Kriminalisasi sebagai Cipta Kondisi dan Pengalihan Isu: Ujian Serius Negara Hukum
Oleh: SiS, antarkita
Pada awal tahun 2026, dua peristiwa hukum menjadi viral dan memicu diskursus tajam di ruang publik Indonesia. Di satu sisi, masyarakat mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap seorang suami yang membela istrinya dari penjambretan di Yogyakarta. Di sisi lain, publik terbelah atas tuntutan hukuman mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang baru bekerja tiga hari dalam kasus kapal yang membawa hampir 2 ton narkoba di Batam.
Kedua kasus ini bukan hanya tentang hukum pidana semata — tetapi juga tentang bagaimana hukum dipandang, dimaknai, dan dipersepsikan oleh publik luas sebagai instrumen keadilan atau sebagai alat pembentuk opini (agenda setting).
1. Kasus Suami Bela Istri di Sleman: Antara Pembelaan Diri dan Penetapan Tersangka
Kronologi Fakta
Pada Januari 2026, media nasional melaporkan kejadian di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ketika seorang laki-laki bernama Hogi melihat istrinya dijambret saat berkendara. Hogi mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, sepeda motor yang digunakan penjambret mengalami kecelakaan dan kedua pelaku meninggal dunia.
Namun yang membuat publik terkejut: Hogi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebabkan kecelakaan yang berujung kematian pelaku.
Isu Hukum yang Muncul
Hukum pidana Indonesia mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer) — yaitu pembelaan diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum tanpa unsur kesengajaan untuk membahayakan. Dalam teori dan praktik hukum pidana yang sehat, faktor auslösendes Ereignis (kejadian pemicu) tidak boleh dipisahkan dari rangkaian sebab-akibat peristiwa.
Namun dalam kasus ini, penegak hukum menilai tindakan Hogi berdasarkan peraturan lalu lintas (bahwa orang yang menyebabkan kecelakaan fatal dapat dipidana). Sementara banyak ahli hukum, akademisi, dan publik berpendapat bahwa peristiwa penjambretan adalah tindakan kriminal awal yang seharusnya menjadi konteks yang sangat penting dalam menilai tindakan Hogi sebagai reaksi terhadap kejahatan — bukan sebagai pencetus pidana kecelakaan.
Kontroversi Hukum vs Rasa Keadilan Publik
Diskursus publik berkembang jauh di luar konteks pasal yang dipakai. Banyak netizen dan pakar hukum menilai bahwa keputusan menetapkan tersangka tanpa mempertimbangkan konteks awal tindak kejahatan mencerminkan praktek hukum yang kering, normatif, dan kurang responsif terhadap logika situasional. Peristiwa ini mencerminkan ketegangan antara “hukum sebagai teks” dan “hukum sebagai rasa keadilan sosial”.
2. Kasus ABK Baru 3 Hari Kerja Dituntut Hukuman Mati: Tanggung Jawab atau Eksploitasi Narasi?
Kronologi Fakta
Di Batam, seorang Anak Buah Kapal bernama Fandi Ramadhan menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika. Kapal tempatnya bekerja tertangkap membawa hampir 2 ton sabu. Fandi kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
Argumen Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, dalam pernyataannya di DPR menjelaskan bahwa:
Fandi baru bekerja tiga hari pada kapal tersebut;
Tidak tahu isi muatan;
Tidak pernah diminta bertanggung jawab atas isi barang;
Tidak pernah menerima upah yang berkaitan dengan muatan narkotika;
Kapten kapal sengaja menyembunyikan informasi kepada kru.
Pihak penasihat hukum menilai bahwa unsur mens rea (niat atau kesengajaan) belum jelas karena Fandi tidak memiliki pengetahuan, kontrol, atau peran dalam perencanaan muatan narkotika.
Argumen Jaksa Penuntut
Jaksa menegaskan tuntutan hukuman mati berdasarkan besarnya barang bukti (beratnya narkotika). Dalam hukum pidana narkotika Indonesia, kepemilikan, penguasaan, atau keterlibatan dalam jaringan sindikat besar dapat dihukum hingga pidana mati sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan kriminal terorganisir.
Namun legal drafting seperti itu sering mendapatkan kritik karena tidak memisahkan antara peran operasional dengan peran master planner dalam jaringan kriminal kompleks.
3. Apa Itu Kriminalisasi Sebagai Cipta Kondisi dan Pengalihan Isu?
Pengertian Kriminalisasi
Kriminalisasi adalah proses di mana tindakan sosial tertentu diputuskan menjadi tindak pidana melalui penegakan hukum. Menurut sejumlah pakar hukum, kriminalisasi yang sehat harus didasarkan pada:
Klasifikasi perilaku yang jelas
Bukti kuat
Unsur kesengajaan
Proporsionalitas antara tindakan dan hukuman
Namun ketika proses ini digunakan bukan semata karena karakter objektif tindakan, tetapi untuk menciptakan citra tertentu, membentuk opini, atau mengalihkan perhatian dari isu kebijakan lain — maka ia menjadi masalah moral dan sistemik.
Cipta Kondisi
Cipta kondisi adalah istilah yang sering dipakai dalam kajian komunikasi politik, strategi media, dan analisis sosial untuk menggambarkan situasi di mana pemerintah atau aktor kekuasaan menciptakan atau mengangkat isu tertentu yang kuat sehingga menarik perhatian publik dan media secara luas, sementara isu struktural lain yang besar (seperti persoalan kebijakan ekonomi, korupsi anggaran, atau prioritas anggaran negara) tertutup atau terpinggirkan.
Ini mirip dengan konsep agenda setting dalam ilmu komunikasi, di mana media dan kekuasaan menentukan isu mana yang dibicarakan publik. Ketika hukum menjadi narasi dominan yang menyita perhatian media dan publik, perdebatan soal kebijakan yang lebih luas akan tertutup.
4. Mengapa Ini Menjadi Perhatian Publik yang Luas?
A. Konflik antara Hukum Formal dan Rasa Keadilan Sosial
Kasus Hogi memicu pertanyaan fundamental:
Apakah tindakan membela diri dari kejahatan seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana?
Atau apakah hukum seharusnya lebih responsif terhadap konteks awal penyebab kejahatan sebelum mengukur akibatnya?
B. Proporsionalitas Hukuman dalam Perkara Narkotika
Kasus ABK menimbulkan kritik terhadap logika tuntutan pidana mati tanpa pembuktian yang memadai mengenai unsur niat, keterlibatan aktif, atau peran struktur kriminal yang sesungguhnya.
C. Persepsi Publik terhadap Penegakan Hukum
Kedua kasus ini memperlihatkan bagaimana publik memaknai hukum tidak hanya sebagai pasal yang diterapkan, tetapi sebagai narasi sosial yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, proporsional, dan kontekstual.
5. Implikasi Sosial-Politik
A. Kepercayaan terhadap Sistem Hukum
Jika hukum dipersepsikan publik sebagai instrumen yang tidak memperhitungkan konteks atau mengabaikan prinsip keadilan sendi moral, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan merosot.
B. Risiko Reduksi Kritik Kebijakan
Jika media dan publik terlalu terfokus pada satu isu hukum yang sensasional, perhatian terhadap kritik kebijakan pemerintah, masalah ekonomi yang meradang, dan isu struktural lain dapat teralihkan — dengan efek politis yang tidak diinginkan.
C. Polarisasi Opini
Kasus semacam ini sering kali memperkuat polarisasi opini di masyarakat karena interpretasi hukum yang berbeda antar kelompok sosial, akademik, politik, dan media.
6. Kesimpulan
Kasus suami yang diproses pidana setelah mempertahankan istrinya dari jambret, dan kasus ABK yang dituntut hukuman mati meski baru tiga hari bekerja, bukan hanya soal hukum formal.
Keduanya membuka diskursus yang jauh lebih besar tentang:
✔ Ketika hukum dipahami sebagai teks pasal, bukan dilihat sebagai konteks peristiwa
✔ Ketika proses hukum dipersepsikan sebagai instrumen yang menghasilkan narrative political effect
✔ Ketika publik mulai mempertanyakan rasionalitas, proporsionalitas, dan moralitas penegakan hukum
Hukum harus tetap independen — bukan alat pembentuk opini yang menutupi kritik kepada kebijakan pemerintah atau menyederhanakan diskursus publik menjadi sekadar drama hukum.
Karena di dalam negara hukum sejati (rule of law), kebenaran substantif tetap lebih penting daripada ketegasan formal semata.