You are currently viewing Dari KUD ke Koperasi Merah Putih: Kegagalan yang Berulang?

Dari KUD ke Koperasi Merah Putih: Kegagalan yang Berulang?

Dari KUD ke Koperasi Merah Putih: Kegagalan yang Berulang?

 

Sejarah koperasi di Indonesia sesungguhnya telah memberikan peringatan yang sangat jelas.

Masalahnya bukan pada kurangnya program, melainkan pada cara negara memahami koperasi itu sendiri.

Dari Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru hingga kini Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), pola yang digunakan nyaris sama: koperasi dilahirkan secara massal, digerakkan dari atas, dan dibebani target kebijakan. Negara hadir terlalu dominan, sementara rakyat justru diposisikan sebagai objek.

Pengalaman di Desa Bumisari, Lampung Selatan, menjadi potret yang jujur.

Peresmian Kopdes Merah Putih berlangsung megah. Menteri hadir. Klaim unit usaha disampaikan lengkap: simpan pinjam, pupuk, LPG, BRILink, sembako, hingga layanan kesehatan keliling. Namun satu bulan berselang, warga seperti Saryono—pedagang kecil di desa itu—bahkan tidak memahami apa manfaat koperasi yang baru diresmikan.

Tidak ada sosialisasi.

Tidak ada pendidikan anggota.

Tidak ada dialog kebutuhan.

Kantor koperasi menumpang di rumah warga. Unit usaha masih berupa spanduk. Gas belum tersedia. Pupuk berasal dari Gapoktan lama. Sembako bukan milik koperasi. Koperasi ada di papan nama, tetapi belum hadir dalam kehidupan ekonomi warga.

Fenomena serupa terjadi di banyak desa lain. Di Lampung Timur, pembentukan koperasi bahkan melangkahi prinsip dasar koperasi itu sendiri. Pengurus ditentukan sebelum koperasi terbentuk. Ketua dipilih secara aklamasi atas usulan kepala desa. Pengawas ditunjuk langsung. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak dibahas dalam rapat anggota, melainkan ditetapkan sepihak setelah koperasi memiliki akta notaris.

Ironisnya, praktik ini justru dilegitimasi oleh regulasi.

Artinya, pelanggaran prinsip koperasi dilembagakan oleh negara.

Padahal koperasi sejatinya adalah organisasi ekonomi yang mandiri, demokratis, dan berbasis kesukarelaan. Anggota bukan sekadar nama di daftar, melainkan pemilik sekaligus pengguna. Tanpa proses pendidikan dan penyadaran, koperasi kehilangan jiwanya.

Lebih menyedihkan lagi, di beberapa tempat, warga bahkan “dipaksa” menjadi ketua koperasi. Tanpa pengalaman, tanpa literasi keuangan, tanpa kesiapan. Mereka dibebani tanggung jawab mengelola uang, tetapi tidak diberi kejelasan sistem dan arah. Ketakutan dan kebingungan menjadi suasana awal koperasi.

Ini bukan sekadar persoalan teknis.

Ini adalah cacat cara berpikir.

Koperasi diperlakukan sebagai proyek.

Sebagai target laporan.

Sebagai instrumen kebijakan.

Padahal koperasi adalah gerakan ekonomi gotong royong.

Ia hidup dari kepercayaan, bukan perintah.

Ia tumbuh dari partisipasi, bukan mobilisasi.

Ia kuat karena rasa memiliki, bukan karena stempel kekuasaan.

Sejarah KUD seharusnya cukup menjadi cermin.

Pada 1973, negara membentuk lebih dari 9.000 KUD dengan berbagai keistimewaan: subsidi, kredit bank negara, peran distribusi pupuk dan gabah. Selama negara menopang, KUD tampak hidup. Namun ketika subsidi dihentikan pascareformasi, ribuan KUD kolaps. Kredit macet ratusan miliar. RAT tidak berjalan. Korupsi merajalela. Banyak KUD berubah menjadi “koperasi zombie”.

Kini, Kopdes Merah Putih kembali digerakkan dengan skema serupa: pembentukan massal (80.000 koperasi), kucuran dana besar (hingga Rp400 triliun), dan ketergantungan pada pembiayaan bank negara. Sejarah sedang diputar ulang, dengan risiko kegagalan yang sama.

Pemerhati koperasi mengingatkan, koperasi yang dibangun secara top-down tanpa penguatan kapasitas masyarakat akan mudah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bahkan ladang korupsi. Ketika koperasi gagal, yang hancur bukan hanya institusinya, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap koperasi itu sendiri.

Lebih jauh lagi, lemahnya koperasi diperparah oleh minimnya literasi. Indeks literasi keuangan perdesaan masih di bawah 60 persen. Sistem pendidikan nasional nyaris menyingkirkan koperasi dari kurikulum. Berbagai undang-undang justru mendiskriminasi koperasi dan mengunggulkan badan usaha berbentuk perseroan. Akibatnya, koperasi didorong ke pinggiran ekonomi modern, seolah hanya cocok untuk usaha kecil dan charity.

Padahal konstitusi jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah manifestasi paling konkret dari amanah itu.

Karena itu, Kopdes Merah Putih seharusnya lahir dari kebutuhan rakyat, bukan dari instruksi kekuasaan. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator: menyediakan pendidikan, pendampingan, perlindungan hukum, dan ruang demokrasi ekonomi. Bukan sebagai pengendali napas koperasi.

Sebab koperasi yang dipaksakan hanya akan menambah daftar kegagalan.

Sedangkan koperasi yang tumbuh dari bawah, meski lambat, akan berakar kuat dan bertahan lama.

Pada akhirnya, pelajarannya sederhana namun sering diabaikan:

Jika dipaksakan dari atas, yang tumbuh hanya papan nama.

Jika lahir dari bawah, yang tumbuh adalah kemandirian.

SiS,Antarkita

Tinggalkan Balasan