Lambat Menyelamatkan Aset, Bupati Banyumas Diadukan ke Kejati Jateng
BANYUMAS, 22 Desember 2025 — Dugaan pembiaran aset negara kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai penyewa lama, meskipun status aset tersebut telah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025. Atas kondisi itu, Bupati Banyumas, Sadewo, resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Aduan tersebut dilayangkan oleh advokat sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Banyumas lamban, bahkan terkesan membiarkan aset daerah terus “tersandera” tanpa langkah hukum yang tegas.
Menurut Ananto, sikap Pemkab Banyumas menunjukkan kontradiksi yang mencolok. Di satu sisi, pemerintah daerah memasang banner dan pengumuman bahwa ruko-ruko Kebondalem akan dikontrakkan. Namun di sisi lain, ruko-ruko tersebut masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang sah dengan Pemkab.
“Ini ironis. Pemkab berani pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani mengosongkan atau menertibkan penyewa lama yang sudah tidak punya hak. Aset negara akhirnya macet, tidak produktif, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Ananto.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam laporan yang telah diterima Kejati Jateng dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya adalah potensi pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai kepala daerah dan pemegang kuasa pengelolaan aset, Bupati Banyumas dinilai memiliki kewajiban hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan aset. Ketidakberanian atau kelalaian mengambil tindakan tegas, menurut Ananto, dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Tak hanya itu, pembiaran tersebut juga berimplikasi langsung pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ruko masih dikuasai penyewa lama, Pemkab tidak bisa mengontrakkan kepada pihak baru. Potensi pemasukan daerah pun menguap, sementara banner pengumuman sewa hanya menjadi simbol tanpa makna.
Ancaman Sanksi Pidana
Ananto menegaskan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya serius. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Aspirasi Publik Diabaikan
Yang lebih memantik kekecewaan publik, menurut Ananto, adalah sikap Pemkab Banyumas yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi sebanyak tiga kali kepada Bupati Banyumas, mendesak agar dilakukan pengosongan dan penyelamatan aset. Namun seluruh surat tersebut tidak mendapat respons.
“Masyarakat Banyumas marah dan kecewa. Bupati adalah mandataris rakyat, bukan sekadar administrator. Tugasnya menjaga aset daerah, bukan ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara ilegal. Kalau Pemkab tidak sanggup, biarkan aparat penegak hukum yang mengambil alih,” tandasnya.
Kasus ruko Kebondalem kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset publik. Aduan ke Kejati Jateng diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus peringatan bahwa pembiaran terhadap aset negara bukan persoalan sepele, melainkan potensi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
(Sis, Antarkita)