Momentum Muhammadiyah sebagai Uswah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Menjalankan Amanah UUD 1945 Pasal 33, Menghadirkan Keadilan Sosial, Kemandirian Dakwah, dan Peradaban Berkemajuan
Oleh SiS Antarkita
Tidak semua momentum hadir sebagai kesempatan. Ada momentum yang hadir sekaligus sebagai ujian. Ujian terhadap gagasan. Ujian terhadap keberanian. Dan ujian terhadap konsistensi nilai. Hari ini, Muhammadiyah sedang berada pada salah satu titik penting perjalanan sejarahnya.
Sebuah momentum besar ketika Muhammadiyah mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, termasuk melalui hak konsesi tambang.
Sebagian orang mungkin melihat ini sekadar peluang ekonomi. Namun jika dilihat dengan kacamata dakwah dan sejarah, ini jauh lebih besar dari sekadar urusan bisnis.
Ini adalah: momentum Muhammadiyah untuk membuktikan bahwa Islam mampu menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Indonesia Kaya, Tetapi Mengapa Rakyat Belum Sepenuhnya Makmur?
Indonesia bukan negeri miskin. Allah SWT menganugerahkan kekayaan luar biasa kepada negeri ini.
Gunung menyimpan emas, nikel, tembaga, dan batu bara. Laut menyimpan kekayaan hayati. Hutan menyediakan kehidupan. Tanah subur menopang pertanian.
Tetapi pertanyaan besar bangsa ini belum selesai: Mengapa negeri kaya masih menyisakan kemiskinan? Mengapa daerah kaya tambang masih banyak jalan rusak? Mengapa masyarakat sekitar kawasan pertambangan masih kesulitan pendidikan dan kesehatan?
Mengapa yang sering tertinggal justru: lubang tambang, hutan rusak, sungai tercemar, konflik sosial, ketimpangan ekonomi
Di sinilah kita harus jujur:
Selama ini pengelolaan sumber daya alam Indonesia lebih dominan berorientasi pada: eksplorasi dan eksploitasi.
Yang menjadi ukuran sering kali adalah: berapa ton hasil tambang diperoleh, berapa besar investasi masuk, berapa tinggi keuntungan dihasilkan.
Tetapi pertanyaan moralnya sering tertinggal: sebesar apa rakyat menikmati manfaatnya?
Dalam banyak kasus, pengelolaan sumber daya alam tampak lebih dominan menguntungkan: segelintir elit politik dan bisnis, dibanding masyarakat luas.
Sementara rakyat di sekitar lokasi sering kali hanya menerima residu persoalan. Padahal sumber daya alam bukan milik kelompok tertentu. Sumber daya alam adalah milik bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945: Negara untuk Keadilan Sosial
Para pendiri bangsa sesungguhnya telah meletakkan fondasi moral yang sangat kuat.
Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk:
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”
Kemudian ditegaskan lagi tujuan besarnya:
“mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kalimat ini bukan sekadar formalitas konstitusi.
Ini adalah visi besar bangsa Indonesia.
Artinya: Negara tidak boleh dikelola untuk kepentingan segelintir kelompok.
Ekonomi tidak boleh hanya dinikmati elit. Kekayaan alam tidak boleh berhenti di tangan pemilik modal semata.
Karena tujuan akhirnya adalah: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945: Jalan Konstitusional Pengelolaan SDA
Jika Pembukaan UUD memberi arah moral, maka Pasal 33 memberi arah operasional.
Pasal 33 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kalimat ini mengandung makna yang sangat revolusioner.
Bahwa:
1. Sumber Daya Alam adalah Amanah Bukan objek eksploitasi tanpa batas. Alam adalah titipan yang harus dijaga.
Dalam perspektif Islam, manusia adalah: khalifah fil ardh (pengelola bumi) Bukan penghancur bumi.
Karena itu, pengelolaan SDA harus menjaga keseimbangan: ekonomi — sosial — lingkungan.
2. Kemakmuran Rakyat adalah Tujuan
Keberhasilan pengelolaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari laba.
Tetapi harus menjawab: Apakah rakyat sekitar lebih sejahtera? Apakah pendidikan meningkat? Apakah lapangan kerja bertambah? Apakah kualitas kesehatan membaik? Apakah kemiskinan berkurang?
3. Lingkungan Adalah Investasi Peradaban
Kemajuan ekonomi tidak boleh meninggalkan kehancuran ekologis. Karena bumi bukan warisan nenek moyang. Tetapi titipan anak cucu.
Muhammadiyah: Organisasi yang Terbiasa Menjawab Tantangan Zaman
Kalau membaca sejarah Muhammadiyah selama lebih dari satu abad, kita akan menemukan satu karakter besar: Muhammadiyah selalu hadir sebagai solusi.
Ketika pendidikan modern sulit diakses, Muhammadiyah membangun sekolah.
Ketika layanan kesehatan terbatas, Muhammadiyah mendirikan rumah sakit.
Ketika umat membutuhkan media dakwah, lahirlah Suara Muhammadiyah.
Ketika umat membutuhkan tata kelola zakat modern, Muhammadiyah memelopori kelembagaannya.
Ketika umat memerlukan kepastian kalender global, Muhammadiyah menghadirkan:
KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal)
Artinya:
Muhammadiyah punya DNA: DNA pembaharu. DNA pelopor. DNA pemberi solusi.
Kini Sejarah Bertanya kepada Muhammadiyah
Hari ini sejarah seperti mengetuk pintu Muhammadiyah:
“Kalau kalian diberi kesempatan mengelola sumber daya alam, apa yang akan kalian lakukan?”
Apakah akan mengikuti pola lama?
Ataukah berani menghadirkan model baru?
Model pengelolaan yang:
✔ ramah lingkungan
✔ berpihak pada rakyat
✔ transparan
✔ profesional
✔ berbasis ilmu pengetahuan
✔ menghadirkan manfaat jangka panjang
Muhammadiyah punya kesempatan menjadi:
Uswah hasanah dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Pekerjaan Rumah Internal Persyarikatan
Tetapi kita juga harus jujur membaca rumah sendiri. Karena keteladanan harus dimulai dari keberanian menghadapi kenyataan.
1. Kesejahteraan Guru Muhammadiyah
Masih banyak guru:
TK/ABA Muhammadiyah
SD Muhammadiyah
SMP Muhammadiyah
SMA/SMK Muhammadiyah
MA Muhammadiyah
yang kesejahteraannya masih memprihatinkan.
Padahal mereka adalah:
penjaga peradaban Muhammadiyah.
Mereka mencerdaskan bangsa.
Mereka menanamkan akhlak.
Mereka membentuk masa depan Indonesia.
Maka tidak berlebihan jika pengelolaan SDA Muhammadiyah diarahkan untuk: dana abadi kesejahteraan guru Muhammadiyah.
2. Kehidupan Organisasi di Tingkat Ranting dan Cabang
Banyak ranting dan cabang Muhammadiyah masih hidup dengan keterbatasan.
Masjid belum makmur.
Program minim.
Gerakan kurang hidup.
Pendanaan terbatas.
Padahal: ranting adalah akar Muhammadiyah. Cabang adalah mesin gerakan. Jika akar kuat, pohon akan kokoh.
Bayangkan jika hasil SDA Muhammadiyah mampu: menghidupkan ranting, membangun usaha produktif, menguatkan kaderisasi, mendukung dakwah lokal
Bukankah itu akan menjadi: gerakan kemandirian dakwah? Dari Eksploitasi Menuju Kemaslahatan
Muhammadiyah memiliki peluang besar menghadirkan paradigma baru:
“Pengelolaan sumber daya alam berbasis kemaslahatan.”
Bukan hanya menggali hasil bumi.
Tetapi juga:
🌱 menggali kesejahteraan rakyat
🌱 membangun pendidikan
🌱 menghidupkan ranting dan cabang
🌱 meningkatkan kualitas guru
🌱 menjaga lingkungan
🌱 memperkuat dakwah
Tambang tidak meninggalkan luka. Tetapi meninggalkan: peradaban.
Penutup
Momentum ini bukan sekadar peluang.
Ini adalah: ujian sejarah Muhammadiyah abad kedua. Ujian apakah Muhammadiyah mampu membuktikan: bahwa Islam Berkemajuan bukan hanya konsep, tetapi sistem nyata yang menghadirkan solusi.
Bahwa dakwah tidak hanya berbicara di mimbar. Tetapi hadir di kebijakan, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan keadilan sosial.
Dan jika ini berhasil, sejarah akan mencatat:
Muhammadiyah bukan hanya pelopor pendidikan dan kesehatan.
Tetapi juga: Uswah dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33. Menghadirkan solusi. Menunjukkan keteladanan. Menguatkan dakwah. Mewujudkan keadilan sosial.