You are currently viewing Membangun Dana Abadi untuk Pensiun Amil, Marbot, dan Imam

Membangun Dana Abadi untuk Pensiun Amil, Marbot, dan Imam

Rp 40,5 Triliun yang Terus Berputar: Membangun Dana Abadi untuk Pensiun Amil, Marbot, dan Imam

Setiap tahun kita menyaksikan capaian yang membanggakan. Laporan Badan Amil Zakat Nasional menyebutkan bahwa sepanjang 2024, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah nasional mencapai Rp 40,5 triliun. Angka yang tidak kecil. Angka yang menunjukkan bahwa solidaritas sosial umat memiliki daya hidup yang luar biasa.

Dana itu dikumpulkan.

Dana itu disalurkan.

Lalu habis.

Kemudian digalang kembali.

Disalurkan kembali.

Begitu siklus seterusnya.

Sebuah siklus kebaikan yang terus berputar.

Namun di tengah siklus itu, ada pertanyaan yang mungkin terdengar “terlalu melompat”.

Belajar dari Episcopal Church, bagaimana nasib para marbot dan imam masjid setelah pensiun?

He he he… mungkin ada yang tersenyum.

Boro-boro memikirkan pensiun, yang masih aktif saja penghasilannya belum tentu menentu. Di banyak tempat, di balik saldo kas masjid yang berlimpah, marbot tetap hidup sederhana. Imam tetap menerima honor yang jauh dari standar kesejahteraan formal.

Tetapi mari kita mundur lebih dari seabad.

New York, 1914.

Para pengelola Episcopal Church menghadapi kegelisahan yang mendasar: bagaimana nasib para pendeta dan karyawan gereja yang telah mengabdikan usia produktifnya? Apakah setelah puluhan tahun melayani, mereka akan menghadapi hari tua tanpa kepastian?

Jawabannya bukan sekadar empati personal. Mereka membangun sistem. Lahirnya Church Pension Fund menjadi tonggak penting. Dana dihimpun sebagai endowment fund—dana abadi yang tidak dihabiskan, tetapi diinvestasikan secara profesional. Hasil investasinya digunakan untuk membayar pensiun bulanan para pendeta dan pekerja gereja.

Per 31 Maret 2025, nilai asetnya mencapai sekitar USD 17,7 miliar. Dengan imbal hasil investasi tahun buku 2024 sekitar 7,2%, hasil yang diperoleh setara puluhan triliun rupiah per tahun. Dana itu tidak menggerus pokok aset, melainkan memanfaatkan hasil pengelolaan yang berkelanjutan.

Di sinilah letak literasi pentingnya: perbedaan antara dana konsumtif dan dana abadi.

Dana konsumtif berfungsi untuk menjawab kebutuhan hari ini.

Dana abadi dibangun untuk menjawab kebutuhan generasi mendatang.

Keduanya penting. Tetapi tanpa dana abadi, sebuah sistem filantropi akan terus berada dalam pola jangka pendek.

Di Indonesia, modernisasi pengelolaan zakat dimulai sejak berdirinya Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) pada 1 Maret 1987. Lembaga ini menjadi pelopor pengelolaan zakat berbadan hukum formal, akuntabel, dan profesional. Model itu kemudian diikuti oleh berbagai lembaga amil seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisMu, LazisNU, Yatim Mandiri, LMI, dan lainnya.

Sebagai badan hukum—baik yayasan maupun perkumpulan—lembaga-lembaga ini memiliki ribuan karyawan penuh waktu. Ada amil yang memulai kariernya sebagai fresh graduate usia 22 tahun pada akhir 1980-an. Jika ia memulai pada 1987, hari ini usianya sekitar 60 tahun. Ia memasuki masa pensiun.

Pertanyaannya menjadi sangat konkret: bagaimana kesejahteraannya setelah purna tugas?

Jika selama bekerja ia mendorong masyarakat menjadi muzaki, haruskah ia berakhir sebagai mustahiq di masa tua?

Belum lagi marbot dan imam masjid. Dengan ratusan ribu masjid di Indonesia, ada ratusan ribu pengabdi penuh waktu yang suatu hari akan menua. Mereka menjaga kebersihan, memimpin ibadah, menghidupkan syiar. Namun sistem jaminan hari tua bagi mereka belum menjadi arus utama kebijakan kelembagaan.

Di sinilah literasi korporasi dan tata kelola menjadi relevan.

Dana abadi bukan sekadar menyimpan uang. Ia membutuhkan:

Badan hukum yang kuat dan independen.

Tata kelola (governance) yang transparan dan akuntabel.

Manajemen investasi profesional dan terdiversifikasi.

Audit rutin dan pelaporan publik.

Kebijakan distribusi berbasis imbal hasil, bukan pokok dana.

Konsep ini sejatinya tidak asing dalam tradisi Islam. Wakaf produktif telah dikenal sejak berabad-abad lalu. Universitas, rumah sakit, bahkan infrastruktur publik dalam sejarah Islam banyak yang dibiayai oleh wakaf yang dikelola berkelanjutan.

Pertanyaannya kini: apakah dari Rp 40,5 triliun yang terkumpul setiap tahun, tidak mungkin disisihkan sebagian kecil sebagai dana abadi nasional untuk pensiun amil, marbot, dan imam?

Tidak harus besar pada awalnya. Bahkan alokasi 3–5 persen saja, jika dikelola konsisten, dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam satu atau dua dekade.

Dengan pendekatan investasi yang prudent dan tata kelola modern, hasil pengelolaannya dapat membiayai pensiun tanpa mengurangi pokok dana. Di situlah keberlanjutan tercipta.

Karena peradaban tidak hanya dibangun dari semangat memberi, tetapi juga dari kecerdasan mengelola.

Rp 40,5 triliun menunjukkan kekuatan solidaritas.

Dana abadi menunjukkan kedewasaan tata kelola.

Sistem pensiun menunjukkan penghormatan terhadap para pengabdi.

Mungkin pertanyaan tentang pensiun marbot dan imam memang terdengar melompat. Tetapi sering kali lompatan berpikir itulah yang membedakan antara siklus jangka pendek dan peradaban jangka panjang.

Kini pilihannya ada pada kita:

terus berputar dalam siklus penghimpunan dan penyaluran semata,

atau mulai membangun fondasi yang menjamin martabat para pengabdi agama hingga akhir hayatnya.

 

Oleh SiS, antarkit

Tinggalkan Balasan