Siapa Membiayai Perjuangan? Menata Sumber Keuangan Aktivis Politik Berintegritas
Bung Karno, Bung Hatta, dan para tokoh pejuang kemerdekaan adalah rujukan moral dan historis bagi siapa pun yang memilih jalan politik sebagai medan pengabdian. Mereka bukan politisi sambilan. Mereka adalah aktivis politik penuh waktu—menyerahkan seluruh hidup, tenaga, dan pikirannya untuk perjuangan bangsa. Soekarno dan Hatta tidak memiliki profesi lain di luar dunia politik. Politik adalah jalan hidup mereka.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara jujur dan terbuka: dari mana mereka memperoleh nafkah untuk dirinya dan keluarganya?
Pertanyaan ini sangat krusial. Di sinilah akar persoalan politik hari ini bermula. Selama sumber penghidupan politisi tidak ditata secara bermartabat, politik akan selalu rawan disandera oleh korupsi, transaksi kepentingan, dan politik uang. Mustahil kita berharap lahir politisi bersih dari sistem yang memaksa mereka bertahan hidup dengan cara kotor.
Secara nalar sederhana, Bung Karno dan Bung Hatta tentu tidak hidup dari udara. Ada pihak-pihak yang menopang kehidupan mereka: orang tua, keluarga, sahabat perjuangan, jaringan pergerakan, serta masyarakat yang tergerak oleh cita-cita kemerdekaan. Dukungan itu bersifat gotong royong, lahir dari kepercayaan, dan ditujukan untuk misi besar, bukan kepentingan pribadi sempit.
Dari sini kita belajar satu model penting: politisi berintegritas bekerja penuh waktu sejak muda—bahkan sejak bangku kuliah—hingga mencapai puncak pengabdian, dengan dukungan finansial yang sah, bersih, dan transparan dari pihak lain. Dukungan itu mencakup nafkah hidup pribadi dan keluarga, sekaligus dana perjuangan politik. Target akhirnya bukan sekadar jabatan, melainkan amanah tertinggi: mengelola negara dengan integritas.
Negeri yang mereka cita-citakan adalah negeri yang bebas dari korupsi, nepotisme, mark-up, politik uang, kecurangan, dan segala bentuk kebusukan sistemik. Mereka mempertaruhkan seluruh hidup dunia dan akhiratnya di medan politik, dengan niat yang ikhlas. Jika wafat dalam perjuangan, mereka berharap tercatat sebagai syuhada di sisi Allah SWT dan pahlawan di mata bangsanya.
Lalu pertanyaannya hari ini: siapa yang seharusnya menanggung nafkah pribadi, keluarga, dan dana perjuangan para aktivis politik penuh waktu yang berintegritas dunia–akhirat itu?
Jawabannya tidak lain adalah Anda—para profesional, pengusaha, dan warga negara di luar lingkar politik praktis—yang menginginkan negeri ini berubah ke arah yang lebih baik. Anda yang merindukan Indonesia yang maju, adil, dan berada dalam naungan rahmat Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika Anda setuju dengan gagasan ini dan siap berkontribusi sebagai penyandang dana, pertanyaan berikutnya adalah: siapa politisi yang layak didukung?
Pada tahap awal, carilah sendiri anak-anak muda berintegritas di sekitar Anda. Mereka yang sejak dini menunjukkan minat, keberanian, dan kapasitas di bidang politik. Dekati mereka. Dukung mereka. Biayai perjuangan mereka dengan harta yang Anda peroleh secara halal sebagai profesional atau pengusaha. Niatkan sebagai amal jariyah untuk perbaikan masyarakat dan bangsa ini.
Ketika hubungan antara politisi penuh waktu berintegritas dan para penyokong dananya semakin meluas dan terorganisasi, maka dibutuhkan badan hukum yang legal dan formal untuk mengelola dana tersebut. Salah satu alternatif yang relevan adalah bernaung di bawah Undang-Undang Wakaf, dengan lembaga nazir sebagai pengelola. Tugasnya bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk menyumbang dana abadi melalui skema wakaf produktif, yang diwujudkan dalam aset-aset investasi berkelanjutan. Pengelolaan aset seperti yang dilakukan Harvard Management Company, dengan nilai kelolaan ratusan triliun rupiah, dapat menjadi benchmark profesionalisme.
Sebagai inspirasi konkret, praktik semacam ini sejatinya telah lama berjalan di desa-desa. Di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, kepala desa dan perangkatnya memperoleh kompensasi finansial dari tanah milik desa yang dikenal sebagai tanah bengkok. Kepala desa mendapatkan hak kelola sekitar 7 hektar selama masa jabatan. Jika disewakan, nilainya sekitar Rp20 juta per hektar per tahun. Artinya, seorang kepala desa memiliki penghasilan sekitar Rp140 juta per tahun atau Rp11,6 juta per bulan—cukup untuk hidup wajar dan fokus penuh melayani masyarakat tanpa harus mencari penghasilan lain.
Masalah bangsa ini sudah terlalu banyak dan terlalu mendesak. Mana yang harus diselesaikan lebih dulu—ayam atau telur? Tidak perlu diperdebatkan. Ikuti saja cara McD: ayam dan telur disajikan bersama dalam satu piring scrambled egg. Dimakan bersama, justru lebih nikmat.
Pertanyaannya kini kembali kepada kita semua. Apakah Anda sudah menangkap konsepnya? Apakah Anda menginginkan negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur? Negeri yang gemah ripah loh jinawi? Negeri yang maju, modern, adil, makmur, berdaulat, melindungi segenap bangsa, dan terdepan dalam percaturan dunia?
Jika ya, jangan hanya berharap. Mari berkontribusi. Mulai sekarang.
SiS, Antarkita