Belajar Mengelola ZISWAF dari Negara Kafir
New York, 1914.
Di sebuah negeri yang oleh sebagian umat Islam sering disebut sebagai negara kafir, para pengelola The Episcopal Church justru menunjukkan cara berpikir yang sangat jauh ke depan. Mereka tidak sekadar sibuk dengan aktivitas ritual dan pelayanan harian. Mereka berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar, sangat manusiawi, dan sangat strategis:
Bagaimana nasib para pendeta dan karyawan gereja yang telah mengabdikan dirinya sepanjang usia produktif? Haruskah mereka terlantar di hari tua? Haruskah pengabdian puluhan tahun berakhir dengan ketidakpastian hidup?
Pertanyaan itu tidak dibiarkan menggantung sebagai diskursus moral. Ia dijawab dengan tindakan kelembagaan. Pada tahun 1917, didirikanlah Church Pension Fund, sebuah lembaga berbadan hukum non-profit corporation. Dalam konteks Indonesia, bentuk badan hukum ini setara dengan perkumpulan, sebagaimana Muhammadiyah dan NU.
Lembaga ini sejak awal dirancang bukan untuk kegiatan konsumtif. Mereka tidak mengumpulkan dana untuk langsung dibelanjakan dan dihabiskan. Yang mereka kumpulkan adalah donasi jangka panjang yang disebut endowment fund. Dalam terminologi Islam, konsep ini sangat jelas: wakaf.
Dana wakaf tidak boleh habis. Ia harus kekal. Yang boleh dimanfaatkan hanyalah hasilnya.
Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan secara serius dan profesional. Bukan dikelola ala kadarnya. Bukan pula dikelola secara tradisional. Hasil dari investasi inilah yang digunakan untuk memberikan uang pensiun bulanan kepada para pendeta dan pekerja gereja yang selama ini bekerja penuh waktu.
Lebih dari satu abad berlalu, dan buah dari cara berpikir jauh ke depan itu kini dapat dilihat dengan sangat nyata.
Berdasarkan laporan resmi per 31 Maret 2025, nilai aset Church Pension Fund mencapai USD 17,7 miliar, atau setara dengan sekitar Rp 296 triliun. Angka ini menempatkan lembaga tersebut sebagai pengelola dana abadi terbesar ke-26 di dunia. Laporan keuangannya diaudit oleh Ernst & Young, sebuah firma audit global yang identik dengan standar tata kelola tertinggi.
Dana raksasa ini tidak disimpan dalam bentuk kas menganggur. Ia dikelola dengan portofolio investasi modern, melalui perusahaan-perusahaan manajemen investasi kelas dunia seperti BlackRock, State Street, Vanguard, dan berbagai institusi keuangan global lainnya.
Sebagian besar portofolio investasinya berupa saham di berbagai perusahaan, lintas sektor dan lintas negara. Dengan kata lain, dana abadi ini berfungsi sebagai investing company, bukan sebagai lembaga operasional.
Pada tahun buku 2024, imbal hasil investasi yang diperoleh mencapai 7,2%. Jika angka ini dikonversi, maka hasil investasi atas aset tersebut mencapai sekitar Rp 21 triliun hanya dalam satu tahun. Dana inilah yang kemudian digunakan untuk membayar uang pensiun bagi puluhan ribu pendeta dan pekerja gereja lainnya.
Mereka memasuki masa tua dengan martabat. Tidak bergantung pada belas kasihan. Tidak menunggu donasi insidental. Tidak jatuh ke dalam kemiskinan struktural.
Pembaca yang baik, mari kita kembali bercermin.
Siapa yang hari ini memikirkan masa tua para amil zakat—mereka yang sejak muda mengelola dana umat, mengedukasi masyarakat agar berzakat, dan menjaga amanah publik?
Siapa yang memikirkan para marbot dan imam yang bekerja penuh waktu di masjid-masjid—membersihkan rumah ibadah, mengumandangkan azan, memimpin salat, membimbing jamaah, dan menjaga denyut spiritual umat—dari subuh hingga larut malam, dari tahun ke tahun?
Ketika usia mereka masih produktif, mereka menjadi pilar.
Ketika usia menua, sistem apa yang menopang mereka?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan niat baik semata. Ia membutuhkan arsitektur kelembagaan. Ia membutuhkan keberanian untuk meniru praktik baik, bahkan jika praktik itu datang dari negeri yang selama ini kita sebut kafir.
Jawabannya sama seperti yang telah dicontohkan Episcopal Church lebih dari seabad lalu:
menghimpun dan mengelola endowment fund—dana wakaf—secara serius, profesional, dan berkelanjutan.
Manajemen modern dalam konteks ZISWAF berarti mengelola dana abadi sebagai investing company, bukan operating company. Dana wakaf tidak boleh habis untuk operasional rutin. Ia harus ditempatkan sebagai modal jangka panjang yang diinvestasikan ke berbagai perusahaan produktif.
Dampaknya tidak tunggal, melainkan berlapis.
Mengamankan masa senja para amil, marbot, dan imam.
Mendorong perusahaan-perusahaan operating company di berbagai sektor untuk tumbuh dan melakukan scale up.
Menguatkan ekonomi umat dan bangsa secara simultan.
Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.
Jika di negeri yang tidak mengenal zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara teologis saja mereka mampu mengelola dana abadi dengan sangat disiplin dan visioner, pantaskah kita—umat dengan konsep ZISWAF yang begitu kaya—tertinggal dalam pengelolaan keberlanjutan pengabdian?
Anda yang hari ini berkiprah sebagai amil zakat, pengelola wakaf, atau takmir masjid,
siapkah mengambil fardhu kifayah sejarah ini?
Karya ke-495,Iman Supriyono, Ditulis di Surabaya,, 19 Desember 2025