Antarkita

19 Desember 2025

Prespektif, Ruang Kita

Pro–Kontra Sistem Naik Kelas dalam Perspektif Pendidikan dan Tugas Kekhalifahan

Pro–Kontra Sistem Naik Kelas dalam Perspektif Pendidikan dan Tugas Kekhalifahan Sri Ningsih, S. Pd, M. Si   Di saat orang ramai membicarakan tentang bencana alam di Sumatera dan Aceh saya lebih akan mengungkapkan tentang ketimpangan dalam sistem pendidikan kita,bukan berarti saya tidak peduli dengan bencana itu,karena saya juga menggalang dana juga buat mereka walaupun tidak sebesar perolehan Fery Irwandi. Di dunia pendidikan, kembali menguat perdebatan tentang sistem naik kelas dan tidak naik kelas. Saya pribadi sangat setuju dengan diterapkannya kembali sistem tidak naik kelas bagi peserta didik yang memang belum memenuhi standar kemampuan yang ditetapkan. Alasannya sederhana namun mendasar: sistem ini menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri. Anak belajar bahwa setiap usaha memiliki konsekuensi. Jika tidak belajar dengan sungguh-sungguh, maka ia tidak akan menguasai pelajaran, tidak mampu menjawab soal, dan wajar jika belum layak melanjutkan ke tingkat berikutnya. Inilah pendidikan karakter yang nyata, bukan sekadar slogan. Yang terasa janggal, justru ketika muncul komentar dari sebagian pihak yang disebut sebagai “pakar pendidikan” yang mengatakan bahwa tidak naik kelas dapat membuat anak trauma. Pernyataan semacam ini patut dipertanyakan secara ilmiah dan moral. Bukankah tugas seorang pakar adalah menguatkan sistem pendidikan agar adil, jujur, dan mendidik, bukan melemahkannya dengan asumsi-asumsi yang terlalu mengasihani tanpa solusi mendasar? Pendidikan yang adil tidak mungkin menyamakan hasil antara: 1. anak yang rajin dengan anak yang malas, 2. anak yang sungguh-sungguh belajar dengan anak yang mengabaikan kewajibannya. Menyamakan keduanya justru merupakan bentuk ketidakadilan dan kezaliman dalam pendidikan. Anak yang berusaha dengan serius menjadi tidak dihargai, sementara anak yang lalai tidak dididik untuk bertanggung jawab. Jika ini terus dibiarkan, pendidikan bukan lagi alat mencerdaskan, tetapi berpotensi menjadi sarana pembodohan massal yang melahirkan generasi lemah, mudah diarahkan, dan mudah dibohongi. Sebagai seorang muslim, kita harus melihat persoalan pendidikan ini dalam kerangka yang lebih besar, yaitu tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Allah ﷻ berfirman bahwa manusia diciptakan untuk memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Tugas besar ini tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan pendidikan yang benar, yang menanamkan ilmu, adab, tanggung jawab, dan keadilan sejak dini. Pendidikan yang benar adalah pendidikan yang: – selaras dengan fitrah manusia, – menghargai usaha dan kerja keras, – menegakkan keadilan dalam penilaian, – serta berpedoman pada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah ﷺ mendidik umat dengan kejelasan antara hak dan kewajiban, antara usaha dan hasil. Tidak ada dalam sunnah beliau budaya memanjakan kelalaian atau menghapus konsekuensi dari kesalahan. Justru dari situlah lahir generasi yang kuat secara iman, ilmu, dan mental.   Karena itu, sistem tidak naik kelas—bila diterapkan secara bijak, manusiawi, dan disertai pembinaan—bukanlah bentuk kezaliman, apalagi sumber trauma. Ia justru bagian dari pendidikan tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan. Dan inilah fondasi penting untuk melahirkan generasi yang mampu menjalankan amanah sebagai khalifah Allah di muka bumi. Dan sistem ini sudah berjalan sebelum 10 tahun terakhir dari waktu ke waktu tanpa perdebatan. Landasan Al-Qur’an dan Hadits 1. Manusia diciptakan sebagai khalifah dengan amanah dan tanggung jawab Allah ﷻ berfirman: وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Menjadi khalifah menuntut ilmu, kedisiplinan, dan kemampuan. Amanah besar ini tidak mungkin dipikul oleh manusia yang dibesarkan tanpa tanggung jawab dan tanpa konsekuensi atas perbuatannya. 2. Setiap manusia bertanggung jawab atas usahanya sendiri Allah ﷻ berfirman: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ “Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ayat ini menegaskan prinsip keadilan: hasil harus sebanding dengan usaha. Dalam pendidikan, tidak adil menyamakan anak yang bersungguh-sungguh belajar dengan anak yang malas dan lalai. 3. Keadilan adalah perintah Allah, bukan pilihan Allah ﷻ berfirman إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Nahl: 90) Menyamakan hasil belajar tanpa melihat usaha dan kemampuan adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan perintah Allah SWT. 4. Pendidikan harus membentuk manusia yang kuat, bukan lemah mental Rasulullah ﷺ bersabda: الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim. Pendidikan yang menghapus konsekuensi justru berpotensi melahirkan pribadi yang lemah, tidak siap menghadapi tantangan kehidupan. 5. Setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban Rasulullah ﷺ bersabda: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Guru, orang tua, dan pembuat kebijakan pendidikan memikul amanah besar. Kebijakan yang melemahkan tanggung jawab peserta didik berarti mengkhianati amanah pendidikan itu sendiri.   Pernyataan Sikap Pribadi Saya menyatakan sikap mendukung diberlakukannya kembali sistem tidak naik kelas bagi peserta didik yang belum memenuhi standar kemampuan yang ditetapkan. Sikap ini saya ambil dengan penuh kesadaran, tanggung jawab moral, dan keyakinan bahwa pendidikan harus menegakkan keadilan, bukan sekadar mengejar kelulusan administratif. Saya menolak anggapan bahwa tidak naik kelas otomatis menimbulkan trauma. Yang justru berbahaya bagi anak adalah pendidikan yang menghapus konsekuensi, memanjakan kelalaian, dan mengaburkan perbedaan antara usaha dan kemalasan. Pendidikan semacam ini tidak mendidik, tetapi melemahkan karakter. Menurut keyakinan saya: 1. Naik kelas bukanlah hak mutlak, melainkan hasil dari usaha dan kesungguhan belajar. Anak perlu dididik bahwa setiap capaian menuntut tanggung jawab dan kerja nyata. 2. Menyamakan anak yang rajin dengan yang malas adalah bentuk ketidakadilan. Hal ini tidak hanya merugikan anak yang bersungguh-sungguh, tetapi juga merusak nilai kejujuran dalam pendidikan. 3. Pendidikan seharusnya mempersiapkan manusia yang kuat secara mental, berilmu, dan amanah, karena manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk memakmurkan, bukan merusak. 4. Alasan perlindungan psikologis tidak boleh dijadikan dalih untuk membenarkan pembodohan sistemik. Solusi yang benar adalah pembinaan yang serius, pendampingan yang adil, dan penegakan disiplin yang manusiawi. Sebagai seorang muslimah, saya meyakini bahwa pendidikan yang benar harus selaras dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, menegakkan keadilan, menghargai usaha, dan membentuk manusia yang siap memikul amanah kehidupan. Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa sistem tidak naik kelas—bila diterapkan secara objektif, transparan, dan disertai pembinaan—merupakan bagian dari pendidikan yang adil, mendidik, dan bermartabat. Inilah ikhtiar untuk melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu memakmurkan bumi sesuai tujuan penciptaan manusia.

Kabarkita, Ruang Kita

MPK Banyumas Minta Pendampingan LBH Yogyakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Aset Kebondalem

MPK Banyumas Minta Pendampingan LBH Yogyakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Aset Kebondalem BANYUMAS — Komunitas Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) Banyumas resmi mengajukan permohonan pendampingan dan konsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Kebondalem yang berada di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Permohonan itu disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan LBH Yogyakarta dan ditandatangani Koordinator MPK, Sigit Priyono HS, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam suratnya, MPK menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menyuarakan aspirasi warga serta mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang menyangkut kepentingan umum. “Kami merasa memiliki kewajiban moral untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan publik,” tulis Sigit Priyono HS dalam surat permohonannya. MPK mengakui, keterbatasan pengetahuan hukum dan akses terhadap mekanisme penegakan hukum menjadi kendala dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kebondalem. Oleh karena itu, pendampingan dari lembaga bantuan hukum dinilai sangat penting agar langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor konstitusional. Dalam permohonannya, MPK meminta LBH Yogyakarta untuk menerima dan menelaah aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset Kebondalem. Selain itu, MPK juga memohon saran serta petunjuk hukum guna memperoleh kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum atas persoalan tersebut. Tak hanya itu, MPK berharap LBH Yogyakarta dapat memberikan arahan mengenai langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional yang dapat ditempuh oleh masyarakat. “Kami berharap LBH Yogyakarta berkenan memberikan arahan hukum agar perjuangan masyarakat berjalan secara tepat, terukur, dan sesuai aturan,” lanjut Sigit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LBH Yogyakarta terkait permohonan tersebut. MPK menyatakan akan menunggu respons dan tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian persoalan aset Kebondalem secara transparan dan berkeadilan. Langkah MPK ini dinilai sebagai bagian dari upaya kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset publik, sekaligus penguatan peran warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Banyumas.

Kabarkita, Ruang Kita

Masyarakat Peduli Kebondalem di Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

*Masyarakat Peduli Kebondalem di Peringatan Hari HAM Sedunia 2025* Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diselenggarakan oleh LBH Yogyakarta pada Kamis–Jumat, 17-18 Desember 2025, menjadi ruang perjumpaan penting bagi berbagai elemen masyarakat sipil dari beragam daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari refleksi tahunan Hari HAM Sedunia yang secara global diperingati setiap 10 Desember, sebagai pengingat bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara dan penguasa. Dalam press release resminya, LBH Yogyakarta menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah memasuki era reformasi dan memiliki berbagai instrumen hukum HAM—mulai dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, hingga UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM—namun negara masih belum konsisten dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi seluruh rakyat. LBH Yogyakarta juga menyoroti masih maraknya pelanggaran HAM, baik dalam kategori Hak Sipil dan Politik maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun akibat pembiaran oleh negara. Di Yogyakarta sendiri, sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti penyerangan diskusi masyarakat sipil dan dugaan kekerasan oleh aparat, belum memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan. Dalam konteks inilah, kehadiran Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) menjadi bagian penting dari suara masyarakat akar rumput yang menuntut keadilan. Sebagai bentuk partisipasi aktif dan kepedulian terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia, MPK mengutus dua perwakilannya, SHS dan PK, untuk mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia tersebut. Bagi MPK, peringatan Hari HAM bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk menegaskan bahwa hak atas keadilan, kebenaran, lingkungan hidup yang sehat, serta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM. Kehadiran SHS dan PK membawa mandat moral dari warga Kebondalem, Banyumas, untuk menyuarakan persoalan ketidakadilan struktural yang selama ini dialami masyarakat. Selain mengikuti rangkaian diskusi, refleksi, dan pernyataan sikap sebagaimana disampaikan dalam press release LBH Yogyakarta, momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat silaturahmi dan jejaring solidaritas dengan para pegiat HAM, aktivis hukum, serta organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah. Jaringan ini dipandang penting untuk membangun kekuatan kolektif dalam menghadapi praktik pelanggaran HAM yang masih terus berlangsung. Sejalan dengan tuntutan LBH Yogyakarta kepada negara untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu, membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, serta menegakkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat marginal, MPK juga membawa misi khusus: membangun dukungan nasional dari para aktivis hukum dan pegiat HAM terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di Banyumas. Secara khusus, atas nama Masyarakat Peduli Kebondalem, ShS dan PK meminta pandangan hukum (advice), dukungan moral, serta strategi advokasi untuk mendorong penyelesaian kasus Kebondalem agar dapat ditangani secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan semangat yang disuarakan LBH Yogyakarta bahwa pembiaran terhadap korupsi dan pelanggaran hukum merupakan salah satu akar tidak terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Kehadiran MPK dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2025 menegaskan bahwa perjuangan warga desa tidak terpisah dari perjuangan HAM secara nasional. Apa yang dialami masyarakat Kebondalem adalah potret kecil dari persoalan besar penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dari Yogyakarta, MPK meneguhkan harapan bahwa melalui solidaritas, keberanian warga, dan dukungan jaringan masyarakat sipil, suara masyarakat tidak lagi dipinggirkan, dan keadilan dapat terus diperjuangkan demi martabat manusia dan masa depan yang lebih adil. Suwatnoibnusudihardjo Antarkita

Scroll to Top