Dukungan Muhammadiyah terhadap MBG di Tengah Kontroversi: Antara Komitmen Sosial dan Tanggung Jawab Kritis
Oleh: SiS, antarkita
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) digagas dengan narasi besar: memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat melalui pelibatan rantai pasok lokal. Secara normatif, tujuan ini selaras dengan agenda keadilan sosial dan pembangunan sumber daya manusia. Tidak mengherankan jika berbagai elemen masyarakat, termasuk Muhammadiyah, menyatakan dukungan terhadap orientasi besar program tersebut.
Namun dalam praktik kebijakan publik, niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan implementasi yang efektif. Di ruang publik, MBG memunculkan sejumlah kontroversi yang layak didiskusikan secara terbuka dan rasional.
Pertama, soal istilah “gratis”. Dalam tata kelola fiskal, tidak ada program yang benar-benar tanpa biaya. Semua bersumber dari anggaran negara yang dihimpun dari pajak rakyat. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan pada istilahnya, tetapi pada transparansi pembiayaan, efisiensi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas distribusi manfaat. Jika masyarakat merasa terbebani pajak, sementara kualitas program dipertanyakan, maka komunikasi kebijakan menjadi lemah.
Kedua, muncul pertanyaan mengenai urgensi MBG dibanding penguatan Program Makan Bergizi (PMB) yang telah ada. Apakah pendekatan baru ini merupakan penyempurnaan, atau justru penggantian tanpa evaluasi komprehensif terhadap program sebelumnya? Dalam kebijakan publik, kesinambungan program sangat penting agar tidak terjadi pemborosan sumber daya dan disrupsi sistem yang sudah berjalan.
Ketiga, perdebatan tentang sumber anggaran. Jika benar ada kekhawatiran bahwa alokasi untuk MBG beririsan dengan sektor pendidikan, maka ini menyentuh isu prioritas pembangunan. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama fundamental dalam membangun generasi unggul. Kebijakan yang baik seharusnya tidak menciptakan dikotomi, melainkan integrasi yang memperkuat keduanya.
Keempat, janji penguatan ekosistem UMKM. MBG diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui keterlibatan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil dalam rantai pasok. Tetapi jika dalam implementasi UMKM tidak dilibatkan secara luas dan adil, bahkan justru tersisih oleh skema pengadaan yang terpusat, maka tujuan pemberdayaan menjadi kontradiktif. Program sosial berskala besar seharusnya membuka akses ekonomi yang inklusif, bukan mempersempitnya.
Kelima, isu kualitas dan keamanan pangan. Munculnya laporan kasus keracunan serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan mutu makanan menuntut evaluasi serius. Dalam program yang menyasar jutaan penerima, pengawasan kualitas bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan keselamatan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
Di tengah dinamika tersebut, posisi Muhammadiyah menjadi signifikan. Sebagai gerakan Islam modern yang berakar pada tajdid (pembaruan) dan keberpihakan kepada mustadh’afin (kelompok lemah), dukungan terhadap kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat adalah hal yang konsisten dengan misi dakwah sosialnya. Namun Muhammadiyah juga memiliki tradisi intelektual yang kuat dalam mengedepankan musyawarah, objektivitas, dan keberanian moral.
Di sinilah ruang refleksi muncul: apakah dukungan terhadap MBG telah diiringi dengan sikap evaluatif yang memadai? Mengapa belum banyak terdengar kritik terbuka dari kader Muhammadiyah terhadap berbagai persoalan implementatif yang berkembang? Apakah kritik dipahami sebagai bentuk oposisi, atau justru sebagai bagian dari tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks kebijakan publik?
Dukungan organisasi seharusnya tidak menutup ruang koreksi. Dalam tradisi pemikiran Islam yang moderat, sikap tawasuth (jalan tengah) mengajarkan keseimbangan antara loyalitas dan objektivitas. Mendukung tujuan baik sebuah program tidak berarti menutup mata terhadap kekurangannya. Justru kritik konstruktif menjadi instrumen perbaikan agar kebijakan benar-benar menghadirkan maslahat.
Muhammadiyah memiliki kapasitas kelembagaan—melalui jaringan pendidikan, kesehatan, dan sosial—untuk melakukan kajian independen berbasis data mengenai dampak MBG. Kajian semacam itu dapat menjadi kontribusi strategis bagi negara, sekaligus menjaga integritas moral organisasi. Jika ditemukan kelemahan dalam implementasi, rekomendasi perbaikan dapat disampaikan secara terbuka dan argumentatif.
Dalam demokrasi yang sehat, organisasi masyarakat sipil bukan sekadar pendukung kebijakan, melainkan mitra kritis yang menjaga arah pembangunan tetap berada di jalur kepentingan rakyat. Dukungan tanpa evaluasi berisiko menjadi legitimasi pasif. Sebaliknya, kritik tanpa solusi juga tidak produktif. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan: dukungan berbasis prinsip, kritik berbasis data, dan solusi berbasis kepentingan publik.
Pada akhirnya, isu MBG bukan sekadar tentang program makan, melainkan tentang bagaimana negara dan masyarakat sipil membangun sistem kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Muhammadiyah, dengan sejarah panjangnya dalam membangun sekolah, rumah sakit, dan gerakan pemberdayaan, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan yang didukungnya benar-benar membawa kemaslahatan yang nyata.
Keberanian untuk bersikap kritis bukanlah tanda perpecahan, melainkan wujud kecintaan terhadap bangsa dan amanah publik. Dan di situlah ukuran sejati dukungan: bukan pada seberapa keras ia disuarakan, tetapi pada seberapa konsisten ia menjaga kepentingan rakyat.