You are currently viewing Magister yang Bertahan di Tengah Sapuan Regulasi

Magister yang Bertahan di Tengah Sapuan Regulasi

Magister yang Bertahan di Tengah Sapuan Regulasi

Gelar Magister (S2) dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diraih Nur Yustiana Dewi sejatinya adalah simbol perjuangan intelektual, ketekunan, dan harapan akan masa depan yang lebih layak. Namun, di hadapan perubahan regulasi birokrasi, toga dan ijazah itu tak cukup sakti untuk menahan laju kebijakan negara yang bergerak seragam dan tegas.

Di lorong-lorong Pengadilan Agama Kelas IA Slawi, Kabupaten Tegal, Nur kini menjalani hari-hari yang berbeda. Selama tujuh hingga sepuluh tahun terakhir, ia terbiasa berkutat dengan tumpukan berkas administrasi, membantu kelancaran kerja lembaga peradilan sebagai tenaga honorer. Kini, sejak 25 November lalu, tangannya lebih akrab dengan sapu, pel, dan alat kebersihan. Ia resmi bekerja sebagai cleaning service di instansi yang sama—tempat ia mengabdi bertahun-tahun.

Perubahan drastis ini bukan pilihan yang lahir dari keinginan pribadi, melainkan akibat langsung dari kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penanda berakhirnya era honorer. Per 31 Desember 2025, birokrasi negara hanya mengenal dua status kepegawaian: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi ruang bagi tenaga non-ASN.

Bagi Nur, kebijakan itu datang seperti gelombang besar yang tak mungkin dihindari. Ia tak terakomodasi dalam seleksi PPPK, sementara masa transisi yang diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 telah berada di penghujung waktu. Pilihan yang tersedia pun amat terbatas. Pihak kantor memberinya dua opsi agar tetap bisa bekerja: menjadi satpam atau menjadi cleaning service. Daripada harus diberhentikan dan kehilangan mata pencaharian sama sekali, Nur memilih opsi kedua.

Keputusan itu menjadikannya potret nyata “korban” transisi aturan kepegawaian di negeri ini. Seorang perempuan berpendidikan tinggi, lulusan S2, yang harus menelan pil pahit dan menerima status sebagai tenaga alih daya atau outsourcing. Bukan karena ia tak mampu bekerja lebih, melainkan karena sistem tak lagi menyediakan ruang.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Slawi, M. Nashir Al Muqsith, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, alih status Nur merupakan kebijakan internal sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat. “Ada dua pilihan, antara satpam dan cleaning service. Yang bersangkutan memilih cleaning service,” ujarnya.

Kisah Nur Yustiana Dewi bukan sekadar cerita tentang perubahan profesi. Ia adalah cermin dari realitas ribuan pekerja non-ASN di berbagai daerah—mereka yang telah lama mengabdi, namun harus menyesuaikan diri dengan sistem baru yang tak selalu memberi jalan mulus. Di balik seragam cleaning service yang kini ia kenakan, tersimpan keteguhan untuk bertahan, menjaga martabat, dan terus bekerja apa pun perannya.

Di lorong-lorong Pengadilan Agama Slawi, Nur menyapu lantai dengan kesadaran penuh bahwa pekerjaan ini bukan tentang tinggi rendahnya gelar, melainkan tentang keberanian menerima realitas dan tetap berdiri di tengah perubahan zaman.

— Suwatnoibnusudihardjo

Antarkita

Tinggalkan Balasan