Mafia di Negeri Para Pejuang
Banyumas, Tanah Kelahiran Pembela Rakyat yang Kini Dikhianati
Banyumas adalah tanah sejarah.
Ia bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang ideologis perjuangan bangsa.
Dari tanah ini lahir para pejuang yang mempertaruhkan hidupnya demi satu tujuan luhur:
kemerdekaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Para pahlawan Banyumas tidak berjuang untuk kekuasaan, apalagi kekayaan.
Mereka berjuang agar tanah tidak dirampas, agar rakyat tidak ditindas, dan agar negara berdiri di atas keadilan sosial.
Namun sejarah hari ini menghadirkan paradoks yang menyakitkan.
Di tempat lahirnya para pejuang, justru tumbuh praktik pengkhianatan terhadap nilai perjuangan itu sendiri.
Kekayaan negara yang dihasilkan dari pengorbanan para pahlawan, perlahan diselewengkan melalui praktik mafia, salah satunya dugaan mafia tanah di wilayah Berkoh, Banyumas.
Tanah Bengkok: Aset Desa, Bukan Komoditas Mafia
Dalam sistem hukum Indonesia, tanah bengkok memiliki kedudukan yang sangat jelas.
📚 Landasan Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 76 ayat (1)
Aset desa meliputi tanah kas desa, tanah bengkok, bangunan desa, dan kekayaan desa lainnya.
Pasal 77
Aset desa dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Tanah bengkok dilarang dialihkan kepemilikannya
Perubahan pemanfaatan hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum, melalui:
Persetujuan BPD
Musyawarah desa
Izin pemerintah daerah
Mekanisme hukum yang sah dan terbuka
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, tanah bengkok adalah aset publik, bukan milik individu, bukan milik jabatan, dan bukan objek transaksi gelap.
Berkoh: Dugaan Perampasan Aset Publik Secara Sistematis
Dalam konteks Berkoh, muncul dugaan kuat bahwa tanah bengkok:
Tidak lagi dikelola untuk kepentingan desa
Tidak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat
Berubah fungsi menjadi kepentingan komersial bernilai tinggi
Minim transparansi dan partisipasi publik
Tidak sebanding antara nilai ekonomi tanah dan manfaat yang kembali ke rakyat
Pola ini bukan kejadian tunggal, melainkan mencerminkan ciri mafia tanah, yaitu:
Rekayasa administrasi dan status lahan
Pemanfaatan celah hukum dan kekuasaan
Kolusi antara pemodal dan oknum pejabat
Pengaburan nilai kerugian negara
Menempatkan rakyat sebagai penonton di atas tanahnya sendiri
Negara sendiri mengakui bahwa mafia tanah adalah kejahatan serius.
📚 Pengakuan Negara
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Mafia Tanah
Pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN dan Polri:
Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir, melibatkan oknum aparat dan birokrasi, serta merugikan negara dan masyarakat.
Jika tanah bengkok Berkoh benar dimanfaatkan di luar ketentuan hukum, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kejahatan struktural.
Irisan dengan Tindak Pidana Korupsi
Tanah bengkok adalah aset negara di tingkat desa.
Penyalahgunaannya berpotensi memenuhi unsur:
📚 UU Tipikor
Pasal 2
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Kerugian akibat hilangnya fungsi sosial tanah desa adalah kerugian publik, meskipun tidak selalu langsung tercatat dalam APBN/APBD.
Inilah sebabnya mafia tanah sering disebut sebagai korupsi berbasis agraria.
Pengkhianatan Terhadap Sejarah Banyumas
Ironi terbesar dari kasus Berkoh adalah lokasinya.
Berkoh berada di Banyumas—tanah para pejuang.
Namun di tanah ini:
Aset rakyat diduga diperdagangkan
Hukum dipelintir menjadi legitimasi
Jabatan publik dijadikan alat transaksi
Rakyat kehilangan hak tanpa sadar
Ini adalah kolonialisme gaya baru.
Jika dahulu penjajah merampas tanah dengan senjata, kini mafia melakukannya dengan:
Stempel
Tanda tangan
Dokumen
Kekuasaan
Para pahlawan Banyumas berjuang agar tanah menjadi sumber kesejahteraan.
Mafia tanah justru menjadikannya sumber akumulasi kekayaan segelintir orang.
Tanggung Jawab Moral Negara dan Warga
Melawan mafia tanah di Berkoh bukan sekadar soal kasus lokal.
Ini adalah ujian kesetiaan negara terhadap konstitusi dan sejarahnya sendiri.
Langkah yang seharusnya dilakukan:
Audit menyeluruh atas tanah bengkok Berkoh
Pembukaan dokumen peralihan dan pemanfaatan lahan
Uji kepatuhan terhadap UU Desa dan Permendagri
Penegakan hukum tanpa tebang pilih
Pemulihan hak dan manfaat bagi masyarakat
Karena diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan.
Penutup: Mengembalikan Marwah Negeri Pejuang
Banyumas akan tetap dikenang sebagai negeri para pejuang hanya jika nilai perjuangan itu dijaga.
Bukan dengan monumen dan slogan, tetapi dengan keberanian melawan mafia.
Di tanah para pejuang:
Aset rakyat tidak boleh dijarah
Hukum tidak boleh dijadikan topeng kejahatan
Sejarah tidak boleh dikhianati oleh keserakahan
Mafia tanah bukan hanya musuh hukum,
mereka adalah musuh sejarah dan keadilan sosial.
SiS, Antarkita