Tak Sadar Pamer Kegagalan
Negara Pencitraan: Kerugian Rp 300 Triliun, Dikembalikan Rp 6,6 Triliun Dipamerin?
Negara ini tampaknya sedang tidak sadar bahwa yang dipamerkan justru kegagalannya sendiri. Di tengah kerugian keuangan negara akibat korupsi yang mencapai sekitar Rp 300 triliun, negara berdiri percaya diri memamerkan Rp 6,6 triliun uang yang berhasil dikembalikan. Uang itu disusun rapi, ditampilkan ke publik, disaksikan pejabat tinggi, dan dikemas sebagai simbol keberhasilan.
Padahal, jika dihitung jujur, angka itu baru sekitar 4,8 persen dari total kerugian negara.
Angka Rp 300 triliun bukan karangan. Data tersebut bersumber dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara konsisten memantau perkara korupsi dan kerugian negara. Dalam laporan ICW, kerugian keuangan negara akibat korupsi tiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah, sementara tingkat pengembalian kerugian negara oleh aparat penegak hukum sangat rendah, rata-rata hanya di kisaran 4–5 persen.
Artinya sederhana: lebih dari 95 persen uang rakyat masih belum kembali.
Dalam ukuran apa pun, pengembalian di bawah lima persen bukanlah keberhasilan. Dalam tata kelola keuangan, itu adalah indikator kegagalan sistemik. Namun negara justru membalik logika itu: yang kecil dirayakan, yang besar dilupakan. Kamera diarahkan pada uang yang kembali, bukan pada uang yang hilang. Publik diminta kagum, bukan diajak berpikir.
Inilah titik di mana pencitraan bekerja. Bukan dengan kebohongan, tetapi dengan pengalihan fokus.
Dalam praktik pemberantasan korupsi modern, keberhasilan tidak diukur dari banyaknya uang tunai yang bisa dipajang, melainkan dari kemampuan negara menelusuri, menyita, dan memiskinkan pelaku korupsi. Lembaga internasional seperti UNODC dan Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) menekankan bahwa ukuran utama adalah asset recovery rate—berapa persen kerugian negara yang benar-benar kembali.
Dengan ukuran itu, pengembalian 4,8 persen bukan prestasi, melainkan peringatan keras.
Lebih ironis lagi, korupsi besar hari ini jarang disimpan dalam bentuk uang tunai. Ia berubah menjadi:
properti atas nama pihak lain,
perusahaan cangkang,
saham dan instrumen keuangan,
rekening lintas negara,
hingga aset digital.
Maka ketika negara justru memamerkan uang tunai, yang terlihat bukan kekuatan, tetapi keterbatasan. Negara tampak berhasil menangkap yang mudah, tetapi gagal menjangkau yang rumit. Gagal masuk ke inti kejahatan kerah putih yang sesungguhnya.
Pamer Rp 6,6 triliun sambil menutup mata atas Rp 300 triliun yang hilang adalah pertunjukan kegagalan yang tidak disadari, bahkan cenderung mempertontonkan kebodohan kolektif. Seolah rakyat tidak bisa menghitung. Seolah publik bisa dialihkan dengan visual, bukan logika.
Padahal dampak dari uang yang hilang itu nyata. Rp 300 triliun berarti:
sekolah yang tak pernah dibangun,
rumah sakit yang kekurangan fasilitas,
penanganan bencana yang setengah hati,
dan kemiskinan struktural yang terus berulang.
Semua itu tidak bisa ditebus dengan seremoni Rp 6,6 triliun.
Jika negara benar-benar ingin menunjukkan keseriusan, yang layak dipamerkan bukan tumpukan uang, melainkan:
daftar koruptor besar yang dimiskinkan,
aset triliunan yang dilelang sampai tuntas,
kerja sama lintas negara dalam pemburuan aset,
dan reformasi sistem yang menutup celah korupsi secara permanen.
Bukan panggung. Bukan kamera. Bukan tepuk tangan.
Selama negara masih sibuk membangun citra dan mengemas kegagalan sebagai keberhasilan, korupsi akan tetap hidup—bersembunyi di balik simbol, dan menertawakan kecerdasan publik.
SiS
Antarkita