Reinkarnasi KUD: Ketika Koperasi Kembali Menjadi Alat Kekuasaan
Setiap kali negara berbicara tentang koperasi, yang dijanjikan selalu sama: kemandirian ekonomi rakyat, pemerataan kesejahteraan, dan kebangkitan desa. Namun sejarah membuktikan, koperasi yang lahir dari kehendak kekuasaan hampir selalu berakhir dengan kegagalan. Bukan karena rakyat tidak mampu, melainkan karena koperasi sejak awal dibunuh ruhnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih hari ini mengulang pola lama yang seharusnya sudah dikubur oleh sejarah. Ia tidak hadir sebagai jawaban atas kebutuhan konkret masyarakat desa, melainkan sebagai desain kebijakan dari atas yang dibungkus jargon kerakyatan. Dalam banyak hal, Kopdes Merah Putih bukanlah inovasi, melainkan reinkarnasi Koperasi Unit Desa (KUD).
Jejak Orde Baru yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi
Pada 1973, Presiden Soeharto memerintahkan pembentukan lebih dari 9.000 unit KUD di seluruh Indonesia. Negara memaksa satu model ekonomi desa yang seragam, dengan asumsi bahwa kemiskinan dapat diatasi melalui struktur administratif yang dikendalikan pusat. KUD diberi karpet merah: subsidi, akses kredit perbankan negara, dan monopoli distribusi kebutuhan strategis seperti pupuk dan gabah.
Namun KUD tidak dibangun dari kesadaran kolektif warga. Ia bukan hasil musyawarah desa, bukan buah kebutuhan riil petani, melainkan produk perintah politik. Selama negara menopang, KUD tampak hidup. Tapi ketika subsidi dikurangi dan kontrol dilonggarkan pascareformasi, ribuan KUD kolaps. Yang tersisa hanyalah papan nama, kantor kosong, dan kredit macet.
Majalah Tempo pada 1989 mencatat fakta pahit itu: ratusan miliar rupiah kredit KUD bermasalah. Skema pinjaman yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia macet hanya dalam waktu satu tahun. Bukan karena petani malas, melainkan karena koperasi tidak memiliki kapasitas manajerial, tidak memiliki sistem akuntabilitas, dan tidak memiliki basis keanggotaan yang sadar.
KUD gagal bukan karena koperasi sebagai ide, tetapi karena koperasi dijadikan alat kekuasaan.
Kopdes Merah Putih: Nama Baru, Pola Lama
Kini, dengan wajah baru bernama Koperasi Desa Merah Putih, negara kembali menawarkan solusi instan. Pembentukan koperasi dilakukan secara massal. Target dikejar. Anggaran digelontorkan. Skema pembiayaan melalui pinjaman bank-bank Himbara disiapkan dengan nilai miliaran bahkan triliunan rupiah.
Namun di tingkat desa, realitasnya jauh dari narasi megah. Banyak koperasi dibentuk tanpa proses sosialisasi yang memadai. Warga tidak memahami tujuan koperasi. Pengurus ditunjuk, bukan dipilih. Ketua ditetapkan melalui aklamasi formalitas. Pengawas ditentukan dari lingkaran elite desa. Rapat anggota nyaris tak pernah terjadi.
Lebih fatal lagi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga—konstitusi koperasi—tidak dibahas dalam rapat anggota. Setelah koperasi “dibentuk”, tak ada undangan musyawarah, tetapi koperasi sudah sah secara hukum melalui akta notaris. Ini berarti AD/ART disusun sepihak oleh segelintir orang, tanpa legitimasi demokratis.
Dalam kondisi seperti ini, koperasi bukan milik anggota.
Ia berubah menjadi instrumen administratif, bukan gerakan ekonomi.
Koperasi Tanpa Pendidikan adalah Bom Waktu
Dalam prinsip koperasi internasional, pendidikan anggota adalah syarat mutlak. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa koperasi bukan bank, bukan lembaga amal, dan bukan proyek pemerintah. Koperasi menuntut kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab kolektif.
Tanpa pendidikan dan penyadaran, yang muncul justru kebingungan. Banyak warga masih menganggap koperasi sekadar tempat meminjam uang. Ketika pinjaman macet, koperasi lumpuh. Ketika koperasi gagal, yang disalahkan adalah konsep koperasi itu sendiri, bukan desain kebijakannya.
Inilah tragedi berulang:
koperasi gagal → kepercayaan publik runtuh → koperasi semakin dijauhi → negara kembali “menyelamatkan” koperasi dengan proyek baru.
Siklus kegagalan yang disengaja.
Koperasi vs Kapitalisme: Konflik yang Disembunyikan
Ada satu kenyataan yang jarang diungkap secara jujur: koperasi secara inheren bertentangan dengan logika kapitalisme neoliberal. Koperasi berfungsi meredistribusikan kekayaan dan memperluas kepemilikan ekonomi. Kapitalisme justru mendorong pemusatan modal di tangan segelintir elite.
Koperasi yang kuat berarti rakyat berdaulat secara ekonomi.
Dan kedaulatan ekonomi rakyat selalu memiliki implikasi politik.
Tak mengherankan jika negara terlihat enggan sungguh-sungguh memperkuat koperasi. Hingga hari ini, UU Koperasi yang berpihak pada konstitusi belum juga hadir. Upaya pembaruan melalui UU No. 17 Tahun 2012 justru dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena mengkorporatisasi koperasi. Sejumlah pasalnya dianggap menggerus asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 33 UUD 1945.
Pembatalan itu seharusnya menjadi momentum refleksi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: koperasi kembali diperlakukan sebagai alat kebijakan, bukan sebagai gerakan rakyat.
Kritik Akademik: Omong Kosong Pemberdayaan
Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, secara tegas menyebut bahwa janji Kopdes Merah Putih untuk meningkatkan ekonomi rakyat hanyalah retorika kosong. Negara, menurutnya, belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap koperasi. Tanpa reformasi regulasi, tanpa pendidikan massal, dan tanpa pelepasan kontrol negara, koperasi hanya akan menjadi dekorasi politik.
Pernyataan ini bukan pesimisme, melainkan pembacaan jujur atas sejarah.
Pelajaran yang Diabaikan
Koperasi tidak bisa diperintahkan.
Ia harus disadarkan.
Ia tidak bisa dipaksakan.
Ia harus dihidupi.
Jika Kopdes Merah Putih terus dibangun dari atas, bergantung pada pinjaman, dan dijadikan alat legitimasi kekuasaan, maka nasibnya sudah bisa ditebak: gagal seperti KUD. Bahkan mungkin lebih parah, karena skala anggarannya jauh lebih besar.
Namun jika negara bersedia mundur selangkah—memberi ruang bagi inisiatif warga, memperkuat pendidikan koperasi, memperbaiki regulasi, dan menghormati prinsip demokrasi ekonomi—koperasi bisa kembali menjadi alat pembebasan rakyat, bukan jebakan utang.
Sejarah sudah memberi pelajaran berulang kali.
Masalahnya bukan pada kurangnya bukti,
melainkan pada ketiadaan kemauan untuk belajar.
SiS
Antarkita