MPK Banyumas Minta Pendampingan LBH Yogyakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Aset Kebondalem
BANYUMAS — Komunitas Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) Banyumas resmi mengajukan permohonan pendampingan dan konsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Kebondalem yang berada di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Permohonan itu disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan LBH Yogyakarta dan ditandatangani Koordinator MPK, Sigit Priyono HS, pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam suratnya, MPK menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menyuarakan aspirasi warga serta mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang menyangkut kepentingan umum.
“Kami merasa memiliki kewajiban moral untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan publik,” tulis Sigit Priyono HS dalam surat permohonannya.
MPK mengakui, keterbatasan pengetahuan hukum dan akses terhadap mekanisme penegakan hukum menjadi kendala dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kebondalem. Oleh karena itu, pendampingan dari lembaga bantuan hukum dinilai sangat penting agar langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor konstitusional.
Dalam permohonannya, MPK meminta LBH Yogyakarta untuk menerima dan menelaah aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset Kebondalem. Selain itu, MPK juga memohon saran serta petunjuk hukum guna memperoleh kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Tak hanya itu, MPK berharap LBH Yogyakarta dapat memberikan arahan mengenai langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional yang dapat ditempuh oleh masyarakat.
“Kami berharap LBH Yogyakarta berkenan memberikan arahan hukum agar perjuangan masyarakat berjalan secara tepat, terukur, dan sesuai aturan,” lanjut Sigit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LBH Yogyakarta terkait permohonan tersebut. MPK menyatakan akan menunggu respons dan tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian persoalan aset Kebondalem secara transparan dan berkeadilan.
Langkah MPK ini dinilai sebagai bagian dari upaya kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset publik, sekaligus penguatan peran warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Banyumas.