejenak untuk bertanya: siapa yang memikirkan masa tua para amil, marbot, dan imam—mereka yang sepanjang usia produktifnya mengabdikan diri penuh waktu di lembaga-lembaga amil zakat, masjid, dan institusi keumatan? Saat tenaga mereka tak lagi sekuat dulu, saat usia menuntut perlindungan dan kepastian, apakah mereka akan dibiarkan menghadapi hari tua dengan segala keterbatasan?
Pertanyaan ini bukan pertanyaan sepele. Ini adalah pertanyaan peradaban.
Jawaban atas persoalan ini sesungguhnya sudah pernah ditunjukkan lebih dari seabad yang lalu oleh sebuah institusi keagamaan di belahan dunia lain. Jawabannya bukan dengan belas kasihan sesaat, bukan pula dengan santunan sporadis, melainkan dengan sistem: mengumpulkan dan mengelola endowment fund—yang dalam terminologi Islam kita kenal sebagai wakaf—lalu menginvestasikannya dengan manajemen dan tata kelola modern.
Manajemen modern di sini memiliki makna yang sangat spesifik. Dana abadi atau wakaf tidak dikelola sebagai operating company, melainkan sebagai investing company. Artinya, lembaga pengelola wakaf tidak sibuk berbisnis secara langsung, tidak terseret dalam kompetisi pasar yang keras, melainkan berperan sebagai investor jangka panjang yang profesional. Dampaknya berlapis: perusahaan-perusahaan operasional di berbagai sektor terdorong untuk tumbuh dan melakukan scale up, ekonomi menguat, dan pada saat yang sama masa senja para amil, marbot, dan imam dapat diamankan. Sekali merengkuh dayung, dua bahkan tiga pulau terlampaui.
Pertanyaannya kini beralih kepada kita. Anda profesional di bidang amil zakat, wakaf, atau takmir masjid? Siapkah mengambil fardhu kifayah ini?
Mari kita tengok sebuah contoh konkret.
New York, tahun 1914. Para pengelola The Episcopal Church mulai berpikir jauh ke depan. Mereka mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana nasib para pendeta dan karyawan gereja yang telah mengabdikan diri sepanjang usia produktif mereka? Haruskah mereka terlantar di hari tua setelah puluhan tahun melayani umat?
Pertanyaan itu tidak dijawab dengan retorika, tetapi dengan tindakan nyata. Mereka mendirikan Church Pension Fund, sebuah lembaga berbadan hukum non profit corporation—dalam tata hukum Indonesia dikenal sebagai perkumpulan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Lembaga ini mulai beroperasi secara penuh pada tahun 1917.
Kegiatan utamanya adalah mengumpulkan donasi non-konsumtif yang disebut sebagai endowment fund. Dalam perspektif Islam, inilah hakikat wakaf produktif. Dana yang terkumpul tidak dihabiskan, melainkan diinvestasikan secara profesional. Hasil investasinya kemudian digunakan untuk membayar uang pensiun bulanan bagi para pendeta dan pekerja gereja yang telah mengabdi penuh waktu.
Hasilnya sungguh luar biasa.
Berdasarkan laporan resmi per 31 Maret 2025, nilai aset Church Pension Fund mencapai USD 17,7 miliar, atau setara dengan Rp 296 triliun. Laporan ini telah diaudit oleh Ernst & Young, salah satu kantor akuntan publik paling kredibel di dunia. Dana tersebut diinvestasikan melalui portofolio modern bersama perusahaan-perusahaan investasi raksasa seperti BlackRock, State Street, Vanguard, dan lainnya. Sebagian besar portofolionya berupa kepemilikan saham di berbagai perusahaan besar lintas sektor.
Pada tahun buku 2024, imbal hasil investasinya tercatat sebesar 7,2%. Artinya, dari pengelolaan dana abadi tersebut dihasilkan sekitar Rp 21 triliun dalam satu tahun. Dana inilah yang digunakan untuk membiayai uang pensiun puluhan ribu pendeta dan pekerja gereja lainnya—secara berkelanjutan, bermartabat, dan tanpa membebani umat secara langsung.
Kisah ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua.
Jika lembaga keagamaan di luar Islam mampu membangun sistem jaminan hari tua berbasis dana abadi sejak lebih dari seabad lalu, mengapa lembaga-lembaga keumatan kita masih gagap memikirkan nasib amil, marbot, dan imam di masa pensiun? Padahal instrumen wakaf telah lama dikenal dan diajarkan dalam tradisi Islam.
Masalahnya bukan pada ketiadaan ajaran, melainkan pada keberanian membangun sistem dan kesungguhan mengelolanya secara profesional.
Inilah panggilan fardhu kifayah zaman ini. Bukan sekadar mengumpulkan dana, tetapi membangun tata kelola wakaf yang modern, amanah, dan berorientasi jangka panjang. Demi menjaga martabat para penjaga rumah ibadah. Demi memastikan bahwa pengabdian tidak berujung pada keterlantaran. Dan demi membangun peradaban yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkeadaban.
Semoga kita tidak sekadar terinspirasi, tetapi juga tergerak untuk bertindak.
Karya ke-495,Iman Supriyono,Ditulis di Surabaya,19 Desember 2025