Ketika Pendidikan Kehilangan Watak Sosialnya
Menjaga Institusi Pendidikan sebagai Institusi Sosial
Belajar dari Universitas Al-Azhar dan Harvard University
Oleh: SiS, antarkita
Institusi pendidikan tidak pernah dirancang sebagai mesin uang. Ia lahir dari kesadaran kolektif bahwa ilmu pengetahuan adalah fondasi peradaban dan harus dijaga keberlanjutannya lintas generasi. Karena itu, sejak awal, pendidikan adalah institusi sosial—ia hidup dari kepercayaan masyarakat dan kembali mengabdi kepada masyarakat.
Namun, dalam realitas dunia pendidikan Indonesia hari ini, watak sosial itu perlahan terkikis. Banyak lembaga pendidikan bergerak dalam pola yang semakin menyerupai lembaga transaksional. Hubungan antara peserta didik dan pendidik cenderung bersifat administratif dan ekonomis. Ada kewajiban membayar, ada layanan diberikan, ada sanksi jika kewajiban finansial tidak dipenuhi. Di titik ini, pendidikan kehilangan kedalaman relasinya.
Ketika sumber utama keuangan lembaga pendidikan bergantung pada SPP peserta didik, maka sejak awal telah terjadi ketimpangan posisi. Peserta didik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah sosial, melainkan sebagai sumber pendapatan. Relasi ini membentuk budaya baru: kampus hidup dari generasi yang sedang belajar, bukan dari hasil kerja ekonomi jangka panjang institusinya sendiri.
Kondisi ini menciptakan jebakan struktural. Untuk meningkatkan mutu, lembaga pendidikan memerlukan dosen berkualitas, sarana memadai, riset yang serius, dan sistem manajemen yang sehat. Namun karena sumber dana terbatas pada SPP, maka pilihan yang tersedia hanya dua: menekan kesejahteraan pendidik atau menaikkan biaya pendidikan. Keduanya sama-sama bermasalah. Yang satu merusak kualitas, yang lain merusak akses dan keadilan sosial.
Dalam situasi seperti ini, pendidikan kehilangan fungsi historisnya sebagai alat mobilitas sosial. Ia justru berpotensi menjadi mekanisme seleksi ekonomi. Mereka yang mampu bertahan, yang tidak mampu tersingkir. Padahal, masyarakat menitipkan harapan pada pendidikan untuk memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan, bukan memperkuatnya.
Sejarah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Universitas Al-Azhar di Kairo dan Harvard University di Amerika Serikat adalah dua institusi pendidikan besar dunia yang bertahan ratusan tahun bukan karena mahalnya biaya pendidikan, tetapi karena kemandirian institusional yang dibangun di atas pengelolaan aset amanah.
Al-Azhar berdiri di atas sistem wakaf yang dirancang untuk jangka sangat panjang. Harta wakaf tidak dihabiskan, melainkan dijaga dan dikembangkan agar manfaatnya terus mengalir. Dari sinilah pendidikan dibiayai, dosen digaji, mahasiswa diberi beasiswa, dan ilmu diwariskan tanpa membebani peserta didik. Al-Azhar hidup bukan dari mahasiswa, tetapi dari hasil pengelolaan amanah umat.
Harvard University, meskipun berada dalam sistem ekonomi kapitalistik, menerapkan prinsip yang secara substansi sama melalui endowment fund. Dana masyarakat tidak langsung digunakan, tetapi dikelola sebagai portofolio investasi jangka panjang. Hasilnya menopang riset, pengembangan akademik, dan beasiswa. Dengan cara ini, Harvard menjaga jarak dari ketergantungan penuh pada uang kuliah dan melindungi kebebasan akademiknya.
Pelajaran penting dari Al-Azhar dan Harvard adalah bahwa institusi pendidikan harus memiliki jarak sehat dari peserta didik sebagai sumber pembiayaan utama. Ketika jarak ini hilang, pendidikan terjebak dalam logika jangka pendek. Kampus sibuk bertahan dari semester ke semester, bukan membangun peradaban dari generasi ke generasi.
Dalam konteks Indonesia, problem ini diperparah oleh lemahnya tradisi akumulasi dan pengelolaan aset institusional. Banyak lembaga pendidikan lahir dari gerakan sosial, keagamaan, dan kultural yang kuat. Namun semangat besar itu sering tidak diikuti oleh perencanaan ekonomi jangka panjang. Akibatnya, institusi pendidikan hidup dalam kecemasan struktural, selalu bergantung pada jumlah mahasiswa baru dan besaran SPP.
Menjaga institusi pendidikan sebagai institusi sosial berarti melakukan koreksi paradigma yang mendasar. Pendidikan tidak boleh dipahami semata sebagai layanan berbayar, tetapi sebagai amanah sosial dan investasi peradaban. Untuk itu, diperlukan keberanian membangun sumber pembiayaan alternatif yang berjangka panjang: wakaf produktif, endowment fund, dan pengelolaan aset amanah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan fondasi ekonomi yang kuat, institusi pendidikan dapat berdiri lebih bermartabat. Pendidik tidak lagi hidup dalam tekanan ekonomi yang melemahkan integritasnya. Peserta didik tidak belajar dalam kecemasan finansial. Dan ilmu dapat berkembang dengan bebas, tidak tunduk pada kepentingan jangka pendek.
Jika pendidikan terus dibiarkan berjalan sebagai lembaga transaksional, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah ilmu, melainkan beban struktural. Namun jika institusi pendidikan dijaga sebagai institusi sosial, maka pendidikan akan kembali menjadi cahaya peradaban—menerangi, membebaskan, dan memanusiakan.
Al-Azhar dan Harvard telah membuktikan bahwa peradaban besar selalu menjaga institusi pendidikannya dengan kesabaran dan visi lintas zaman. Pertanyaan kita hari ini sederhana namun mendasar: apakah kita siap berhenti membebani peserta didik, dan mulai membangun fondasi pendidikan yang adil dan berkelanjutan?