Antarkita

Author name: Suwatno Ibnu Sudihardjo

Prespektif, Ruang Kita

Pemakzulan Wakil Presiden adalah Hak Rakyat yang Dilindungi UUD 1945 untuk Menyelamatkan Kelangsungan Bangsa dan Negara

Pemakzulan Wakil Presiden adalah Hak Rakyat yang Dilindungi UUD 1945 untuk Menyelamatkan Kelangsungan Bangsa dan Negara Indonesia adalah negara yang dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan kekuasaan. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa dengan sadar menolak model negara feodal, monarki, maupun oligarki, dan memilih jalan demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah negara ini. Prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam konstitusi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) Dengan demikian, seluruh jabatan publik—termasuk Presiden dan Wakil Presiden—tidak lebih dari mandat kerja yang diberikan rakyat melalui mekanisme konstitusional. Kekuasaan bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, bukan milik kelompok, dan bukan milik dinasti. Wakil Presiden adalah Mandataris Rakyat, Bukan Pemilik Negara Wakil Presiden dipilih dalam pemilihan umum oleh rakyat, bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan menerima gaji serta fasilitas dari uang rakyat. Maka secara prinsipil: Wakil Presiden adalah pekerja kontrak politik Masa jabatannya dibatasi waktu Kewenangannya dibatasi konstitusi Tindakannya wajib dapat dipertanggungjawabkan Wakil Presiden bukan pemilik kedaulatan, bukan simbol negara yang kebal kritik, dan bukan entitas yang berada di atas hukum. Dalam negara hukum: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) Negara hukum berarti semua warga negara sama di hadapan hukum, tanpa kecuali, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemakzulan Bukan Kejahatan, Melainkan Mekanisme Konstitusi UUD 1945 secara tegas menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi pelanggaran hukum atau penyimpangan konstitusional: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum…” (Pasal 7A UUD 1945) Pasal ini menegaskan satu hal penting: pemakzulan adalah instrumen penyelamatan negara, bukan ancaman terhadap negara. Pemakzulan bukan didorong oleh kebencian personal, bukan pula oleh konflik politik semata, melainkan oleh kewajiban konstitusional untuk menjaga marwah negara, etika kekuasaan, dan keadilan publik. Menolak hak pemakzulan sama artinya dengan: Menganggap jabatan lebih tinggi dari konstitusi Menempatkan individu di atas negara Mengkhianati prinsip kedaulatan rakyat Sejarah Membuktikan: Negara Tidak Runtuh karena Pemakzulan Sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting bahwa jabatan dapat berakhir, tetapi negara tetap berdiri. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dilengserkan melalui proses politik yang dipicu krisis nasional dan tekanan rakyat, khususnya mahasiswa. Soeharto, Presiden kedua RI, turun dari kekuasaan akibat gelombang Reformasi 1998 setelah 32 tahun memimpin. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden keempat RI, dimakzulkan melalui Sidang Istimewa MPR. Namun setelah ketiganya: NKRI tidak bubar UUD 1945 tetap menjadi dasar negara Pemerintahan terus berjalan Bangsa Indonesia tetap eksis hingga hari ini Sejarah ini membuktikan bahwa yang esensial adalah sistem dan konstitusi, bukan figur kekuasaan. Rakyat Berhak Mengawasi dan Mengoreksi Kekuasaan Konstitusi menjamin hak rakyat untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan mengawasi jalannya negara: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…” (Pasal 28 UUD 1945) Kritik, tuntutan akuntabilitas, bahkan dorongan pemakzulan adalah bagian sah dari demokrasi. Justru ketika rakyat dibungkam, kritik dilabeli ancaman, dan kekuasaan disakralkan, di situlah demokrasi mati secara perlahan. Menjaga Konstitusi Lebih Penting daripada Menjaga Jabatan Bangsa ini tidak dibangun untuk mengabdi pada individu. Negara ini lahir untuk: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” (Pembukaan UUD 1945) Jika suatu jabatan—siapa pun yang mendudukinya—dipandang mengancam prinsip keadilan, etika kekuasaan, atau keluhuran konstitusi, maka koreksi konstitusional adalah kewajiban moral dan hukum rakyat. Karena pada akhirnya: Negara lebih besar dari jabatan Konstitusi lebih tinggi dari kekuasaan Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan Pemakzulan bukan soal siapa, melainkan soal menjaga Republik. SiS, Antarkita

Prespektif, Ruang Kita

Ranting yang Tuned In, Pengembangan Ranting Muhammadiyah Berbasis Tuned In Strategy sebagai Solusi Nyata di Akar Rumput Oleh: SiS, Antarkita

Ranting yang Tuned In, Pengembangan Ranting Muhammadiyah Berbasis Tuned In Strategy sebagai Solusi Nyata di Akar Rumput Oleh: SiS, Antarkita Pendahuluan: Tantangan Ranting di Era Disrupsi Sosial Ranting Muhammadiyah merupakan struktur terdepan persyarikatan yang bersentuhan langsung dengan realitas umat. Di tingkat inilah Muhammadiyah tidak hadir sebagai konsep, tetapi sebagai pengalaman hidup masyarakat. Namun, perubahan sosial yang cepat, kompleksitas persoalan ekonomi, melemahnya kohesi sosial, serta pergeseran nilai di akar rumput menuntut Ranting untuk melakukan pembaruan pendekatan gerakan. Tidak sedikit Ranting yang aktif secara administratif, tetapi kurang relevan secara sosial. Program berjalan, laporan selesai, namun dampak terasa minim. Persoalan ini bukan semata soal sumber daya, melainkan soal ketidaksinkronan antara program dengan kebutuhan riil warga. Di titik inilah Tuned In Strategy menemukan relevansinya. Tuned In Strategy: Dari Menebak Kebutuhan ke Mendengarkan Umat Tuned In Strategy menegaskan bahwa kegagalan banyak produk dan organisasi bukan karena niat yang salah, melainkan karena terlalu sibuk menawarkan solusi tanpa memahami persoalan. Pendekatan ini menolak pola pikir top down dan menggantinya dengan proses listening deeply—mendengarkan secara aktif dan berkelanjutan. Dalam konteks Ranting Muhammadiyah, tuned in berarti: Tidak mengasumsikan kebutuhan warga Tidak memaksakan agenda struktural Tidak menyamaratakan persoalan antar wilayah Sebaliknya, Ranting dituntut untuk membangun koneksi yang nyata dengan warga: sosial, kultural, ekonomi, dan spiritual. Ranting Muhammadiyah sebagai Resonator Dakwah Konsep utama Tuned In Strategy adalah resonator—entitas yang mampu menghadirkan solusi yang tepat sasaran sehingga diterima dengan kesadaran, bukan keterpaksaan. Ranting Muhammadiyah yang berfungsi sebagai resonator akan dikenal bukan karena atribut organisasinya, melainkan karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Resonansi dakwah Ranting muncul ketika: Program menjawab persoalan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban Kehadiran Ranting memperingan beban hidup warga Aktivitas Ranting menciptakan pengalaman bermakna, bukan rutinitas kosong Enam Langkah Tuned In Strategy dalam Pengembangan Ranting Muhammadiyah 1. Menemukan Segmen Umat Nyata di Wilayah Ranting Tuned in mengajarkan bahwa tidak semua orang bisa dilayani dengan pendekatan yang sama. Ranting perlu memetakan segmen umat yang nyata, misalnya: Keluarga prasejahtera Pedagang kecil dan buruh harian Ibu rumah tangga Remaja dan pemuda yang kehilangan ruang aktualisasi Lansia yang terpinggirkan Segmen ini bukan untuk membatasi dakwah, melainkan untuk memfokuskan solusi agar tepat sasaran. 2. Mengidentifikasi Ketidakpuasan dan Persoalan Nyata Warga Persoalan warga sering kali tidak terucap secara formal. Karena itu, Ranting perlu hadir dalam: Forum informal Pengajian dialogis Silaturahmi rumah ke rumah Ruang sosial warga Dari proses ini, Ranting akan menemukan ketidakpuasan mendasar, seperti: Sulitnya akses ekonomi Lemahnya pendampingan pendidikan anak Minimnya ruang musyawarah warga Kekeringan spiritual yang membumi Inilah unmet needs yang menjadi titik awal program Ranting. 3. Merumuskan Breakthrough Experience Dakwah Ranting Dalam Tuned In Strategy, solusi tidak berhenti pada kegiatan, tetapi pada pengalaman terobosan. Bagi Ranting Muhammadiyah, pengalaman terobosan berarti: Dakwah yang ramah dan solutif Pengajian yang dialogis dan membumi Program ekonomi yang sederhana namun berkelanjutan Layanan sosial yang cepat dan tulus Warga tidak hanya “ikut kegiatan”, tetapi merasakan perubahan nyata dalam hidup mereka. 4. Membangun Program Ranting sebagai Resonator Program Ranting tidak perlu banyak, tetapi harus: Fokus pada persoalan utama Mudah diakses warga Berkelanjutan Berbasis gotong royong Contoh: Lumbung pangan Ranting Klinik belajar anak Majelis taklim berbasis dialog kehidupan Koperasi atau kelompok usaha mikro Program semacam ini tidak membutuhkan dana besar, tetapi kehadiran dan konsistensi. 5. Menggunakan Bahasa dan Cara Warga Tuned in menolak jargon internal organisasi. Ranting perlu menggunakan: Bahasa lokal Pendekatan kultural Simbol yang akrab bagi warga Dengan demikian, Muhammadiyah tidak terasa “jauh” atau “elitis”, tetapi menyatu dengan kehidupan masyarakat. 6. Menumbuhkan Kepercayaan dan Legitimasi Sosial Kepercayaan tidak lahir dari struktur, melainkan dari keteladanan dan kebermanfaatan. Ranting yang tuned in akan dipercaya karena: Tidak transaksional Tidak memanfaatkan warga Konsisten dalam pelayanan Ketika kepercayaan tumbuh, dakwah tidak perlu dipromosikan—ia akan menyebar dengan sendirinya. Dari Program Top Down Menuju Gerakan Berbasis Kebutuhan Pendekatan tuned in menegaskan bahwa Ranting bukan sekadar pelaksana program di bawah, tetapi subjek gerakan dakwah. Struktur di atas seharusnya berfungsi sebagai: Pendukung Penguat Fasilitator Bukan sebagai penentu tunggal kebutuhan Ranting. Dengan demikian, gerakan Muhammadiyah akan tumbuh organik dari bawah, kuat secara sosial, dan relevan secara ideologis. Penutup: Mengembalikan Dakwah ke Akar Kehidupan Pengembangan Ranting Muhammadiyah berbasis Tuned In Strategy adalah ikhtiar untuk mengembalikan dakwah pada makna sejatinya: hadir, mendengar, dan menyelesaikan persoalan umat. Ranting yang tuned in tidak sibuk terlihat, tetapi sibuk bermanfaat. Tidak mengejar banyaknya kegiatan, tetapi dalamnya dampak. Di sanalah Muhammadiyah menemukan kembali kekuatannya—di akar rumput, bersama umat, dan untuk peradaban. SiS, Antarkita  

Prespektif, Ruang Kita

Paradoks Prabowo, Antara Buku, Kekuasaan, dan Kebijakan yang Tak Pernah Selesai

Paradoks Prabowo, Antara Buku, Kekuasaan, dan Kebijakan yang Tak Pernah Selesai Oleh: Suwatnoibnusudihardjo Pada tahun 2019, Prabowo Subianto menulis sebuah buku berjudul Paradoks Indonesia. Buku itu bukan sekadar refleksi akademik atau catatan politik personal. Ia tampil sebagai manifesto kritik: keras, lugas, dan penuh amarah moral. Prabowo menulis tentang negeri yang kaya sumber daya, tetapi miskin keadilan. Tentang negara yang merdeka secara formal, tetapi tunduk secara struktural pada segelintir elite ekonomi dan kekuasaan. Dalam buku itu, Indonesia digambarkan sebagai republik yang dikhianati oleh sistemnya sendiri. Kekayaan alam dikuasai oligarki. Negara lemah di hadapan modal. Rakyat kecil hanya menjadi angka statistik dalam pidato pembangunan. Kritik tersebut menjadikan Prabowo tampil sebagai outsider—tokoh yang berani menelanjangi paradoks republik, sekaligus menawarkan diri sebagai solusi. Buku itu dibaca luas, dikutip berulang, dan dijadikan legitimasi intelektual bahwa Prabowo bukan hanya figur militer, tetapi juga pemikir yang memahami persoalan bangsa hingga ke akar struktur. Lalu sejarah bergerak. Tahun 2024, Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama Gibran Rakabuming Raka, ia tidak lagi berada di luar sistem. Ia menjadi pemegang penuh otoritas negara. Pada titik ini, logika politik paling dasar seharusnya berlaku: Jika dulu masalah sudah didiagnosis, jika dulu sistem sudah dikritik, jika dulu oligarki sudah dituding, maka kini tinggal satu tahap akhir: tindakan dan keberanian eksekusi. Namun justru di sinilah Paradoks Prabowo mulai terbentuk—bukan sebagai konsep teoritik, melainkan sebagai realitas pemerintahan sehari-hari. Pola Baru Kekuasaan: Umumkan, Viral, Cabut Laporan mendalam BBC News Indonesia bertajuk “Potret kebijakan publik pemerintahan Prabowo-Gibran – Viral dulu, cabut kemudian” (21 Juli 2025) mencatat sebuah pola kebijakan yang berulang dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran: kebijakan diumumkan ke publik, menuai penolakan luas dan viral di media sosial, lalu direvisi atau dibatalkan . BBC menyebut fenomena ini sebagai viral-based policy—kebijakan yang tidak lahir dari proses partisipasi publik yang matang, melainkan dikoreksi setelah mendapat tekanan besar dari ruang digital. Pola ini muncul bukan sekali, melainkan berulang lintas sektor. Contoh pertama yang mencolok adalah rencana rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Pemerintah berdalih kebijakan ini dibuat demi menyediakan hunian terjangkau bagi anak muda di kota besar. Namun publik menilai ukuran tersebut tidak manusiawi. Tekanan sosial menguat, kritik meluas, dan akhirnya Menteri Perumahan secara terbuka meminta maaf dan mencabut kebijakan tersebut di hadapan DPR . Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak diuji terlebih dahulu secara sosial dan sosiologis, tetapi justru “diuji” setelah dilempar ke publik. Energi, Pajak, dan Negara yang Reaktif Pola serupa terjadi pada larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi agar tepat sasaran. Namun implementasinya memicu antrean panjang, kepanikan, dan kemarahan warga di banyak daerah. Setelah gelombang protes meluas, pemerintah kembali mencabut larangan tersebut dan mengakui perlunya koreksi cepat . Tak lama berselang, pemerintah juga menghadapi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12%. Meski pemerintah beralasan kebijakan ini memiliki dasar undang-undang dan bertujuan menambah penerimaan negara, tekanan publik—terutama dari kelas menengah—memaksa pemerintah mengubah skema: PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan konsumsi umum . Dalam konteks Paradoks Indonesia yang ditulis Prabowo, kebijakan pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru memunculkan kesan bahwa negara tidak siap menghadapi dampak sosial dari kebijakannya sendiri. Sumber Daya Alam dan Tekanan Opini Publik Kasus tambang nikel di Raja Ampat memperlihatkan paradoks yang lebih tajam. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia. Namun izin pertambangan tetap diterbitkan. Ketika aksi Greenpeace dan masyarakat Papua viral—dengan narasi “Save Raja Ampat”—pemerintah akhirnya mencabut izin empat perusahaan tambang, kecuali satu yang terafiliasi dengan BUMN . Padahal regulasi mengenai pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi sudah lama ada. Artinya, masalahnya bukan kekosongan hukum, melainkan keberanian politik untuk menegakkan aturan sejak awal, bukan setelah viral. Pandangan Akademik: Negara Tanpa Kapasitas Kebijakan Akademisi administrasi publik yang diwawancarai BBC menilai pola kebijakan semacam ini menunjukkan lemahnya tiga kapasitas utama negara: Kapasitas analitis (kebijakan tidak berbasis kajian jangka panjang), Kapasitas operasional (negara tidak siap mengimplementasikan kebijakan), Kapasitas politik (negara gagal mengelola komunikasi publik) . Analis kebijakan publik dari Nalar Institute bahkan menyebut pola ini berisiko menimbulkan distrust—ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola urusan rakyatnya secara serius dan konsisten . Paradoks yang Sesungguhnya Di sinilah Paradoks Prabowo menemukan bentuknya yang paling telanjang. Sebagai penulis, Prabowo mengkritik negara yang lemah, tunduk pada elite, dan gagal melindungi rakyat. Sebagai presiden, negara justru sering terlihat ragu, reaktif, dan takut pada kegaduhan, sehingga kebijakan dikoreksi bukan oleh mekanisme demokrasi deliberatif, melainkan oleh tekanan viral. Paradoksnya bukan lagi soal Indonesia, tetapi soal kepemimpinan dan keberanian menggunakan kekuasaan. Sejarah tidak membaca niat. Sejarah tidak menghafal judul buku. Sejarah hanya mencatat satu hal: Apa yang dilakukan ketika seluruh instrumen kekuasaan berada di tangan? Jika Paradoks Indonesia dulu ditulis sebagai kritik terhadap sistem, maka hari ini Paradoks Prabowo hadir sebagai pelajaran klasik bahwa menguasai wacana jauh lebih mudah daripada menguasai kebijakan. Dan rakyat, sekali lagi, hanya bisa berharap,agar paradoks ini tidak berakhir sebagai ironi yang diwariskan,,melainkan sebagai titik balik sebelum republik benar-benar kehilangan arah. SiS, Antarkita

Prespektif, Ruang Kita

Reset Indonesia: Menata Ulang Arah Bangsa, Bukan Menghapus Sejarah

Reset Indonesia: Menata Ulang Arah Bangsa, Bukan Menghapus Sejarah Indonesia tidak butuh sekadar penyesuaian rutin. Ia butuh reset — bukan berarti memulai dari nol, tetapi memperbaiki kompas peradaban yang selama ini salah arah. Reset bukan untuk menghapus sejarah, tetapi untuk mengembalikan makna kemerdekaan yang belum sepenuhnya ditepati. Buku Reset Indonesia: Gagasan Tentang Indonesia Baru, karya empat jurnalis lintas generasi — Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu — lahir dari pengalaman ratusan hari di jalanan Indonesia, bukan dari ruang rapat atau ruang ide abstrak. Mereka berjalan dari Jawa hingga Papua, membawa pulang realitas yang sering kali disembunyikan dari pusat kekuasaan. � Negeri Ini Bukan Sekadar Tanah, Tetapi Kesadaran Kolektif Indonesia bukan hanya sekadar luas geografis dengan deretan pulau yang membentang — ia adalah kesadaran kolektif tentang bagaimana bangsa ini hidup, bekerja, dan bermimpi. Dalam perjalanan mereka, tim penulis melihat bagaimana konflik agraria, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya ruang hidup menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat kecil. Seorang nelayan di Trenggalek menolak rencana tambang emas 12.000 hektare karena bagi mereka emas sejati adalah hutan dan laut yang menopang kehidupan, bukan mineral yang diambil oleh segelintir orang. � Benaya Harobu dari Sumba menuturkan keresahan generasi muda yang semakin nyata: generasi Z dan milenial mengalami kesulitan besar memiliki rumah di kota besar karena harga tanah yang terlalu tinggi. Realitas ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dipuja sering kali tidak menyentuh kehidupan rakyat kecil. � Bukan Sekadar Swasembada Proyek, Tapi Swasembada Pikiran Dalam buku Reset Indonesia, gagasan swasembada tidak berhenti pada produksi nasional atau proyek industrialisasi besar. Tim penulis mengajak bangsa untuk mengubah cara berpikir. Indonesia mungkin mampu memproduksi lebih banyak beras atau mengekspor produk industri, tetapi tanpa kedaulatan berpikir, pencapaian itu sering kali tetap berada pada logika elite, bukan logika rakyat. Kedaulatan berpikir berarti: memahami sejarah secara utuh; mempertanyakan asumsi pembangunan yang hanya berpihak pada keuntungan jangka pendek; menghargai pengetahuan lokal dan cara hidup komunitas; dan membangun pemikiran yang berakar pada kebutuhan kenyataan sosial-ekologis bangsa. Bung Hatta: Rakyat yang Hidup Miskin Menandai Bangsa yang Gagal Pemikiran Bung Hatta bersinar dalam konteks reset ini: bangsa tidak akan pernah menjadi besar selama rakyatnya hidup menderita dan miskin. Kalimat ini bukan sekadar kritik moral; ia adalah ukuran objektif kemajuan. Sebuah bangsa yang membanggakan angka pertumbuhan tetapi mengabaikan ketimpangan struktural—ketika segelintir orang menguasai mayoritas tanah dan akses modal—maka pertumbuhan itu tidak mendistribusikan keadilan, melainkan memperlebar jurang. � Manusia Beradab: Berdamai dengan Alam, Bukan Mengeksploitasi Alam Krisis ekologis yang dihadapi Indonesia menegaskan bahwa pembangunan yang tidak sadar ekologis adalah pembangunan yang bunuh diri. Domino deforestasi, polusi laut, konflik agraria, hingga krisis iklim bukan sekadar statistik; mereka adalah akibat dari cara pandang yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi. Reset Indonesia menyatakan bahwa manusia yang beradab bukan seseorang yang menaklukkan alam, melainkan yang berdamai dengannya, menghormati ritme dan integritas kehidupan ekologis. Tanpa relasi yang adil antara manusia dan alam, pembangunan hanya akan terus menghasilkan luka bagi generasi berikutnya. Kritis terhadap Struktur Otonomi yang Masih Sentralistis Meskipun Indonesia menerapkan otonomi daerah, pengalaman lapangan yang dikumpulkan dalam buku menunjukkan bahwa banyak kebijakan masih ditentukan oleh pusat, sementara daerah hanya menjadi pelaksana administratif. Ini menghasilkan ketidakadilan struktural: kekayaan alam di Papua, Sumba, dan Maluku tetap dikendalikan dari pusat, bukan oleh warga lokal yang paling mengetahui kebutuhan komunitasnya. � Reset Indonesia menyatakan perlunya federalisme atau setidaknya bentuk desentralisasi yang lebih kuat untuk mengakhiri kolonialisme internal ini — bukan sebagai separatisme, tetapi sebagai justifikasi politik keadilan struktural. � Memperluas Perspektif Partisipasi Politik Buku ini juga menyoroti bagaimana sistem kepartaian saat ini sering membuat wakil rakyat lebih bertanggung jawab kepada partai daripada kepada konstituennya. Benaya Harobu dan penulis lain mengusulkan model representasi yang lebih inklusif — di mana suara kelompok sosial tertentu seperti petani, komunitas adat, dan perempuan dapat hadir secara langsung dalam parlemen tanpa harus melalui partai politik sebagai perantara. � Ini adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi warga, bukan demokrasi elit semata. Reset Indonesia, dalam hal ini, bukan hanya soal struktur ekonomi atau geopolitik; tetapi juga struktur politik yang menjamin representasi sesungguhnya. Revolusi Pendidikan: Mempersiapkan Generasi yang Berpikir Bebas Salah satu kritik tajam buku ini adalah terhadap sistem pendidikan yang terpusat, seragam, dan memoristik. Buku merekomendasikan pendidikan yang lebih adaptif, berbasis keterampilan hidup, pemikiran kritis, dan keterhubungan langsung dengan lingkungan sosial. Perjalanan tim penulis juga mencatat contoh-contoh praktik pembelajaran di luar sistem formal yang lebih bermakna bagi kehidupan komunitas. Ide ini mencerminkan kebutuhan akan pendidikan yang bukan sekadar sertifikat, tetapi kemampuan berpikir yang relevan dengan masa depan rakyat Indonesia. � Kesimpulan: Reset Indonesia untuk Keadilan dan Keberlanjutan Reset Indonesia bukan ajakan romantis bagi perubahan kecil. Ia adalah proposal radikal namun realistis, didasarkan pada bukti lapangan, wawasan lintas generasi, serta refleksi moral terhadap bangsa yang sedang berusaha menemukan kembali jati dirinya. � Reset Indonesia berarti: ✨ memperbaiki arah pembangunan, ✨ mengembalikan keadilan struktural, ✨ memperluas kedaulatan rakyat dalam demokrasi, ✨ dan menghubungkan kembali manusia dengan alam sebagai subjek kehidupan, bukan objek eksploitasi. Sebagaimana dipelajari dari Reset Indonesia, pembangunan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi keberlanjutan kehidupan yang adil bagi semua — generasi hari ini dan generasi yang akan datang. SiS, Antarkita

Prespektif, Ruang Kita

Hutang Warisan Bangsa: Ketika Utang Menjadi Sumber Masalah Struktural Indonesia.

Hutang Warisan Bangsa: Ketika Utang Menjadi Sumber Masalah Struktural Indonesia. Bangsa Indonesia lahir dari jerih payah revolusi dan semangat kemerdekaan. Namun di era kontemporer, kita menghadapi warisan lain yang tak kalah menentukan masa depan bangsa: utang negara yang terus melekat dan menciptakan persoalan struktural. Utang bukan sekadar angka di lembar laporan keuangan, tetapi realitas yang memengaruhi kebijakan fiskal, ruang gerak daerah, kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan dasar, serta kenyamanan hidup rakyat kecil. Recent reporting oleh media nasional menunjukkan betapa kompleksnya masalah ini: ➡️ Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan strategi pemerintah dalam menghadapi warisan utang Rp1.300 triliun, yang menjadi beban fiskal serius dan berpotensi menciptakan tekanan anggaran di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang mendesak. ➡️ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kenyataan lain: ada puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dana pemerintah daerah yang “menganggur” di bank — totalnya disebut mencapai sekitar Rp234 triliun — sementara pendanaan pembangunan dan layanan publik di berbagai wilayah masih terhambat. ➡️ Karena beban utang dan tekanan anggaran, pemerintah tengah mempertimbangkan pemangkasan dana transfer ke daerah, yang secara langsung bisa memicu pemda menaikkan pajak atau kontribusi pungutan lain untuk menutup defisit fiskal mereka. Keseluruhan fakta ini bukan kejadian terpisah, tetapi bagian dari fenomena sistemik: utang telah menjadi simpul yang merentangkan isu dari pusat hingga ke daerah, menekan ruang kebijakan, dan menggerus kemampuan negara dan masyarakat meraih kesejahteraan sejati. Utang sebagai Masalah Struktural: Bukan Sekadar Angka Utang pemerintah acapkali dilihat sebagai instrumen normal dalam manajemen fiskal negara. Tidak sedikit negara maju menggunakan utang untuk mempercepat pembangunan, menanggulangi krisis ekonomi, atau merespons bencana. Namun dalam konteks Indonesia hari ini, dinamika utang menunjukkan sejumlah problem struktural yang tidak bisa diabaikan: 1. Beban Utang yang Besar dan Berkelanjutan Beban Rp1.300 triliun bukan sekadar angka sensasional. Angka ini merupakan representasi dari kewajiban masa depan negara yang harus dibayar, beserta bunga dan alokasi anggarannya. Ketika sebagian besar anggaran baterainya habis untuk membayar bunga dan pokok, ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menjadi sempit. 2. Ruang Kebijakan yang Semakin Terkekang Dengan porsi anggaran yang banyak dialokasikan untuk layanan utang, pemerintah pusat dan daerah menghadapi trade-off yang tajam: antara memenuhi kewajiban utang atau membiayai kebutuhan masyarakat. Ketika dana transfer daerah dipangkas untuk merespons beban fiskal, banyak pemda yang terpaksa mencari alternatif pendanaan yang salah kaprah—seperti kenaikan pajak daerah atau pungutan baru yang justru memberatkan rakyat. 3. Dana Pemda “Menganggur”: Ironi Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri buka suara bahwa terdapat Rp234 triliun dana pemerintah daerah yang menganggur di bank, sementara kebutuhan pembangunan lokal menunggu anggaran. Kondisi ini menjadi ironi ganda: di satu sisi ada kebutuhan riil masyarakat yang belum terpenuhi; di sisi lain ada sumber daya likuid yang tidak termanfaatkan secara produktif. Dampak Sistemik terhadap Ortodoksi Pembangunan Masalah utang tidak hanya mempengaruhi macro-ekonomi, tetapi juga struktur kehidupan sosial ekonomi rakyat: Pertama, kemampuan negara memberikan layanan dasar—seperti pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan optimal, hingga jaminan sosial—terpangkas karena anggaran lebih banyak dipakai untuk membayar kewajiban utang. Kedua, tekanan fiskal mendorong pemerintah dan pemda mencari ruang pendanaan baru yang sering kali kurang pro-rakyat—misalnya menaikkan tarif pajak daerah, retribusi, atau izin usaha yang akhirnya membebani kelas menengah-bawah. Ketiga, munculnya paradoks di mana sejumlah dana publik tidak digunakan secara produktif, sementara masyarakat masih menunggu layanan dan dukungan anggaran yang layak. Utang dan Ketimpangan Antarwilayah Beban utang juga memperlebar jurang ketimpangan antara wilayah maju dan tertinggal. Daerah dengan basis ekonomi kuat mungkin masih bisa mencari alternatif pendanaan, investasi, dan pertumbuhan; tetapi wilayah pinggiran, desa, dan kawasan terpencil semakin dipaksa bergantung pada transfer pusat yang terguncang oleh beban utang. Termasuk fenomena dana daerah yang “nganggur” di perbankan regional: ini mencerminkan ketidakselarasan kebijakan pusat–daerah, di mana mekanisme distribusi dana dan kapasitas pemanfaatan anggaran tidak sinkron, sehingga bahkan sumber daya yang tersedia tidak termobilisasi untuk kebutuhan lokal yang paling mendesak. Utang dan Masa Depan Rakyat: Antara Keadilan dan Ketergantungan Utang tidak hanya soal angka. Ia adalah cerita politik ekonomi tentang: bagaimana negara memutuskan kebutuhan prioritas, siapa yang mendapatkan akses pada sumber daya yang terbatas, dan bagaimana kebijakan ekonomi berdampak nyata pada rakyat kecil. Ketika ruang fiskal menyempit karena beban utang, bukan tidak mungkin negara akan semakin bergantung pada: pinjaman luar negeri, kebijakan keuangan jangka pendek, dan reformasi struktural yang lebih berpihak pada pasar daripada pada rakyat. Transformasi yang pro-rakyat justru sering tertunda karena kebutuhan membayar utang jangka panjang yang menekan. Ini adalah drama nyata dari ekonomi yang semakin tertaut pada utang, bukannya pada pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Penutup: Utang Harus Dipahami sebagai Krisis Struktural Warisan utang bukan sekadar beban fiskal atau soal defisit anggaran. Ia adalah simpul dari problematika struktural: bagaimana negara mengatur prioritas, bagaimana kebijakan berpihak pada rakyat, dan sejauh mana Indonesia mampu memutus siklus ketergantungan yang menghambat kedaulatan ekonomi. Menjawab utang bukan berarti menolaknya secara dogmatis, tetapi memahami ruang fiskal agar utang tidak menjadi pengekang kemajuan — ruang kebijakan tidak boleh dipersempit untuk melayani segelintir elite atau kepentingan jangka pendek. Negara harus mampu merancang strategi utang yang transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekadar memenuhi angka neraca. Warisan utang hari ini harus menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk berpikir ulang cara pembangunan — dari yang semata mengejar pertumbuhan menjadi yang mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kolektif. SiS, Antarkita

Kabarkita, Ruang Kita

Menyelam di Musim Dingin, Menembus Batas Riset (Peneliti Unsoed Tempuh Ph.D di Taiwan)

Menyelam di Musim Dingin, Menembus Batas Riset (Peneliti Unsoed Tempuh Ph.D di Taiwan) Menempuh pendidikan doktoral bukan hanya tentang meraih gelar, tetapi juga tentang membentuk cara berpikir, melatih ketangguhan, dan memperluas jejaring ilmiah internasional. Demikian pula yang dijalani Taufan selama studi Ph.D di Life Science Departement, Tunghai University, Taichung, Taiwan, ungkap Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan / FPIK Unsoed R.Taufan Harisam, S.Pi, M.Si. saat bincang-bincang dengan Ir.H.Alief Einstein,M.Hum. dari kafapet-unsoed.com pada hari Selasa 30 Desember 2025. Taifan yang juga ahli Ecology of Marine Macroalgae memilih Taiwan sebagai tujuan studi adalah keputusan strategis, sebab ekosistem riset yang maju, fasilitas laboratorium yang modern, serta kolaborasi internasional yang terbuka memberi peluang besar untuk mengembangkan potensi diri. Di lingkungan akademik yang kompetitif namun suportif, Taufan belajar untuk bekerja secara sistematis, mandiri, berpikir kritis, jujur, dan membangun argumen ilmiah yang kuat. Perjalanan Taufan S3 tidak selalu mulus. Tekanan target penelitian dengan kebaharuan di bidang Taufan yakni novelty, penelitian lapang berulang dengan menyelam di laut China Selatan pada saat musim dingin, penelitian laboratorium berulang, revisi yang ketat, dan tuntutan publikasi dengan standart tinggi menjadi tantangan tersendiri. Namun melalui kesabaran, ketekutan, disiplin, komunikasi intens, dan humanis dengan Supervisor, dan semangat belajar yang konsisten, satu per satu hambatan dapat diatasi. Setiap kegagalan menjadi pelajaran, setiap kemajuan menjadi pijakan menuju tahap berikutnya. Selain perkuliahan dan riset, pengalaman hidup di Taiwan memperkaya wawasan budaya dan profesional. Interaksi dengan mahasiswa dan peneliti dari berbagai negara menumbuhkan sikap terbuka, menghargai perbedaan, serta membangun jejaring internasional yang akan bermanfaat di masa depan, ujar Taufan penerima beasiswa MOE Elite Scholarship, Taiwan (Ministry of Education Taiwan) dari Pemerintah Taiwan. Pada akhirnya, studi doktoral Taufan bukan hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membentuk karakter peneliti yang mandiri, tangguh, dan siap berkontribusi, baik di dunia akademik maupun praktik profesional, jelas Taufan (member of Global Seaweed Coalition). Taufan yang juga member of International Association for Biological Oceanography / IABO menambahkan bahwa pengalaman di Taiwan menjadi bekal berharga untuk Taufan terus berkarya dan memberi dampak nyata bagi almamater sekaligus institusi Taufan saat ini yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan negara Indonesia ke depan.

Prespektif, Ruang Kita

OMAH REMBUG NUSANTARA

OMAH REMBUG NUSANTARA Rumah Musyawarah Rakyat untuk Menegakkan Kedaulatan Konstitusional Bangsa Pendahuluan: Musyawarah sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia bukan sekadar negara yang dibentuk oleh batas wilayah, melainkan oleh nilai, sejarah, dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Sejak sebelum lahirnya negara modern, masyarakat Nusantara telah mengenal musyawarah sebagai cara menyelesaikan persoalan bersama. Tradisi ini hidup dalam berbagai bentuk—dari musyawarah desa, rapat adat, hingga pertemuan kampung—yang menjunjung tinggi etika, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif. Omah Rembug Nusantara dimaknai sebagai rumah bersama rakyat Indonesia, sebuah ruang musyawarah yang berakar pada budaya bangsa dan berpijak pada konstitusi negara. Ia hadir untuk menghidupkan kembali musyawarah sebagai ruh demokrasi Indonesia dan sebagai sarana menjaga kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Amanat tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya alinea keempat, yang menegaskan bahwa negara Indonesia dibentuk dalam susunan negara yang berkedaulatan rakyat. Landasan Konstitusional Kedaulatan Rakyat Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara harus bersumber dari kehendak rakyat dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi hanya menjadi prosedur pemilihan umum, melainkan harus diwujudkan dalam partisipasi bermakna, keterlibatan aktif, dan pengawasan rakyat terhadap kekuasaan. Omah Rembug Nusantara hadir sebagai ruang konstitusional non-formal untuk memperluas partisipasi rakyat dan menjaga agar praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Musyawarah sebagai Demokrasi Substantif Demokrasi Indonesia berakar pada nilai musyawarah dan mufakat, sebagaimana tercermin dalam Sila Keempat Pancasila. Demokrasi tidak dimaknai sebagai dominasi suara terbanyak semata, tetapi sebagai proses pencarian kebijaksanaan bersama melalui dialog yang jujur dan beradab. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk berpendapat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Omah Rembug Nusantara menjadi ruang demokrasi substantif, tempat rakyat dapat menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi tanpa rasa takut, serta membangun mufakat yang berpihak pada kepentingan umum. Musyawarah dan Keadilan Sosial Musyawarah tidak boleh terlepas dari tujuan utama bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. UUD 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Omah Rembug Nusantara menjadi ruang bagi rakyat untuk membahas dan mengawal kebijakan publik agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya dalam melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan. Musyawarah, Hukum, dan Supremasi Keadilan Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip negara hukum menuntut agar kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan berpihak pada kebenaran. Konstitusi juga menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Omah Rembug Nusantara berperan sebagai ruang etik publik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, menyuarakan ketidakadilan, dan mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan substantif. Dimensi Spiritual dalam Kehidupan Berbangsa Bangsa Indonesia meletakkan nilai Ketuhanan sebagai dasar kehidupan bernegara. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Nilai Ketuhanan menjadi sumber etika publik yang menuntun kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dalam musyawarah. Omah Rembug Nusantara memandang bahwa setiap keputusan yang dihasilkan melalui rembug harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etis, tidak hanya secara hukum dan politik. Omah Rembug Nusantara sebagai Ruang Gerakan Kultural-Konstitusional Omah Rembug Nusantara bukan lembaga negara dan bukan partai politik. Ia merupakan ruang kultural dan konstitusional rakyat untuk: Meningkatkan literasi konstitusi dan kebangsaan Mendorong partisipasi publik dalam kebijakan Merawat budaya musyawarah dan dialog Mengawal pelaksanaan UUD 1945 Dengan posisi tersebut, Omah Rembug Nusantara berdiri sebagai jembatan antara nilai budaya bangsa dan sistem ketatanegaraan modern. Penutup: Menjaga Amanat Konstitusi Omah Rembug Nusantara adalah ikhtiar bersama untuk menjaga jiwa konstitusi dan kedaulatan rakyat. Ia memilih jalan musyawarah sebagai sarana perjuangan, dialog sebagai metode perubahan, dan konstitusi sebagai pijakan utama. Selama amanat UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan nyata rakyat, maka keberadaan Omah Rembug Nusantara tetap relevan sebagai rumah kesadaran, rumah musyawarah, dan rumah kedaulatan rakyat Indonesia. SiS, Antarkita

Donasi

Menuju Sholat Berjama’ah: Bersama Menyempurnakan Mushola BAITUN NI’MAH

Menuju Sholat Berjama’ah: Bersama Menyempurnakan Mushola BAITUN NI’MAH Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, kami menyampaikan kabar bahagia bahwa Mushola “BAITUN NI’MAH” insyaAllah akan segera dapat digunakan untuk sholat berjama’ah. Ini adalah ikhtiar bersama yang lahir dari niat tulus, kebersamaan, dan amanah yang mulia.   Sebagai pribadi dan keluarga, serta bersama masyarakat, kami merasa sangat bersyukur dan berbahagia atas amanah dari almarhumah Ibunda kami, Hj. Qomariyah (Kasong) selaku wakif. Amanah tersebut insyaAllah akan segera terwujud menjadi tempat ibadah yang bermanfaat bagi umat, menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Panitia Pembangunan Mushola BAITUN NI’MAH bersama masyarakat telah memulai pembangunan sejak 23 Juli 2025. Hingga saat ini, pembangunan telah berjalan lebih dari empat bulan dengan progres yang menggembirakan. Dalam waktu dekat, target yang ingin segera dicapai adalah: Ruang utama mushola dan teras selesai dikeramik dan dirapikan Tempat wudhu dapat difungsikan dengan baik untuk jama’ah Dengan tercapainya target tersebut, mushola insyaAllah sudah dapat digunakan untuk sholat berjama’ah, sembari proses penyempurnaan sarana dan prasarana lainnya terus dilanjutkan. Untuk itu, melalui kesempatan ini, kami mewakili Panitia Pembangunan Mushola BAITUN NI’MAH, mengajak Bapak/Ibu/Saudara/i untuk berpartisipasi dalam amal dan sedekah jariyah, agar target pembangunan segera tercapai dan mushola dapat difungsikan secara optimal bagi masyarakat. 💚 Salurkan infaq dan sedekah melalui: Rekening Panitia Pembangunan Mushola BAITUN NI’MAH Bank BRI No. Rekening: 5989-01-037122-53-3 📞 Konfirmasi / Informasi: Bapak Casmudi HP: 0858-7534-7460 Semoga Allah SWT menerima setiap amal kebaikan kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Mushola BAITUN NI’MAH sebagai pusat ibadah dan kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Barokah selalu untuk kita semua.

Donasi

Tabungan Akhirat: Bersama Membangun Masjid Assalam Baturraden

Tabungan Akhirat: Bersama Membangun Masjid Assalam Baturraden Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden membuka kesempatan Tabungan Akhirat, sebuah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan amal jariyah yang manfaat dan pahalanya terus mengalir hingga akhir hayat. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden merupakan cabang paling muda di lingkungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas. Perlu ditegaskan, cabang ini bukan cabang yang baru berdiri, melainkan cabang yang secara struktur kepemimpinan menjadi yang termuda. Usia kepemimpinan yang muda justru melahirkan semangat pembaruan, keberanian mengambil peran, serta tekad kuat untuk menghadirkan pusat dakwah yang kokoh di wilayah Baturraden. Baturraden dikenal luas sebagai daerah wisata unggulan di Kabupaten Banyumas. Arus wisatawan, dinamika ekonomi, serta gaya hidup yang menyertainya menjadi peluang sekaligus tantangan dalam dakwah Islam. Di satu sisi, Baturraden memiliki potensi besar sebagai pusat pertemuan masyarakat yang beragam. Namun di sisi lain, tantangan pembinaan keislaman, penguatan akhlak, dan keberadaan ruang ibadah yang representatif menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dalam konteks inilah, pembangunan Masjid Assalam Kutasari, Baturraden menjadi sangat strategis. Masjid ini bukan hanya ditujukan sebagai tempat shalat semata, tetapi diharapkan menjadi pusat dakwah, pendidikan, pembinaan umat, dan penyeimbang spiritual di tengah hiruk-pikuk kawasan wisata. Masjid Assalam akan menjadi oase ruhani—tempat kembali menenangkan hati, menguatkan iman, dan meneguhkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Pembangunan Masjid Assalam Kutasari merupakan proyek masjid pertama yang diinisiasi oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden. Hingga hari ini, aktivitas pembangunan terus berjalan. Setiap pekan, panitia pembangunan memiliki kewajiban membayar upah para pekerja dengan kebutuhan rata-rata sekitar Rp 8.000.000. Kebutuhan ini harus dipenuhi secara rutin agar proses pembangunan dapat berjalan lancar dan tidak terhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, kami mengajak Bapak/Ibu, kaum muslimin dan muslimat, untuk berpartisipasi dalam sedekah jariyah sebagai Tabungan Akhirat. Setiap rupiah yang dititipkan insyaAllah menjadi pahala yang terus mengalir selama masjid ini digunakan untuk shalat, dakwah, pendidikan, dan aktivitas kebaikan lainnya. 💚 Salurkan sedekah jariyah melalui: Bank BSI No. Rekening: 7112255045 a.n. KL Lazismu Cabang Baturraden 📞 Konfirmasi Donasi: 0851-2262-5529 Semoga Allah SWT menerima setiap amal kebaikan kita, melapangkan rezeki, menguatkan dakwah di Baturraden, serta menjadikan Masjid Assalam sebagai saksi kebaikan kita di dunia dan akhirat. Jazakumullahu khairan katsiran 🙏  

Prespektif, Ruang Kita

Yakinlah kepada Allah SWT, Bukan kepada Keadaan

Yakinlah kepada Allah SWT, Bukan kepada Keadaan Banyak manusia terhenti bukan karena tidak memiliki potensi, melainkan karena terlalu mempercayai keadaan. Keadaan ekonomi dijadikan vonis. Keadaan keluarga dijadikan takdir final. Keadaan masa lalu dijadikan identitas diri. Padahal semua itu hanyalah situasi sementara, bukan penentu nilai seorang hamba di hadapan Allah SWT. Kalimat-kalimat seperti: “Saya tidak punya modal.” “Saya bukan siapa-siapa.” “Latar belakang saya tidak mendukung.” “Nanti saja kalau keadaan sudah memungkinkan.” terdengar rasional, namun sejatinya adalah limiting belief yang membungkus ketakutan dengan dalih logika. Manusia lupa, bahwa iman tidak pernah dibangun di atas kenyamanan, melainkan di atas keyakinan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya).” (QS. At-Thalaq: 3) Ayat ini tidak mengatakan Allah mencukupkan orang yang keadaannya sudah baik, tetapi Allah mencukupkan orang yang bertawakal. Keadaan boleh sempit, tetapi rahmat Allah tidak pernah sempit. Keadaan boleh gelap, namun cahaya petunjuk Allah tidak pernah padam. Sering kali manusia merasa tidak pantas untuk berubah dan berbuat lebih baik. Merasa terlalu kotor untuk mendekat kepada Allah. Merasa terlalu gagal untuk berharap masa depan. Padahal Allah SWT justru memanggil hamba-hamba-Nya yang merasa paling hancur dan paling lelah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS. Az-Zumar: 53) Ini bukan ayat untuk orang yang merasa sempurna, tetapi ayat pembebasan bagi jiwa yang terpenjara oleh rasa bersalah dan ketakutan. Keadaan sering kali membisikkan: “Kamu tidak mampu.” Namun iman mengajarkan untuk berkata: “Allah Maha Mampu.” Keadaan sering berkata: “Tunggu nanti.” Namun iman berkata: “Berjalanlah, Allah bersamamu.” Keadaan membuat manusia menghitung kekurangan, sementara iman mengajarkan menghitung pertolongan Allah yang sering datang lewat jalan yang tidak disangka-sangka. Allah SWT berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. At-Thalaq: 2–3) Ayat ini menegaskan satu hal penting: jalan keluar datang setelah iman dan ketakwaan, bukan setelah keadaan sempurna. Banyak orang menunggu keadaan membaik baru berani melangkah. Padahal sering kali keadaan membaik justru karena keberanian melangkah. Yakin kepada Allah SWT berarti: melangkah meski belum tahu hasilnya, berbuat baik meski belum diapresiasi, berjuang meski belum dipahami, dan tetap berharap meski dunia terasa sempit. Karena seorang mukmin tidak menggantungkan hidupnya pada situasi, manusia, atau angka-angka, melainkan pada Allah Rabb semesta alam. Maka hari ini, jika keadaan terasa menekan, jika logika berkata “berhenti”, jika hati dipenuhi ragu, ingatlah: Allah SWT tidak pernah bertanya seberapa kuat keadaanmu, Allah hanya melihat seberapa besar keyakinanmu kepada-Nya. Yakinlah kepada Allah SWT, bukan kepada keadaan. SiS, Antarkita

Scroll to Top