You are currently viewing Nasib Pensiunan Amil, Marbot, dan Imam

Nasib Pensiunan Amil, Marbot, dan Imam

Nasib Pensiunan Amil, Marbot, dan Imam

 

Tanggal 1 Maret 1987 adalah tonggak penting dalam sejarah pengelolaan dana umat di Indonesia. Pada hari itu berdirilah Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), sebuah badan hukum yang kemudian dikenal sebagai pelopor amil zakat modern di negeri ini.

Sebelum era tersebut, zakat, infak, dan sedekah lebih banyak dikelola secara sporadis. Takmir masjid dan musala menjadi aktor utama, dengan sistem yang sangat sederhana, berbasis kepercayaan personal, dan nyaris tanpa tata kelola jangka panjang. Pengelolaan bersifat konsumtif, selesai saat dana disalurkan. Tidak ada sistem, tidak ada kesinambungan, dan tidak ada perencanaan lintas generasi.

YDSF datang membawa perubahan mendasar. Untuk pertama kalinya, zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan pendekatan kelembagaan modern: berbadan hukum, memiliki struktur organisasi jelas, sistem administrasi rapi, dan visi jangka panjang. Dari sinilah istilah amil profesional mulai menemukan bentuknya.

Apa yang dirintis YDSF kemudian berbuah luar biasa. Jalan yang dibuka pada akhir 1980-an itu melahirkan ekosistem baru. Kini, bermunculan lembaga-lembaga amil zakat modern di seluruh Indonesia: Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, Rumah Zakat, LazisMu, LazisNU, LMI, dan banyak lagi.

Data Baznas mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun mencapai Rp 40,5 triliun. Angka yang sangat besar. Angka yang menunjukkan kepercayaan publik. Angka yang sekaligus mencerminkan betapa besarnya peran lembaga-lembaga amil modern dalam menggerakkan solidaritas sosial umat.

Dana sebesar itu didistribusikan kepada mereka yang berhak—fakir miskin, yatim, dhuafa, dan berbagai program pemberdayaan—di berbagai penjuru negeri. Dampaknya nyata dan dirasakan.

Namun, di balik keberhasilan besar itu, ada satu pertanyaan mendasar yang hampir tak pernah dibicarakan secara terbuka.

Lembaga amil zakat modern adalah badan hukum formal. Ada yang berbentuk yayasan seperti YDSF, ada pula yang berbentuk perkumpulan seperti LazisMu dan LazisNU. Sebagai badan hukum dengan pengelolaan dana puluhan triliun rupiah, tentu lembaga-lembaga ini mempekerjakan ribuan karyawan penuh waktu. Mereka bukan relawan paruh waktu, melainkan profesional yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan sebagai amil.

Mari kita ambil contoh sederhana.

Seorang fresh graduate sarjana, usia 22 tahun, memilih bekerja penuh waktu di YDSF pada tahun 1987. Ia mendedikasikan hidupnya sebagai amil profesional. Hari ini, hampir empat dekade kemudian, usianya sekitar 60 tahun. Ia telah memasuki usia pensiun. Masa senja.

Jika pada tahun-tahun awal saja sudah ada ratusan amil penuh waktu, dan kemudian jumlahnya terus bertambah hingga ribuan orang di berbagai lembaga, maka hari ini—dan beberapa tahun ke depan—akan ada ribuan pensiunan amil zakat.

Pertanyaannya sederhana, namun sangat serius:

bagaimana kesejahteraan mereka setelah pensiun?

Selama puluhan tahun masa produktif, para amil ini berada di garda depan. Mereka mengedukasi masyarakat agar menjadi muzaki, mendorong kesadaran berzakat, membangun kepercayaan publik, dan mengelola dana umat dengan amanah.

Lalu, ketika usia mereka tidak lagi produktif, haruskah mereka bernasib menjadi mustahiq—orang yang berhak menerima zakat?

Pertanyaan ini menjadi semakin tajam ketika kita memperluas cakrawala ke masjid-masjid.

Indonesia memiliki sekitar 800 ribu masjid. Di dalamnya terdapat marbot dan imam yang bekerja penuh waktu. Mereka membersihkan masjid, mengumandangkan azan, memimpin salat, membimbing jamaah, dan menjaga denyut spiritual umat—hari demi hari, tahun demi tahun.

Jika dihitung secara sederhana, akan ada ratusan ribu marbot dan imam yang suatu saat memasuki usia pensiun.

Pertanyaannya sama persis:

bagaimana nasib mereka di hari tua?

Sudahkah ada sistem yang secara serius memikirkannya?

&&&

Mari kita menoleh sejenak ke luar negeri, ke New York tahun 1914.

Di sana, para pengelola The Episcopal Church mengajukan pertanyaan yang sangat mirip dengan pertanyaan kita hari ini. Para pendeta dan pekerja gereja telah mengabdikan seluruh usia produktif mereka. Haruskah mereka menghadapi masa tua dalam keterbatasan dan ketidakpastian?

Pertanyaan itu tidak berhenti sebagai wacana moral. Pada tahun 1917, mereka mendirikan Church Pension Fund, sebuah badan hukum non-profit corporation—dalam konteks Indonesia setara dengan perkumpulan, seperti Muhammadiyah dan NU.

Lembaga ini mengumpulkan donasi non-konsumtif yang disebut endowment fund. Dalam terminologi Islam, konsep ini sangat dekat dan bahkan identik dengan wakaf. Dana tersebut tidak dihabiskan, tidak dibagi habis, melainkan diinvestasikan secara profesional.

Hasil investasinya digunakan untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pendeta dan pekerja gereja penuh waktu.

Lebih dari satu abad kemudian, hasilnya luar biasa. Berdasarkan laporan resmi per 31 Maret 2025, nilai aset Church Pension Fund mencapai USD 17,7 miliar, setara sekitar Rp 296 triliun. Dana ini dikelola dengan tata kelola modern, diaudit oleh Ernst & Young, dan diinvestasikan melalui manajer investasi global seperti BlackRock, State Street, Vanguard, dan lainnya.

Sebagian besar portofolio investasinya adalah saham perusahaan-perusahaan berkualitas.

Pada tahun buku 2024, imbal hasil investasi mencapai 7,2%. Artinya, dana abadi tersebut menghasilkan sekitar Rp 21 triliun hanya dalam satu tahun. Dana inilah yang menopang kehidupan puluhan ribu pensiunan pendeta dan pekerja gereja.

Pembaca yang baik, kembali kita bertanya dengan jujur dan serius:

siapa yang hari ini memikirkan masa senja para amil, marbot, dan imam?

Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan keberanian berpikir jangka panjang. Dibutuhkan tindakan konkret, sebagaimana yang dilakukan Episcopal Church lebih dari seratus tahun lalu: menghimpun dan mengelola dana wakaf (endowment fund) dengan manajemen dan tata kelola modern.

Manajemen modern di sini berarti mengelola dana wakaf sebagai investing company, bukan operating company. Dana abadi tidak sibuk mengelola operasional harian, tetapi fokus berinvestasi pada perusahaan-perusahaan produktif di berbagai sektor.

Dampaknya berlapis.

Mengamankan masa senja para amil, marbot, dan imam.

Mendorong scale up perusahaan-perusahaan nasional.

Menguatkan ekonomi umat dan bangsa.

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Anda yang hari ini berkiprah sebagai amil zakat, pengelola wakaf, atau takmir masjid,

siapkah mengambil fardhu kifayah sejarah ini?

Karya ke-495

Iman Supriyono

Ditulis di Surabaya,

19 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan