You are currently viewing Reset Indonesia:Federalisme sebagai Jalan Keadilan Struktural

Reset Indonesia:Federalisme sebagai Jalan Keadilan Struktural

Reset Indonesia:Federalisme sebagai Jalan Keadilan Struktural

 

“Kekayaan alam di daerah kami dieksploitasi, namun keputusan politik dan hasil pembangunan berakhir di Jawa.”

Kalimat ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan ringkasan jujur dari luka struktural yang telah lama dipendam oleh banyak wilayah di Indonesia. Pernyataan Benaya Harobu—anak muda dari Timur Indonesia—adalah cermin kegelisahan lintas generasi tentang ketimpangan yang terus direproduksi oleh sistem.

Indonesia telah merdeka hampir delapan dekade. Namun pertanyaan mendasarnya masih sama: untuk siapa negara ini bekerja?

Ilusi Otonomi Daerah

Secara formal, Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah. Kekuasaan, anggaran, dan kewenangan dikatakan telah dilimpahkan ke daerah. Tetapi dalam praktiknya, otonomi itu kerap berhenti sebagai dokumen kebijakan, bukan realitas yang dirasakan rakyat.

Bagi masyarakat di pedalaman Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Sulawesi, keputusan strategis tetap datang dari pusat. Arah pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembagian keuntungan lebih sering ditentukan oleh logika Jakarta-sentris.

Otonomi daerah akhirnya menjadi otonomi administratif, bukan otonomi politik dan ekonomi. Daerah diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberi kuasa yang memadai. Diberi beban, tetapi tidak diberi kendali.

Federalisme Bukan Separatisme

Dalam konteks inilah gagasan reset Indonesia menjadi relevan. Federalisme yang ditawarkan Benaya bukanlah ajakan untuk memecah belah bangsa, melainkan upaya menata ulang hubungan kekuasaan agar lebih adil.

Federalisme bukan anti-Indonesia. Ia justru lahir dari keinginan agar Indonesia benar-benar menjadi rumah bersama, bukan rumah dengan satu ruang utama dan banyak ruang pinggiran.

Sebagai anak muda dari Timur Indonesia, Benaya menyampaikan perasaan yang jujur: merasa jauh dari ibu kota, jauh dari pusat pengambilan keputusan, dan jauh dari manfaat pembangunan. Jarak itu bukan sekadar geografis, melainkan politis dan ekonomis.

Federalisme, menurutnya, akan memberi kekuatan politik yang nyata kepada daerah, bukan sekadar pelimpahan tugas. Dengan begitu, kekayaan alam di Sumba, Papua, Maluku, Kalimantan, dan wilayah lain dapat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat setempat, bukan hanya untuk segelintir elit di pusat.

Inilah yang ia sebut sebagai janji kemerdekaan yang belum terpenuhi.

Akar Sejarah dan Dasar Konstitusional

Gagasan federalisme bukan barang asing dalam sejarah Indonesia. Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Herlambang Wiratraman, menegaskan bahwa ide ini memiliki akar yang kuat dalam perdebatan konstitusional Indonesia pada periode 1956–1959.

Federalisme bukan gagasan impor tanpa konteks. Ia lahir dari realitas Indonesia sebagai negara yang sangat majemuk—secara budaya, hukum, adat, dan sistem sosial.

Faktanya, Indonesia sejak awal sudah hidup dalam plural legal system. Kampung adat Ciptagelar di Jawa Barat, masyarakat Baduy, sistem kerajaan di Sumba, hingga keistimewaan Aceh, Papua, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa praktik federalistik secara de facto sudah berjalan.

Keistimewaan daerah-daerah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk federalisasi pemerintahan yang terdesentralisasi, meski belum diakui secara formal sebagai sistem federal.

Artinya, Indonesia tidak pernah benar-benar seragam. Yang seragam justru cara negara memaksakan satu pola kekuasaan dari pusat.

Ketakutan yang Dibangun Kekuasaan

Sayangnya, setiap gagasan tentang federalisme sering kali direspons secara represif. Ia kerap dicurigai sebagai makar, ancaman kedaulatan, atau gangguan keamanan negara.

Padahal, seperti ditegaskan Dr. Herlambang, gagasan ini seharusnya dipahami sebagai ekspresi politik kewarganegaraan yang sehat. Sebuah cara warga negara mendiskusikan ulang relasi kekuasaan demi keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata.

Menutup ruang diskusi tentang federalisme justru menunjukkan ketakutan negara terhadap koreksi. Ketakutan bahwa selama ini kekuasaan memang terlalu terkonsentrasi, terlalu sentralistik, dan terlalu jauh dari denyut kehidupan rakyat daerah.

Reset sebagai Keberanian Kolektif

Reset Indonesia bukan berarti menghapus sejarah, tetapi memperbaiki arah. Bukan membongkar negara, tetapi menata ulang fondasinya agar lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan kenyataan sosial bangsa ini.

Indonesia tetap satu. Tetapi persatuan tidak boleh dibangun di atas ketimpangan. Kesatuan tidak boleh dibayar dengan ketidakadilan struktural.

Federalisme, dalam kerangka ini, adalah alat, bukan tujuan. Alat untuk mengakhiri kolonialisme internal. Alat untuk mendekatkan negara kepada warganya. Alat untuk memastikan bahwa setiap daerah merasa memiliki Indonesia—bukan sekadar menjadi penyumbang, tetapi juga penerima keadilan.

Reset Indonesia adalah keberanian untuk jujur pada diri sendiri: bahwa sistem lama telah melahirkan luka lama. Dan luka itu tidak akan sembuh hanya dengan slogan persatuan, tetapi dengan keberanian menata ulang kekuasaan.

SiS –Antarkita

Tinggalkan Balasan