Rancang Bangun Masa Depan Wakaf Muhammadiyah:
Wakaf Berkemajuan untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa**
Yogyakarta, 6 Januari 2026 — Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam membangun wakaf berkemajuan yang produktif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa. Komitmen tersebut disampaikan oleh Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam artikel bertajuk “Rancang Bangun Masa Depan Wakaf Muhammadiyah” yang dipublikasikan oleh Suara Muhammadiyah.
Menurut Dr. Amirsyah, wakaf tidak boleh berhenti pada aspek penyerahan harta semata, tetapi harus memastikan manfaatnya dirasakan secara nyata dan berkelanjutan. “Wakaf berkemajuan adalah wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Jika wakaf belum memberi manfaat, maka seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab untuk mendayagunakannya,” tegasnya.
Nazhir Profesional sebagai Pilar Utama
Ia menekankan bahwa kunci utama keberhasilan wakaf terletak pada profesionalisme nazhir. Nazhir harus memiliki kompetensi substantif berupa penguasaan ilmu perwakafan serta kompetensi metodologis berupa kemampuan mengelola wakaf dengan skema pembiayaan modern dan teknologi tepat guna.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya. Karena itu, pengelolaan wakaf harus menjamin pokok harta tetap terjaga, sementara manfaatnya terus mengalir sebagai amal jariyah bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Muhammadiyah, lanjutnya, memilih nazhir kelembagaan sebagai strategi untuk memastikan wakaf dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peran Strategis LKS-PWU
Selain nazhir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memegang peran penting dalam pendayagunaan wakaf uang. LKS-PWU berfungsi sebagai perpanjangan tangan nazhir dalam menghimpun dan menginvestasikan dana wakaf secara amanah dan sesuai prinsip syariah.
MPW PP Muhammadiyah telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah bank syariah, di antaranya BTPN Syariah dan Bukopin Syariah, untuk mengembangkan skema cash wakaf linked deposit. Kerja sama ini bertujuan mempercepat penghimpunan dan pemanfaatan wakaf uang secara produktif.
Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan
Artikel tersebut juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma wakaf yang selama ini identik dengan tanah masjid, makam, atau lembaga pendidikan. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf telah berperan besar dalam pembiayaan rumah sakit, jalan, jembatan, pasar, dan sistem air bersih, sebagaimana terjadi pada masa kekhalifahan dan era Ottoman.
Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mohammad Nur Rianto Al Arif, dalam wawancara dengan CNBC (5/1/2026), menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, baik dari sisi luas tanah wakaf maupun potensi wakaf uang yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, potensi tersebut belum tergarap optimal karena pengelolaan yang masih tradisional dan terfragmentasi.
Program Nasional WakafMu 2026–2027
Melalui Rapat Koordinasi Nasional MPW PP Muhammadiyah 2025, Muhammadiyah menetapkan Program Nasional WakafMu 2026–2027, yang mencakup:
Penguatan kelembagaan dan SDM kenazhiran, termasuk pembentukan Task Force Nasional dan penyusunan Blueprint Sistem Kenazhiran Nasional Muhammadiyah.
Pelatihan dan sertifikasi nasional bagi 500 nazhir di 10 wilayah.
Pembentukan Forum Nazhir Muhammadiyah Nasional (Fornazirmu).
Penerapan sistem digital nasional untuk keuangan, database aset, dan pelaporan wakaf.
Pendayagunaan Wakaf Produktif
Program prioritas wakaf produktif nasional meliputi empat bidang utama:
Pendidikan berbasis wakaf, seperti Pesantren Eco-Saintek dan Pusdiklat Tapak Suci.
Ekonomi produktif, termasuk Gedung Filantropi Muhammadiyah dan Desa Wisata Berbasis Wakaf.
Green Waqf, seperti Eco-Masjid Muhammadiyah dan Gerakan Wakaf Pohon Nasional.
Pertanian wakaf, melalui Integrated Smart Farming dan Greenhouse Smart Farming.
Sebagai penguat, Muhammadiyah juga mengembangkan Marketplace Wakaf Nasional (wakaflink.id) sebagai platform digital fundraising, pelaporan, dan transparansi.
Landasan Regulasi Wakaf Muhammadiyah
Persyarikatan Muhammadiyah telah memberlakukan Pedoman Wakaf Nomor 3 Tahun 2025, yang membuka ruang wakaf dalam berbagai bentuk aset bergerak, termasuk saham, surat berharga, hak kekayaan intelektual, hingga hak sewa dan hak pakai. Regulasi ini menunjukkan bahwa wakaf Muhammadiyah memiliki prospek luas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Ini adalah gambaran masa depan wakaf Muhammadiyah yang berkemajuan, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” pungkas Dr. Amirsyah.
Sumber:
Artikel “Rancang Bangun Masa Depan Wakaf Muhammadiyah”
SuaraMuhammadiyah.id, 6 Januari 2026 Penulis: Dr. Amirsyah Tambunan, CWC