Jongos Kekuasaan: Penghancur Kehidupan Bangsa dan Negara
Bangsa dan Negara Indonesia tidak pernah hancur karena kritik rakyat. Sepanjang sejarah peradaban manusia, kehancuran negara justru selalu lahir dari kekuasaan yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, tanpa koreksi, dan tanpa keberanian untuk mengakui kesalahan. Negara runtuh bukan karena terlalu banyak kritik, melainkan karena tidak ada kritik yang didengar.
Dalam kerangka konstitusi Indonesia, posisi rakyat sangat jelas dan tegas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ini bukan sekadar kalimat normatif, melainkan fondasi utama Republik Indonesia. Rakyat adalah pemilik sah kekuasaan negara. Pemerintah—termasuk presiden dan seluruh aparatnya—hanyalah penerima mandat. Kekuasaan yang dijalankan pemerintah bukan milik pribadi, bukan hak turun-temurun, dan bukan pula anugerah ilahi, melainkan titipan rakyat.
Dari mandat itulah pemerintah memperoleh legitimasi untuk menjalankan pemerintahan, sekaligus menerima gaji, fasilitas, dan anggaran negara yang seluruhnya bersumber dari pajak rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Maka hubungan antara rakyat dan pemerintah bukan hubungan emosional, bukan pula relasi tuan dan hamba, melainkan hubungan mandat dan pertanggungjawaban.
Di sinilah letak cacat nalar serius ketika pemerintah atau pembelanya menuntut rakyat agar “memberikan solusi” setiap kali mengkritik. Analogi paling sederhana: seorang karyawan yang telah menerima gaji penuh, fasilitas lengkap, dan jabatan strategis, lalu meminta juragannya untuk ikut menyelesaikan pekerjaannya. Sudah dibayar, tapi menyuruh pemberi kerja untuk mengerjakan tugasnya. Itu bukan partisipasi, melainkan pengakuan ketidakmampuan.
Jika kondisi itu terjadi, maka secara logis dan konstitusional, mandat tersebut telah gagal dijalankan. Dan dalam sistem demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menarik atau mengalihkan mandat itu kepada pihak lain yang lebih amanah, lebih cakap, dan lebih bertanggung jawab. Inilah makna sejati pemilu dan pergantian kekuasaan.
Presiden tidak pernah dipaksa untuk maju. Presiden secara sadar mendaftarkan diri, meminta dipilih, memohon kepercayaan rakyat, dan bersedia memikul mandat kekuasaan. Konsekuensi logis dari pilihan itu adalah menjadi pelayan rakyat, bukan majikan rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, bukan menurut selera, gengsi, atau perasaan pribadi.
Oleh karena itu, mengkritik adalah hak konstitusional rakyat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Konstitusi tidak pernah mensyaratkan bahwa kritik harus disertai proposal teknis atau desain kebijakan negara.
Kritik rakyat berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan pemerintah, terutama dalam bentuk kebijakan dan program. Kritik tidak ada hubungannya dengan perasaan suka atau tidak suka, bukan soal sakit hati, dan bukan pula soal kebencian personal. Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang diuji adalah tindakan kekuasaan, bukan perasaan penguasa.
Ancaman terbesar bagi Bangsa dan Negara justru datang dari jongos kekuasaan.
Jongos kekuasaan adalah mereka yang dengan sadar atau sengaja menyesatkan arah pemerintahan. Mereka tampil sebagai buzzer pembenaran, membungkam kritik, memelintir fakta, dan membela apa pun yang dilakukan penguasa, bahkan ketika kebijakan tersebut nyata-nyata menyimpang dari konstitusi dan merugikan rakyat. Loyalitas mereka bukan kepada hukum dan rakyat, melainkan kepada kekuasaan dan kedekatan.
Jongos kekuasaan selalu menjilat.
Apa pun kebijakan penguasa, mereka puji.
Apa pun kesalahan penguasa, mereka tutupi.
Apa pun kritik rakyat, mereka cap sebagai kebencian.
Akibatnya sangat fatal. Pemerintah kehilangan cermin. Kesalahan tidak terlihat karena ditutupi. Kekurangan tidak terdengar karena ditenggelamkan. Pemerintah menjadi buta terhadap realitas di lapangan, sehingga tidak mampu melakukan evaluasi dan perbaikan. Yang tersisa hanyalah rasa puas semu dan keyakinan palsu bahwa semuanya baik-baik saja.
Dalam kondisi seperti ini, yang berkembang bukan tata kelola pemerintahan yang sehat, melainkan pencitraan. Kesalahan dibungkus narasi keberhasilan. Kegagalan disulap menjadi prestasi. Data dimanipulasi, kritik dipersekusi, dan kebenaran dikorbankan. Kesalahan yang sama terus diulang, kebijakan keliru terus dipertahankan, hingga negara bergerak perlahan namun pasti menuju kehancuran sistemik.
Padahal tujuan bernegara telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Semua tujuan itu mustahil tercapai jika kritik dibungkam dan kesalahan ditutup-tutupi oleh jongos kekuasaan.
Dengan demikian, jongos kekuasaan sejatinya bukan pembela pemerintah, melainkan penghianat rakyat, Bangsa, dan Negara. Mereka merusak prinsip kedaulatan rakyat, melemahkan negara hukum, dan menjerumuskan kekuasaan ke dalam kesesatan.
Dalam negara republik yang sehat:
kritik adalah keharusan,
evaluasi adalah kewajiban,
dan kekuasaan tidak boleh alergi terhadap koreksi.
Karena di Republik Indonesia, yang tertinggi bukan penguasa, melainkan konstitusi dan rakyat.
SiS
Antarkita