You are currently viewing Cegah Pendidikan Transaksional

Cegah Pendidikan Transaksional

Cegah Pendidikan Transaksional

Pendidikan tidak boleh berkarakter transaksional. Pendidikan adalah amanah peradaban, bukan sekadar pertukaran jasa. Ketika pendidikan direduksi menjadi transaksi, maka yang lahir bukan lagi proses pemanusiaan manusia, melainkan sekadar relasi penjual dan pembeli.

Penanda paling jelas dari pendidikan yang berkarakter transaksional adalah ketika guru dibayari murid, dosen dibayari mahasiswa di dunia perguruan tinggi, atau ustadz dibayari santri di dunia pondok pesantren.

Tentu saja, praktik ini tidak pernah terlihat secara fisik. Tidak ada murid yang setiap pagi menyerahkan uang tunai kepada gurunya sebelum pelajaran dimulai. Tidak ada santri yang selepas ngaji menyodorkan amplop ke ustadznya. Tidak pula mahasiswa yang mentransfer uang ke rekening dosennya setelah ujian akhir semester.

Namun secara substansi, praktik itu bisa saja terjadi. Bukan secara kasat mata, melainkan secara struktural. Lalu bagaimana cara mengetahuinya?

Tidak ada cara lain kecuali dengan membaca laporan keuangan lembaga pendidikan tersebut. Dari sanalah kita bisa melihat: dari mana sumber pendapatan lembaga pendidikan berasal, dan siapa sejatinya yang membiayai proses pendidikan.

Untuk memperjelas persoalan ini, saya akan mengambil contoh laporan keuangan Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kampus yang dikenal dengan singkatan MIT ini pantas dijadikan acuan, paling tidak karena lima alasan utama.

Pertama, MIT adalah kampus swasta murni yang berbadan hukum non profit corporation. Tidak ada keraguan tentang misi sosial lembaga pendidikan ini. Dalam tata hukum Indonesia, non profit corporation setara dengan perkumpulan. Ini adalah badan hukum yang secara sadar dipilih oleh KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan ketika mendirikan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hingga hari ini, NU dan Muhammadiyah tetap berbadan hukum perkumpulan, bukan yayasan. Pilihan badan hukum ini menunjukkan orientasi jangka panjang dan misi sosial yang kuat, bukan orientasi bisnis.

Kedua, MIT secara konsisten berada di peringkat pertama QS World University Rankings. Kampus-kampus terbaik dunia kalah bersaing dengan MIT, padahal luas lahannya hanya sekitar 68 hektar. Bandingkan dengan Universitas Indonesia yang luas lahannya lebih dari tiga kali MIT, namun berada di peringkat 189 dunia. Atau NTU Singapura yang berada di peringkat 12 dunia. Prestasi MIT menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh luas lahan atau besarnya gedung, melainkan oleh tata kelola dan keberlanjutan ekosistem akademiknya.

Ketiga, MIT telah melahirkan 105 penerima Hadiah Nobel. Ini bukan angka yang main-main. Hingga hari ini, perguruan tinggi besar di Indonesia seperti UI, ITB, ITS, Unair, IPB, maupun UGM belum menghasilkan satu pun peraih Nobel dari kalangan alumni atau dosen tetapnya. Bahkan NTU Singapura pun belum mencatatkan penerima Nobel dari internal kampusnya. Ini menunjukkan betapa kuatnya ekosistem riset dan akademik MIT.

Keempat, berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, uang kuliah mahasiswa (UKT, SPP, tuition fee) hanya berkontribusi sekitar 8% dari total pendapatan MIT. Angka ini sangat penting. Artinya, MIT telah keluar sepenuhnya dari paradigma dosen dibayari mahasiswa. Gaji dosen, fasilitas riset, dan operasional kampus tidak bergantung pada uang mahasiswa, melainkan ditopang oleh sumber lain yang berkelanjutan.

Kelima, MIT memperoleh pendapatan non-SPP bukan dari aktivitas bisnis operasional. Ini poin yang sering disalahpahami. Mengapa ini penting? Karena jika pendapatan non-tuition diperoleh dari bisnis—misalnya kampus membuka usaha komersial besar-besaran—maka kampus berpotensi bergeser dari institusi pendidikan berkarakter sosial menjadi organisasi bisnis. Dan itu berbahaya. Pendidikan tidak boleh dikendalikan oleh logika laba.

MIT memperoleh pendapatan non-tuition terutama dari endowment fund (dana abadi/wakaf) yang dikelola secara profesional. Dana inilah yang diinvestasikan dan hasil investasinya digunakan untuk membiayai operasional kampus, riset, beasiswa, dan kesejahteraan dosen.

Dari sini kita belajar satu hal penting:

pendidikan yang tidak transaksional hanya mungkin terwujud jika lembaga pendidikan memiliki dana abadi yang kuat.

Selama sebuah lembaga pendidikan hidup dari uang murid, santri, atau mahasiswa, maka selama itu pula pendidikan akan terus bersifat transaksional. Maka upaya mencegah pendidikan transaksional bukan sekadar soal niat baik, tetapi soal desain kelembagaan dan tata kelola keuangan.

Pertanyaannya kini kembali kepada kita:

Bagaimana dengan lembaga pendidikan yang kita kelola atau kita cintai?

Apakah guru masih “dibayar” murid?

Apakah dosen masih “dibayar” mahasiswa?

Apakah ustadz masih “dibayar” santri?

Jika jawabannya ya—meski tidak secara langsung—maka pekerjaan rumah kita masih sangat besar. Membangun pendidikan berkarakter sosial berarti membangun wakaf pendidikan dan endowment fund secara serius, profesional, dan berjangka panjang.

Inilah ikhtiar untuk menjaga marwah pendidikan. Agar pendidikan kembali menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar transaksi. Agar guru, dosen, dan ustadz dapat mendidik dengan merdeka. Dan agar lembaga pendidikan menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir lintas generasi.

Karya ke-492,Iman Supriyono,Ditulis di Kantor Pusat SNF Consulting,di jantung Kota Pahlawan,18 November 2025

Tinggalkan Balasan