You are currently viewing Cacat Nalar Kekuasaan dalam Negara yang Mengaku Demokratis

Cacat Nalar Kekuasaan dalam Negara yang Mengaku Demokratis

Cacat Nalar Kekuasaan dalam Negara yang Mengaku Demokratis

Dalam kehidupan paling sederhana, setiap orang memahami satu prinsip dasar:

Tanggung jawab melekat pada pihak yang menerima mandat dan bayaran.
Seorang karyawan tidak pernah dilahirkan sebagai korban.

Ia datang sendiri melamar kerja, menandatangani kontrak, menerima gaji, fasilitas, dan kewenangan. Maka ketika hasil kerjanya bermasalah dan majikan menegur, tidak ada ruang logis bagi karyawan itu untuk berkata,
“Kalau cuma kritik, mana solusinya?”
Jika itu terjadi, maka jelas masalahnya bukan pada majikan, melainkan pada karyawan yang tidak paham posisi dirinya.
Logika sederhana ini seharusnya lebih kuat dalam negara, karena kekuasaan negara menyangkut nasib jutaan manusia, bukan sekadar laporan kerja bulanan.
Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah pemilik sah kekuasaan, sedangkan pemerintah hanyalah pemegang amanah sementara. Tidak ada satu pun jabatan publik yang bersifat ilahiah, suci, atau kebal dari koreksi.
Prabowo Subianto, seperti presiden-presiden sebelumnya, secara sadar dan sukarela mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Ia meminta mandat rakyat. Setelah terpilih, ia:
menerima gaji dan fasilitas negara yang bersumber dari pajak rakyat (Pasal 23A UUD 1945),
memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945),
dan mengendalikan aparatur negara yang dampaknya langsung dirasakan rakyat.
Dalam hubungan ini, tidak ada ambiguitas:
rakyat adalah majikan politik, dan presiden adalah pelayan publik.
Karena itu, kritik rakyat terhadap kebijakan yang lamban, salah arah, atau merugikan bukanlah serangan, melainkan mekanisme kontrol yang sah dan dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik tanpa kewajiban menyediakan solusi teknis negara.
Kritik bukan kewajiban teknokratis, melainkan hak politik warga negara.
Masalah serius muncul ketika para pembela kekuasaan—yang sering kali tidak memiliki mandat, tidak dipilih rakyat, dan tidak bertanggung jawab secara konstitusional—justru menyerang rakyat dengan logika terbalik:
“Jangan kritik kalau tidak punya solusi.”
Ini adalah cacat nalar struktural.
Rakyat tidak dibayar untuk berpikir sebagai presiden.
Rakyat tidak memiliki akses pada data negara.
Rakyat tidak menguasai anggaran, birokrasi, dan instrumen kekuasaan.
Yang wajib berpikir, bekerja, dan memberi solusi adalah mereka yang meminta mandat dan menerima bayaran. Menyuruh rakyat memberikan solusi atas kegagalan pemerintah sama absurdnya dengan menyuruh penumpang memperbaiki mesin pesawat yang dikemudikan pilot bergaji mahal.
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan harus siap diuji, bukan dikelilingi oleh buzzer dan jongos yang tugasnya hanya membungkam kritik.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Ketika tujuan itu melenceng, kritik rakyat bukan ancaman negara—justru alarm penyelamat negara.
Sejarah dunia menunjukkan satu pola yang konsisten:
negara tidak runtuh karena terlalu banyak kritik,
tetapi karena kritik dibungkam dan kekuasaan merasa paling benar.
Ketika penguasa dan para pembelanya lebih sibuk menyerang pengkritik daripada memperbaiki kebijakan, saat itulah demokrasi berubah menjadi ilusi prosedural—ada pemilu, tapi tidak ada tanggung jawab.
Jika seorang presiden dan lingkar kekuasaannya merasa:
tidak siap dikritik,
tidak mampu mengoreksi kesalahan,
dan lebih memilih menyalahkan rakyat,
maka secara moral dan konstitusional, sikap paling jujur bukan bertahan dengan propaganda, melainkan mengembalikan mandat kepada rakyat.
Karena mandat itu bukan milik pribadi.
Ia adalah titipan.
Dan setiap titipan yang disalahgunakan berhak ditarik kembali.

SiS
Antarkita

Tinggalkan Balasan