Dorongan Keterlibatan Muhammadiyah dalam Pengelolaan Aset Strategis Negara Kian Menguat
Banyumas || Antarakita — Wacana keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan aset strategis negara kembali mencuat seiring kebijakan pemerintah yang membuka ruang partisipasi luas bagi berbagai elemen bangsa. Sejumlah ormas keagamaan telah membentuk satuan kerja (satker) dan mengambil peran konkret, bahkan ormas non-Islam pun mulai mengelola konsesi pertambangan bernilai triliunan rupiah. Namun demikian, hingga kini Muhammadiyah dinilai masih bersikap sangat berhati-hati dan belum mengambil langkah strategis yang signifikan.
Anggota Majelis Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MEBP PDM) Banyumas sekaligus Ketua Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) Banyumas, Latif Muchozin, menyampaikan pandangannya secara terbuka sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan persyarikatan. Ia menilai bahwa peluang besar semacam ini tidak datang dua kali dan patut dipertimbangkan secara rasional, objektif, serta berbasis kemaslahatan umat.
“Jika dilihat dari perspektif manfaat dan mudarat, akan jauh lebih baik bila aset strategis negara dikelola oleh organisasi yang telah teruji amanah, profesional, dan berorientasi pada kepentingan umat serta bangsa, dibanding jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak jelas juntrungannya,” ungkap Latif.
Belajar dari Pengalaman Ormas Lain
Latif mencontohkan pengalaman salah satu organisasi kemasyarakatan yang memperoleh konsesi pertambangan batubara melalui mekanisme relinquish. Konsesi tersebut memiliki cadangan hampir 750 juta ton berdasarkan data JORC, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai 42 miliar dolar AS atau setara Rp680,4 triliun. Nilai tersebut bahkan disebut melampaui total aset Muhammadiyah hampir dua kali lipat.
“Bayangkan, hanya dengan selembar kertas dan segurat tanda tangan, aset sebesar itu berpindah pengelolaan. Ini bukan sekadar angka, tapi potensi besar yang bisa menentukan arah kesejahteraan umat,” ujarnya.
Selain itu, Latif juga menyinggung adanya ormas lain yang mengelola IUP timah dengan nilai ekonomi yang tidak kalah fantastis, serta ormas non-Islam yang memperoleh konsesi tambang nikel bernilai triliunan rupiah. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh pihak-pihak yang tidak memiliki orientasi kebangsaan dan kemaslahatan umat berpotensi menimbulkan persoalan serius di masa depan.
“Jangan sampai aset negara yang strategis justru menjadi sumber kekuatan ekonomi pihak-pihak yang secara ideologis tidak sejalan, bahkan berpotensi merugikan umat Islam sendiri,” tegasnya.
Potensi Manfaat bagi Amal Usaha Muhammadiyah
Menurut Latif, jika Muhammadiyah mengambil peran dalam pengelolaan aset negara yang produktif dan liquid, dengan tata kelola yang baik, transparan, dan sesuai regulasi, manfaatnya akan sangat besar. Aset tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi penguatan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga dakwah dan sosial kemasyarakatan.
“Dengan sumber dana yang kuat, Muhammadiyah bisa meningkatkan kesejahteraan guru, ustadz, dan pegawai AUM, melakukan subsidi silang antar lembaga, serta memperluas jangkauan dakwah. Pada akhirnya, semua konsep besar itu tetap membutuhkan dana untuk diwujudkan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa meskipun lembaga-lembaga keagamaan non-Islam terlihat tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, faktanya banyak dari mereka memiliki jaringan pengusaha dan konglomerat yang secara aktif mengelola sumber daya ekonomi strategis.
“Pertanyaannya sederhana, apakah Muhammadiyah akan terus ‘merem’, sementara pihak lain secara sistematis mengonsolidasikan kekuatan ekonominya?” katanya retoris.
Relasi Muhammadiyah dan Negara: Fakta yang Tak Bisa Dinafikan
Latif menegaskan bahwa selama ini Muhammadiyah juga tidak sepenuhnya berada di luar sistem kebijakan negara. Ribuan guru dan dosen Muhammadiyah menerima Sertifikasi Guru (SerGur) dan Sertifikasi Dosen (SerDos). Sekolah-sekolah Muhammadiyah mengakses dana BOS, DAK, dan DAU, sementara perguruan tinggi Muhammadiyah juga menerima berbagai bentuk dukungan negara melalui mekanisme pengajuan proposal yang sah dan akuntabel.
“Semua bantuan itu kita ajukan secara proaktif dan sesuai aturan. Apakah itu kemudian disebut ‘grusa-grusu’ atau ‘clamitan’? Tentu tidak,” ujarnya.
Ia memaparkan ilustrasi konkret: jika terdapat sekitar 20.000 guru dan dosen Muhammadiyah yang menerima tunjangan sertifikasi dengan rata-rata Rp3 juta per bulan, maka terdapat aliran dana sekitar Rp60 miliar per bulan atau Rp720 miliar per tahun. Dana tersebut secara nyata membantu keberlangsungan dan mutu pendidikan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
“Kalau dulu Muhammadiyah menolak SerGur dan SerDos demi menjaga netralitas, mungkin ceritanya akan sangat berbeda. Faktanya, bantuan negara itu justru dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan umat,” tambahnya.
Tambang dan Regulasi: Perspektif Hukum
Dalam penjelasannya, Latif juga menguraikan latar belakang kebijakan pertambangan nasional. Sebelum berlakunya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan: Golongan A (strategis), Golongan B (logam), dan Golongan C (non-logam). Pengelolaan Golongan A dan B dilakukan melalui skema kontrak karya dan PKP2B.
Pasca UU Minerba, skema tersebut dievaluasi. Perusahaan tambang diwajibkan memenuhi RKAB, dan jika gagal, konsesi dapat direlinquish. Pemerintah kemudian berhak menunjuk pihak lain yang dinilai mampu mengelola, termasuk badan usaha atau lembaga yang memiliki kapasitas.
“Kebijakan ini sah secara hukum. Tambang yang saya kelola di Kalimantan Timur pun dulunya merupakan hasil relinquish dari PKP2B Nusa Mineral,” ungkapnya.
Seruan Reflektif untuk Muhammadiyah
Latif menutup pandangannya dengan ajakan reflektif kepada para pemangku kepentingan Muhammadiyah agar melihat persoalan ini secara lebih luas dan strategis, tidak terjebak pada dikotomi sempit antara dakwah dan ekonomi.
“Justru di sinilah dibutuhkan organisasi selevel Muhammadiyah yang terbukti mampu mengelola aset besar secara kolektif-kolegial, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Latif Muchozin Anggota MEBP PDM Banyumas. Ketua JSM Banyumas