MAKAN BERGIZI GRATIS DAN UJIAN KEJUJURAN BANGSA
Oleh: Abudin Robbani*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah ikhtiar negara menyiapkan masa depan bangsa. Ia tidak sekadar program sosial, melainkan investasi peradaban: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Namun di balik tujuan mulia itu, MBG juga menjadi ujian kejujuran kolektif, terutama bagi para pengelolanya.
Belakangan, muncul kegelisahan publik: *praktik pengurangan porsi, penurunan kualitas gizi, hingga penyiasatan harga demi mengambil keuntungan.*
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi pengkhianatan amanah yang berdampak panjang—baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
*Amanah Publik yang Tidak Ringan*
Dalam perspektif Islam, dana publik adalah amanah suci. Al-Qur’an menegaskan:
*وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ*
“Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Menyiasati anggaran MBG—dengan dalih efisiensi atau operasional—pada hakikatnya adalah memakan harta negara dan hak anak-anak secara batil. Lebih dari itu, *praktik ini masuk dalam kategori tathfîf (kecurangan)* yang secara keras dikecam Al-Qur’an:
*وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ*
“Celakalah orang-orang yang curang.”
(QS. Al-Muthaffifin: 1)
Jika dulu kecurangan berbentuk timbangan, hari ini ia bermetamorfosis menjadi pengurangan gizi, porsi, dan kualitas.
*Antara Ghulul dan Penipuan Sistemik*
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras kepada para pengelola urusan publik:
*مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ*
“Siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan dan telah kami beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul (korupsi).”
(HR. Abu Dawud)
Ghulul bukan sekadar korupsi uang besar. Selisih kecil yang diambil secara sengaja dari dana publik tetaplah ghulul. Apalagi jika dampaknya langsung mengenai kebutuhan dasar anak-anak.
Nabi ﷺ juga menegaskan prinsip etika publik yang tak lekang oleh zaman:
*مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا*
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)
Menurunkan mutu makanan sambil melaporkan anggaran seolah sesuai standar adalah penipuan sistemik.
*Perspektif Ulama: Dosa Besar dan Bahaya Sosial*
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ghulul adalah dosa besar karena berkaitan dengan hak umum kaum Muslimin.
Ibnu Taimiyah bahkan menyebut pengelola yang menyalahgunakan harta rakyat sebagai pengkhianat amanah yang wajib dihentikan demi kemaslahatan publik.
Sementara Imam Al-Ghazali mengingatkan:
“Harta haram meski sedikit akan merusak agama, akhlak, dan masyarakat.”
(Ihya’ Ulumiddin)
Dampak MBG yang dikelola secara curang tidak berhenti pada angka laporan keuangan. Ia menjalar menjadi:
Anak-anak kurang gizi
Prestasi belajar menurun
Ketimpangan sosial makin tajam
Hilangnya kepercayaan publik pada negara
*Jalan Lurus: Transparansi atau Mundur*
Islam tidak menutup mata terhadap realitas kenaikan harga bahan pangan atau tekanan operasional. Namun kaidah fiqh menegaskan:
*الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ*
“Mudarat tidak boleh dihilangkan dengan mudarat yang lain.”
Jika anggaran tidak mencukupi, jalan syar’i dan konstitusionalnya adalah:
Transparansi kepada pemberi amanah
Evaluasi dan renegosiasi anggaran
Atau mundur secara terhormat dari pengelolaan
Bukan dengan mengorbankan hak anak-anak.
*Penutup: MBG sebagai Cermin Bangsa*
Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal makanan, tetapi soal moral. Di meja makan anak-anak itu, sesungguhnya sedang diuji: apakah bangsa ini mampu jujur ketika diberi amanah, atau justru tergelincir saat kekuasaan kecil berada di tangan.
Kejujuran para pengelola MBG hari ini akan menentukan kualitas generasi Indonesia esok hari. Sebab bangsa besar tidak hanya dibangun oleh program besar, tetapi oleh integritas orang-orang kecil yang memegang amanah besar.
**Founder*
*UMMUL QURO INSTITUTE*
*Bekasi, 3 Februari 2026*