Cacat Nalar Jongos Kekuasaan
Ada satu penyakit laten dalam praktik kekuasaan di negeri ini yang terus berulang dan diwariskan: cacat nalar para jongos kekuasaan. Penyakit ini ditandai oleh kebiasaan menyerang personal rakyat yang tidak memiliki kuasa, alih-alih menjawab materi, substansi, dan arah kritik yang disampaikan.
Yang dipersoalkan bukan isi kritik, bukan data, bukan dampak kebijakan. Yang dijadikan sasaran justru identitas, latar belakang, karakter, bahkan kehidupan pribadi rakyat. Ini bukan debat, bukan klarifikasi, bukan pendidikan publik—melainkan pembunuhan nalar.
Padahal secara faktual dan logis, rakyat biasa—siapa pun dia—bukan pemegang kendali pemerintahan, bukan pengelola anggaran negara, dan bukan penentu kebijakan publik. Kekurangan personal rakyat tidak memiliki efek apa pun terhadap negara. Negara tidak berjalan di atas moral personal rakyat, tetapi di atas keputusan dan kebijakan penguasa.
Kebijakan, Bukan Personal
Rakyat mengkritisi kebijakan penguasa, bukan personal pejabat, apalagi personal sesama rakyat.
Karena kebijakanlah yang mempertaruhkan nasib bangsa Indonesia.
Satu kebijakan keliru bisa berdampak luas:
– harga pangan melonjak,
– lapangan kerja menyempit,
– pendidikan makin mahal,
– kesehatan sulit diakses,
– hukum tumpul ke atas,
– keadilan sosial makin menjauh.
Inilah sebabnya kritik rakyat menjadi penting, bahkan mutlak. Kebijakan bersifat sistemik dan berdampak kolektif. Kesalahan personal rakyat tidak.
Kritik Rakyat Dijamin Konstitusi
Dalam negara demokrasi, kritik rakyat bukan sekadar hak moral, tetapi hak konstitusional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya, kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan sebaliknya. Karena itu, rakyat bukan objek kekuasaan, melainkan subjek utama negara.
Hak menyampaikan kritik dijamin secara eksplisit dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”
Lebih lanjut, hak tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah perwujudan demokrasi dan bagian dari hak asasi manusia.
Dengan demikian, kritik rakyat bukan ancaman negara, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga negara tetap berada di jalur yang benar.
Pemerintah adalah Pelayan, Bukan Tuan
Dalam sistem demokrasi, pemerintah bukan tuan besar yang harus dipuja. Pemerintah adalah pelayan rakyat.
Para pejabat negara:
secara sadar melamar kepada rakyat melalui pemilu,
meminta mandat,
berjanji menjalankan kekuasaan untuk kepentingan umum,
lalu menerima gaji dan fasilitas negara yang bersumber dari pajak dan kekayaan negara milik rakyat.
Maka kekuasaan bukan hak bawaan, melainkan amanah.
Dan amanah selalu melekat dengan kewajiban untuk diawasi.
Ketika rakyat mengkritik, itu bukan bentuk kebencian, bukan pembangkangan, dan bukan makar. Kritik muncul karena ada indikasi penyimpangan kebijakan oleh pemerintah sebagai penerima mandat.
Akar Masalah yang Sengaja Disembunyikan
Persoalan mendasarnya menjadi jelas:
sumber masalah adalah penyimpangan kebijakan, tetapi yang dibungkam justru kritik rakyat.
Alih-alih mengevaluasi kebijakan, jongos kekuasaan memilih:
menyerang personal pengkritik,
membangun stigma,
menciptakan musuh imajiner,
dan menormalisasi pembungkaman.
Ini adalah logika terbalik.
Masalahnya ada pada kebijakan, tetapi yang disalahkan adalah rakyat.
Ironisnya, para jongos kekuasaan itu sendiri juga rakyat. Mereka hidup di bawah kebijakan yang sama, menghirup udara yang sama, membeli kebutuhan pokok dengan harga yang sama, dan menanggung dampak kebijakan yang sama. Membungkam kritik rakyat berarti membungkam hak mereka sendiri.
Penutup
Demokrasi tidak mati karena kritik.
Demokrasi mati ketika kritik dianggap kejahatan.
Negara tidak runtuh karena rakyat bersuara.
Negara runtuh ketika kekuasaan menolak dikoreksi.
Jika kritik dibungkam, yang tersisa hanyalah kesombongan kekuasaan dan kemiskinan nalar. Dan di situlah bangsa ini benar-benar berada dalam bahaya.
SiS, Antarkita